23 Jun 2021
Sebagai pengendara kendaraan bermotor terutama mobil, tentu Anda mengetahui ada pajak yang harus dibayarkan tepat waktu. Selain pajak tahunan, ada pula pajak setiap lima tahun.
Kini pemerintah menyediakan berbagai kemudahan untuk membayar pajak, baik secara online maupun offline. Sebelumnya Anda wajib menyiapkan sederet dokumen penting sebagai syarat bayar pajak mobil.
Sebaiknya Anda perhatikan dengan baik syarat dokumen ini agar tidak kerepotan saat membayar pajak. Pasalnya ada perbedaan antara pajak lima tahunan dengan pajak tahunan.
Baca juga: Persyaratan Bayar Pajak Motor dan Cara Bayar via ATM
Berikut syarat dokumen yang perlu dipersiapkan dalam membayar pajak mobil tahun dan lima tahunan.
Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK asli dibutuhkan saat membayar pajak. Surat ini menjadi tanda bukti kepemilikan terhadap kendaraan.
STNK dibutuhkan untuk pengesahan dalam bentuk stempel di kolom bagian depan.
Kartu Tanda Penduduk atau KTP yang tercantum dalam STNK. Fungsinya untuk membuktikan kepemilikan atas kendaraan bermotor.
Beberapa daerah mengizinkan fungsi KTP digantikan Surat Izin Mengemudi atau SIM dan identitas lainnya. Seperti paspor, kartu keluarga, atau akta kelahiran.
Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor atau BPKB diminta sebagai syarat membayar pajak mobil tahunan di sejumlah daerah. Namun terkadang untuk kendaraan yang masih berstatus kredit, pihak leasing masih menahan BPKB-nya.
Jika demikian, Anda dapat meminta surat keterangan leasing. Datanglah ke kantor leasing tempat Anda meminta kredit.
Hal ini perlu Anda lakukan jika hendak membayar pajak lima tahunan. Bawalah mobil Anda ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT).
Di kantor SAMSAT nantinya kondisi fisik mobil Anda akan diperiksa oleh petugas. Terutama pada bagian nomor mesin dan nomor rangka.
Maka dari itu, Anda harus membawa mobil ke kantor SAMSAT. Jika terjadi perubahan signifikan pada kendaraan, Anda akan diminta melengkapi dokumen. Misalnya mobil berganti warna atau ada perubahan wujud lainnya.
Sampai sekarang kantor SAMSAT hanya menerima pembayaran pajak menggunakan uang tunai. Namun Anda bisa saja mengurusnya secara online.
Namun jika Anda mengurus pajak lima tahunan, Anda tetap harus mendatangi kantor SAMSAT. Sehingga sebaiknya siapkan uang tunai yang cukup. Dengan demikian, proses pembayaran lebih cepat dan mudah.
Anda memiliki beberapa opsi untuk tempat pembayaran pajak mobil. Berikut penjelasannya.
Kantor SAMSAT memang menjadi pusat pelayanan pembayaran pajak kendaraan. Di sini Anda bisa membayar pajak tahunan dan pembaruan STNK lima tahunan.
Pelayanan di SAMSAT Drive Thru lebih efektif dan efisien. Anda tidak perlu banyak mengantre.
Dalam membayar pajak, Anda bahkan tidak perlu turun dari kendaraan. Saat ini SAMSAT Drive Thru sudah hadir di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Bali, dan Medan.
Pemerintah juga menyediakan fasilitas pembayaran secara daring. Caranya adalah menggunakan aplikasi SAMSAT Online.
Kemudahan yang ditawarkan adalah Anda tidak perlu antre atau keluar rumah. Cukup menginstal aplikasi Android sesuai daerah STNK mobil. Daerah yang sudah menyediakan layanan ini adalah di Aceh, DKI Jakarta, Jateng, Jabar, dan Jatim.
SAMSAT Keliling adalah mobil keliling yang berfungsi sebagai loket pembayaran pajak kendaraan. Ia memiliki jadwal operasional dan mangkal di lokasi yang berbeda-beda.
Maka dari itu, perhatikan terlebih dulu jadwal operasional SAMSAT Keliling di daerah Anda. Biasanya jadwal ini ada di media sosial kantor SAMSAT tiap daerah.
Setelah menyiapkan dokumen, Anda dapat mendatangi kantor SAMSAT. Pasalnya akan dilakukan cek fisik kendaraan. Antreannya cukup panjang, sehingga sebaiknya datang lebih awal.
Jika Anda sibuk, Anda juga bisa mewakilkan proses pengurusan kepada orang lain. Caranya adalah dengan menyertakan surat kuasa bermaterai.
Inilah tahapan yang akan Anda lakukan.
Pertama datanglah ke pos pengecekan fisik kendaraan yang ada di SAMSAT. Anda akan menemui petugas yang bakal memeriksa nomor rangka dan nomor mesin. Hal ini bertujuan menyesuaikan dengan STNK.
Isilah formulir perpanjangan STNK sesuai yang diminta. Isi dengan data sebenar-benarnya.
Kemudian berikan formulir beserta dokumen pendukungnya ke loket pembayaran. Petugas akan mengecek data yang Anda isi beserta dokumennya. Anda selanjutnya akan menunggu antrean panggilan.
Petugas akan memanggil pemohon perpanjangan STNK sesuai nomor antrean. Setelah dipanggil, Anda mendapatkan slip pembayaran pajak.
Anda akan diminta mendatangi loket pembayaran. Di sini Anda melakukan pembayaran pajak.
Anda akan mengetahui nominal pajak yang harus dilunasi. Selain pajak, Anda juga dibebankan biaya administrasi penerbitan STNK, penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Terakhir Anda dapat mengambil STNK dan plat kendaraan yang baru. Di sini Anda kembali mengantre sesuai nomor. Anda akan menunggu pemanggilan.
Antrean bisa lebih panjang jika Anda mengurus pada periode pemutihan denda pajak. Maka dari itu, datanglah lebih awal agar penyelesaian dilakukan dengan cepat.
Baca juga: Cara Mudah Mengecek NPWP Online dan Tagihannya
Biaya ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut besarannya.
Penerbitan Baru: Rp100.000
Penerbitan Perpanjangan: Rp100.000 per lima tahun
Penerbitan Baru: Rp200.000
Penerbitan Perpanjangan: Rp200.000 per lima tahun
Sementara itu biaya pengesahan STNK dijelaskan berikut ini.
Rp25.000 per tahun
Rp50.000 per tahun.
Jika Anda ingin mengembangkan usaha lebih jauh, Anda dapat mendaftarkan diri sebagai peminjam di P2P lending Modal Rakyat. Layanan ini menawarkan bunga yang kompetitif dibandingkan peminjaman lainnya. Selain itu, persetujuannya cepat, hanya membutuhkan maksimal lima hari kerja dan pendaftarannya mudah.
Anda juga dapat menjadi pendana di Modal Rakyat. Layanan ini telah berizin OJK, sehingga aset Anda dijamin keamanannya. Bunga yang ditawarkan pun menarik, yakni hingga 25 persen per tahun. Anda dapat berinvestasi mulai dari Rp25.000 saja.