Finansial

Bisnis

Peer-to-Peer Lending Syariah Alternatif Pembiayaan Anda

Kabrina Rian Ferdiani-

18 Apr 2021

Peer-to-Peer Lending Syariah Alternatif Pembiayaan Anda

Berbagai produk syariah kian digemari oleh masyarakat Indonesia, tidak terkecuali peer-to-peer lending. Hal ini bisa dipahami karena sebagian besar masyarakatnya beragama muslim dan sangat tertarik dengan produk syariah. 

Terdapat perbedaan mendasar mengenai cara pendanaan serta pembagian keuntungannya. Namun perannya sebagai alternatif pendanaan tidak jauh berbeda dengan P2P yang konvensional. Yaitu menjembatani pendana dengan pemilik proyek. 


Mengenal Apa itu peer-to-peer Lending

P2P lending adalah sebuah platform yang memungkinkan bertemunya antara individu dengan kemampuan dana dan individu atau perusahaan lain yang membutuhkan dana. Keduanya nanti akan bekerja sama memenuhi kebutuhannya. 

Sebagai seorang pendana, ia dapat memilih untuk mendanai berbagai proyek yang dipilihnya. Nantinya dalam jenjang waktu tertentu dananya akan dikembalikan ke dirinya beserta bunga yang telah disepakati sebelumnya. 

Sebagai pemilik bisnis, bisa mengajukan berbagai pinjaman untuk memenuhi kebutuhan pendanaannya. Namun memiliki kewajiban untuk mengembalikannya dananya dalam rentang waktu tertentu beserta bunganya. 

Sistem ini merupakan sebuah alternatif pinjaman atau pendanaan apabila tidak ingin meminjam melalui bank. Tetapi bisa mencari individu lain sebagai pendananya dengan ketentuan – ketentuan tertentu. 

Sistem ini sangat mendukung sekali berbagai pertumbuhan usaha di Indonesia. Mengingat salah satu kendala di Indonesia adalah modal untuk mengembangkan berbagai ide dan usahanya. Sehingga adanya P2P bisa membantu kebutuhan tersebut. 

Di sisi lainnya juga mendorong pertumbuhan iklim investasi bagi golongan milenial yang mulai melek terhadap finansial. Mereka bisa mempelajari berbagai profil perusahaan, menjadi pendana, serta memperoleh keuntungan dari aksinya. 


Baca juga: Kelebihan dan Kekurangan AR Financing yang Perlu Diketahui


Keunikan peer-to-peer Lending Syariah

Salah satu yang di nanti – nanti muncul adalah berbagai produk syariah terhadap beragam lini pendanaan. Salah satunya adalah mengenai pendanaan alternatif yang sudah cukup populer serta solutif terhadap kebutuhan modal. 

Dibandingkan dengan P2P konvensional dan pemberian dana dari bank, terdapat beberapa keunikan khusus dari produk syariah ini. Keunikannya terletak pada pemilihan perusahaannya, proses mengikat perjanjiannya, dan pembagian imbal hasilnya. 

Memiliki Beberapa Jenis Akad Sesuai Aturan Syariah

Salah satu ciri khas peer-to-peer lending sebelum memulai kesepakatan dari produk syariah adalah melakukan akad terlebih dahulu. Dulunya akad dilakukan secara langsung dengan lisan, namun di era digital dilakukan melalui kesepakatan. 

Kesepakatannya didasarkan pada beberapa aturan dalam syariat, salah satunya yang paling populer adalah akad wakalah bil ujrah. Melaluinya peminjam bisa mendelegasikan uangnya untuk dikelola dan memperoleh imbalan balik. 

Terdapat juga akad jenis lainnya, seperti Mudharabah, di mana terdapat peran aktif dalam di penerima dana untuk mengusahakan pengembalian pinjamannya. Sehingga ketika terjadi kerugian harus ditanggung oleh peminjamnya. 

Model lainnya yang lebih pada kesepakatan bersama serta tanggungan bersama adalah jenis akad Musyarakah. Ketika terdapat keuntungan atau kerugian dapat ditanggung bersama secara bersama, bebannya disesuaikan dengan kesepakatan. 

