Finansial

Syarat Bayar Pajak Mobil Tahunan dan 5 Tahun

Brigitta Winasis-

23 Jun 2021

Syarat Bayar Pajak Mobil Tahunan dan 5 Tahun

Sebagai pengendara kendaraan bermotor terutama mobil, tentu Anda mengetahui ada pajak yang harus dibayarkan tepat waktu. Selain pajak tahunan, ada pula pajak setiap lima tahun.

Kini pemerintah menyediakan berbagai kemudahan untuk membayar pajak, baik secara online maupun offline. Sebelumnya Anda wajib menyiapkan sederet dokumen penting sebagai syarat bayar pajak mobil.

Sebaiknya Anda perhatikan dengan baik syarat dokumen ini agar tidak kerepotan saat membayar pajak. Pasalnya ada perbedaan antara pajak lima tahunan dengan pajak tahunan.


Baca juga: Persyaratan Bayar Pajak Motor dan Cara Bayar via ATM


Syarat Bayar Pajak Mobil

Berikut syarat dokumen yang perlu dipersiapkan dalam membayar pajak mobil tahun dan lima tahunan.

1. STNK Asli

Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK asli dibutuhkan saat membayar pajak. Surat ini menjadi tanda bukti kepemilikan terhadap kendaraan.

STNK dibutuhkan untuk pengesahan dalam bentuk stempel di kolom bagian depan.

2. KTP Atas Nama STNK

Kartu Tanda Penduduk atau KTP yang tercantum dalam STNK. Fungsinya untuk membuktikan kepemilikan atas kendaraan bermotor.

Beberapa daerah mengizinkan fungsi KTP digantikan Surat Izin Mengemudi atau SIM dan identitas lainnya. Seperti paspor, kartu keluarga, atau akta kelahiran.

3. BPKB

Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor atau BPKB diminta sebagai syarat membayar pajak mobil tahunan di sejumlah daerah. Namun terkadang untuk kendaraan yang masih berstatus kredit, pihak leasing masih menahan BPKB-nya.

Jika demikian, Anda dapat meminta surat keterangan leasing. Datanglah ke kantor leasing tempat Anda meminta kredit.

4. Membawa Mobil

Hal ini perlu Anda lakukan jika hendak membayar pajak lima tahunan. Bawalah mobil Anda ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT).

Di kantor SAMSAT nantinya kondisi fisik mobil Anda akan diperiksa oleh petugas. Terutama pada bagian nomor mesin dan nomor rangka.

Maka dari itu, Anda harus membawa mobil ke kantor SAMSAT. Jika terjadi perubahan signifikan pada kendaraan, Anda akan diminta melengkapi dokumen. Misalnya mobil berganti warna atau ada perubahan wujud lainnya.

5. Uang Tunai

Sampai sekarang kantor SAMSAT hanya menerima pembayaran pajak menggunakan uang tunai. Namun Anda bisa saja mengurusnya secara online.

Namun jika Anda mengurus pajak lima tahunan, Anda tetap harus mendatangi kantor SAMSAT. Sehingga sebaiknya siapkan uang tunai yang cukup. Dengan demikian, proses pembayaran lebih cepat dan mudah.


Tempat Pembayaran Pajak

Anda memiliki beberapa opsi untuk tempat pembayaran pajak mobil. Berikut penjelasannya.

1. SAMSAT

Kantor SAMSAT memang menjadi pusat pelayanan pembayaran pajak kendaraan. Di sini Anda bisa membayar pajak tahunan dan pembaruan STNK lima tahunan.

2. SAMSAT Drive Thru

Pelayanan di SAMSAT Drive Thru lebih efektif dan efisien. Anda tidak perlu banyak mengantre.

Dalam membayar pajak, Anda bahkan tidak perlu turun dari kendaraan. Saat ini SAMSAT Drive Thru sudah hadir di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, Bali, dan Medan.

3. e-SAMSAT Online

Pemerintah juga menyediakan fasilitas pembayaran secara daring. Caranya adalah menggunakan aplikasi SAMSAT Online.

