05 Jul 2021
Agunan adalah salah satu istilah yang akan Anda temukan di produk-produk pinjaman yang ditawarkan oleh perbankan atau lembaga keuangan lainnya. Agunan biasanya harus pihak peminjam (debitur) sediakan untuk jenis pinjaman tertentu. Artinya, tidak semua pinjaman diwajibkan memiliki agunan.
Untuk lebih jelasnya, di bawah ini akan dijelaskan secara rinci mengenai agunan mulai dari pengertian, syarat suatu harta bisa dijadikan sebagai agunan, dan jenis-jenisnya.
Baca juga: Tenor adalah Jangka Waktu Pinjaman, Definisi, dan Jenisnya
Agunan adalah kata lain dari jaminan yang biasanya disertakan ketika Anda mengajukan pinjaman di perbankan atau di lembaga keuangan tertentu yang Anda pilih. Yang biasanya dijadikan agunan adalah harta atau aset yang Anda miliki.
Agunan hanya bisa diajukan pada jenis pinjaman berjenis kredit multiguna. Kredit ini memungkinan Anda mendapatkan pinjaman dana dengan jumlah yang mendekati agunan yang Anda serahkan.
Namun, tidak semua agunan harus diserahkan secara langsung kepada pihak pemberi pinjaman (kreditur). Biasanya hanya dalam bentuk dokumen-dokumen penting. Setelah pinjaman berhasil diselesaikan, maka dokumen kepemilikan agunan itu akan dikembalikan pada debitur.
Lain halnya ketika Anda gagal membayar tagihan pinjaman sesuai dengan perjanjian. Keberadaan jaminan ini digunakan sebagai barang pengganti ketika Anda tidak mampu melunasi tagihan sesuai dengan aturan hingga masa jatuh tempo.
Oleh karena itu, agunan bisa diambil oleh pihak kreditur apabila debitur tidak bisa membayar tagihan sesuai dengan ketentuan.
Pinjaman dengan agunan ini biasanya uangnya paling cepat cair karena pihak bank sudah merasa aman dengan adanya jaminan tersebut. Namun, tidak semua harta atau aset milik Anda bisa dijadikan sebagai jaminan karena ada syarat khususnya.
Seperti inilah syarat-syarat aset yang bisa dijadikan sebagai agunan:
Agunan atau jaminan ada berbagai macam jenis. Jenis-jenis itu pasti bisa Anda temukan di sekitar Anda karena agunan memang ditentukan berdasarkan kebutuhan kita.
Berikut ini adalah jenis-jenis harta atau aset yang bisa digunakan sebagai jaminan.
Agunan jenis ini adalah agunan yang dapat Anda lihat keberadaannya dan memiliki bentuk yang dapat diukur. Agunan jenis ini dibagi lagi menjadi dua bagian, seperti:
Sama seperti namanya, agunan ini adalah jenis jaminan yang bergerak atau dapat berpindah dengan mudah. Contoh yang bisa Anda temukan di sekitar Anda adalah:
Agunan jenis ini dapat Anda lihat dan sentuh, tapi lokasinya akan berada di tempat yang sama. Contohnya adalah sebagai berikut.
Ada juga jaminan yang tidak bisa dilihat dan disentuh, tapi nilainya tetap ada, sehingga bisa dijadikan sebagai agunan.
Di bawah ini adalah jenis agunan yang tidak berwujud.
Baca juga: KPR BTN: Jenis, Syarat, dan Keunggulannya
Seperti itulah pembahasan mengenai agunan. Anda bisa memanfaatkannya ketika memang benar-benar membutuhkan modal untuk kebutuhan penting Anda. Jangan lupa untuk mengikuti prosedur pinjaman agar harta atau aset yang Anda jaminkan itu bisa kembali pada Anda.
Anda pelaku UMKM yang membutuhkan modal dalam waktu cepat, bisa mengajukan pinjaman modal di P2P Lending Modal Rakyat. Modal Rakyat akan mempertemukan Anda dengan investor yang bersedia menyalurkan dana untuk Anda. Anda dapat mengajukan pinjaman dari Rp500 ribu hingga Rp2 miliar.
Jangan khawatir soal bunga karena bunga yang dibebankan pada Anda akan disesuaikan dengan risiko usaha Anda. Proses pengajuan pinjaman termasuk mudah karena bisa melalui online, oleh karena itu prosesnya cenderung cepat. Modal Rakyat juga sudah memperoleh izin dari OJK, jadi aman dan terpercaya.
Anda bisa memulai pengajuan pinjaman dengan berkunjung ke tautan ini.