Berbagai jenis kesepakatan ini memberikan beragam pilihan bagi para peminjam dan pendana untuk memilih sesuai dengan kebutuhannya. Menginginkan pengembangan modal, bisa mencari produk dengan akad wakalah bil ujrah. 

Cenderung untuk Menghindari Produk – Produk Tertentu

Untuk menjaga serta melindungi pendana dari berbagai hal yang tidak sesuai dengan syariat, biasanya platform syariahnya melakukan filter. Salah satunya dengan tidak mengizinkan produk – produk tertentu memperoleh pendanaan. 

Beberapa produknya yang cenderung dihindari adalah mengandung beberapa ketidakpastian, seperti perjudian. Atau mengandung hal yang memiliki dampak negatif lebih besar bagi masyarakat, seperti obat terlarang dan minuman keras. 

Perlindungan ini dilakukan oleh fintechnya ketika dalam proses menyaring pengajuan pendanaan oleh perusahaannya. Setiap pengajuan datang, diperiksa secara teliti hingga setelah dipastikan tidak melanggar ketentuan, bisa diterima. 

Pengembalian yang Didasarkan Pada Akad

Salah satu perbedaan dengan sistem peer-to-peer lending konvensional adalah tidak adanya bunga. Hal ini mendorong berbagai usaha untuk mengembangkan modal serta usahanya tanpa harus terbebani bunga ketika mengembalikannya. 

Namun tentu saja sebagai bentuk penghargaan terhadap partisipasi pendananya, minimal diberikan pengembalian pinjaman pokoknya. Akan tetapi apabila terdapat kesepakatan pemberian tambahan tertentu dari keuntungan bisa diberikan. 

Oleh karenanya sebelum memutuskan untuk menjadi pendana maupun peminjamnya, harus jeli terlebih dahulu membaca akadnya. Jangan sampai setelah terjadi pinjamannya akan kerepotan sendiri karena tidak sesuai harapannya. 

Pengelolaan Keuangan dengan Sistem Syariah

Untuk menjamin setiap pihak tidak dirugikan, maka salah satu bentuk perlindungannya adalah mendatangkan pengawas baru. Yaitu mendatangkan badan pengawas syariah untuk mengawasi serta menjaga dari praktik di luar syariat. 

Salah satu bentuk perlindungannya adalah dengan memberikan jaminan transaksi aman tanpa tambahan atau potongan tertentu. Istilahnya adalah menghindari berbagai praktik yang mengandung riba dan gharrar (sesuatu yang tidak jelas). 


Baca juga: 15 Kualitas Kepemimpinan yang Dimiliki Pemimpin Hebat


Keuntungan dan Risiko Menggunakan peer-to-peer Lending Syariah

Menggunakan sistem P2P ini tidak terlepas dari keuntungannya. Salah satunya adalah terhindar dari praktik riba, adanya tambahan tidak menentu, serta bunga yang membebani para peminjamnya. 

Bagi pendana, tentunya memperoleh beberapa kemanfaatan. Mulai dari manfaat material berupa hasil bagi keuntungan sesuai kesepakatan, maupun memperoleh manfaat non material berupa turut serta aktif dalam mengembangkan ekonomi. 

Namun sayangnya literasi masyarakat mengenai produk – produk syariahnya belum begitu populer. Kebanyakan disebabkan karena rendahnya sosialisasi maupun payung hukum yang menaunginya. 

Akibatnya bagi para investornya masih memiliki beberapa risiko. Beragam cara dilakukan untuk meminimalisir risikonya, seperti menggunakan underlying transaction. Berupa penyitaan jaminan ketika ditemui upaya kecurangan. 

Saat ini tidak lagi ada alasan tidak mau mengembangkan usaha karena faktor modal kurang. Ada berbagai alternatif pembiayaan, mulai dari pinjaman bank, crowd founding, dan P2P lending. 

Apabila takut dengan bunga atau biaya tambahan lainnya, produk syariah bisa menjadi alternatifnya. Sistemnya tidak jauh berbeda dari peer-to-peer lending konvensional.

Artikel Terkait
image image
Artikel Baru