Kemudahan yang ditawarkan adalah Anda tidak perlu antre atau keluar rumah. Cukup menginstal aplikasi Android sesuai daerah STNK mobil. Daerah yang sudah menyediakan layanan ini adalah di Aceh, DKI Jakarta, Jateng, Jabar, dan Jatim.

4. SAMSAT Keliling

SAMSAT Keliling adalah mobil keliling yang berfungsi sebagai loket pembayaran pajak kendaraan. Ia memiliki jadwal operasional dan mangkal di lokasi yang berbeda-beda.

Maka dari itu, perhatikan terlebih dulu jadwal operasional SAMSAT Keliling di daerah Anda. Biasanya jadwal ini ada di media sosial kantor SAMSAT tiap daerah.


Tahap Membayar Pajak Lima Tahunan

Setelah menyiapkan dokumen, Anda dapat mendatangi kantor SAMSAT. Pasalnya akan dilakukan cek fisik kendaraan. Antreannya cukup panjang, sehingga sebaiknya datang lebih awal.

Jika Anda sibuk, Anda juga bisa mewakilkan proses pengurusan kepada orang lain. Caranya adalah dengan menyertakan surat kuasa bermaterai.

Inilah tahapan yang akan Anda lakukan.

1. Cek Fisik

Pertama datanglah ke pos pengecekan fisik kendaraan yang ada di SAMSAT. Anda akan menemui petugas yang bakal memeriksa nomor rangka dan nomor mesin. Hal ini bertujuan menyesuaikan dengan STNK.

2. Mengisi Formulir Perpanjangan

Isilah formulir perpanjangan STNK sesuai yang diminta. Isi dengan data sebenar-benarnya.

Kemudian berikan formulir beserta dokumen pendukungnya ke loket pembayaran. Petugas akan mengecek data yang Anda isi beserta dokumennya. Anda selanjutnya akan menunggu antrean panggilan.

3. Membayar Pajak

Petugas akan memanggil pemohon perpanjangan STNK sesuai nomor antrean. Setelah dipanggil, Anda mendapatkan slip pembayaran pajak.

Anda akan diminta mendatangi loket pembayaran. Di sini Anda melakukan pembayaran pajak.

Anda akan mengetahui nominal pajak yang harus dilunasi. Selain pajak, Anda juga dibebankan biaya administrasi penerbitan STNK, penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

4. Mengambil STNK dan Plat Nomor Polisi

Terakhir Anda dapat mengambil STNK dan plat kendaraan yang baru. Di sini Anda kembali mengantre sesuai nomor. Anda akan menunggu pemanggilan.

Antrean bisa lebih panjang jika Anda mengurus pada periode pemutihan denda pajak. Maka dari itu, datanglah lebih awal agar penyelesaian dilakukan dengan cepat.


Baca juga: Cara Mudah Mengecek NPWP Online dan Tagihannya


Biaya Penerbitan STNK

Biaya ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut besarannya.

1. Kendaraan Roda Dua atau Roda Tiga

Penerbitan Baru: Rp100.000

Penerbitan Perpanjangan: Rp100.000 per lima tahun

2. Kendaraan Roda Empat atau Lebih

Penerbitan Baru: Rp200.000

Penerbitan Perpanjangan: Rp200.000 per lima tahun


Sementara itu biaya pengesahan STNK dijelaskan berikut ini.

1. Kendaraan Roda Dua atau Roda Tiga

Rp25.000 per tahun

2. Kendaraan Roda Empat atau Lebih

Rp50.000 per tahun.


Dapatkan Modal Tambahan untuk Usaha Anda

Jika Anda ingin mengembangkan usaha lebih jauh, Anda dapat mendaftarkan diri sebagai peminjam di P2P lending Modal Rakyat. Layanan ini menawarkan bunga yang kompetitif dibandingkan peminjaman lainnya. Selain itu, persetujuannya cepat, hanya membutuhkan maksimal lima hari kerja dan pendaftarannya mudah.

Anda juga dapat menjadi pendana di Modal Rakyat. Layanan ini telah berizin OJK, sehingga aset Anda dijamin keamanannya. Bunga yang ditawarkan pun menarik, yakni hingga 25 persen per tahun. Anda dapat berinvestasi mulai dari Rp25.000 saja.

Artikel Terkait
image image
Artikel Baru