05 Jun 2022
Tidak semua perencanaan keuangan dapat berjalan seperti yang diharapkan. Salah satu masalah yang kerap terjadi adalah hambatan dalam angsuran kredit. Oleh karena itu, berbagai cara menyelamatkan kredit macet pun disediakan secara legal.
Kredit macet adalah sebuah kondisi ketika pihak debitur atau peminjam tidak dapat membayar cicilan beserta hutangnya kepada pihak kreditur. Hal itu terjadi karena berbagai hal di luar cakupan asuransi atau kebijakan, misalnya seperti kehilangan pekerjaan yang menjadi penghasilan utama atau salah memanajemen keuangan pribadi.
Apabila kredit macet tidak segera diselesaikan, riwayat skor kredit yang dimiliki oleh debitur akan tercatat buruk. Nantinya, hal tersebut berdampak pada kepercayaan lembaga keuangan terhadap pihak debitur. Sederhananya, pihak debitur akan kesulitan untuk mengajukan kembali kredit di lain waktu dan lain tempat.
Dari sisi lembaga keuangan, kredit macet disebut dengan Non-Performing Loan atau NPL. Non Performing Loan yang berlebihan akan membuat reputasi lembaga keuangan terkait menjadi menurun di mata pihak eksternal. Sederhananya, pihak bank akan kekurangan dana untuk melakukan pengembangan di luar urusan perbankan.
Apabila banyak nasabah yang bermasalah, dampak kredit macet bahkan bisa merugikan ekonomi di sebuah negara. Dikarenakan banyak nasabah yang tidak mengembalikan modal, maka pihak jasa keuangan lazimnya akan mengurangi jumlah layanan kredit di berbagai sektor. Hal tersebut secara tidak langsung akan mengganggu perkembangan ekonomi.
Baca Juga: Fungsi Kredit dan Prinsip Analisisnya yang Perlu Dipahami
Ada berbagai cara yang bisa dilakukan oleh pihak bank untuk menuntaskan masalah kredit macet dari debitur atau nasabahnya. Tindakan yang diambil biasanya disesuaikan dengan niat dan itikad baik dari debitur. Apabila debitur tidak bersikap baik, maka jalur hukum dapat digunakan.
Pihak bank dan debitur dapat melapor ke beberapa lembaga hukum untuk menyelesaikan kredit macet yang berlarut. Beberapa lembaga hukum yang menangani masalah ini adalah:
Cara yang paling umum untuk menyelesaikan masalah kredit macet yang berlarut adalah dengan penyitaan aset. Hal itu dilakukan dengan pengawasan hukum oleh Pengadilan Negeri.
Apabila lembaga keuangan melapor kepada Pengadilan Negeri, maka pihak debitur akan diminta untuk menyerahkan seluruh hartanya secara legal sebagai jaminan utang. Harta tersebut akan dikembalikan oleh pihak kreditur atau lembaga keuangan apabila pihak peminjam telah melunasi hutangnya.
Apabila telah mengarah ke keadaan kriminal, maka pihak kepolisian bisa dilibatkan. Hal ini biasanya dilakukan apabila debitur mencoba menghindari kewajiban dengan cara-cara melanggar hukum. Bank dapat melapor ke ke polisi untuk menindak debitur atau pihak peminjam yang terbukti melakukan pelanggaran seperti memberi data fiktif, kabur dan, melalaikan kewajiban.
Dengan itikad baik, pihak peminjam atau debitur dapat melapor kepada Pengadilan Niaga untuk mengajukan diri sebagai entitas yang pailit. Dengan begitu, pengadilan akan menyediakan solusi atas hutang-hutangnya yang sudah tidak mampu dibayar, meskipun berbagai aset harus disita.
Masalah kredit macet tidak harus melibatkan lembaga hukum apabila kreditur dan debitur saling mengusahakan cara terbaik. Ada tiga tindakan umumnya dilakukan oleh kreditur dan debitur untuk menyelamatkan kredit yang macet. Beberapa tindakan bank kepada debitur kredit macet, yaitu:
Rescheduling dilakukan dengan memperpanjang masa tenor yang dimiliki debitur atau peminjam. Peminjam akan mengajukan penjadwalan kembali yang diatur oleh pihak bank.
Cara ini bertujuan agar debitur lebih ringan dalam melangsungkan kredit. Sederhananya, semakin panjang masa angsuran maka akan semakin kecil jumlah yang dicicil. Meskipun, jika ditotal maka semakin besar dana keseluruhan yang harus dibayarkan debitur.
Restructuring adalah kebijakan untuk mengubah jadwal, termasuk jangka waktu dan persyaratan lainnya dalam melakukan angsuran. Cara ini biasanya dilakukan oleh bank ketika nasabah sudah nampak akan kesulitan membayar cicilan. Bentuk tindakannya adalah memberi keringanan, yaitu:
Perubahan-perubahan yang dilakukan bisa dalam urusan apapun kecuali mengubah batas plafon kredit.
Reconditioning adalah penyesuaian kembali masa tenor pinjaman yang beracuan pada kemampuan bayar debitur. Artinya, skema kredit yang sebelumnya berlaku akan diubah dan disesuaikan kembali melihat kondisi yang ada.
Baca Juga: Apa itu Restrukturisasi Kredit? Ini Manfaat dan Jenisnya
Umumnya pihak kreditur akan terlebih dahulu menilai kelayakan seorang debitur. Jumlah pinjaman, skema cicilan, dan pendapatan tetap debitur akan disesuaikan, sehingga secara logis dapat dinyatakan bahwa debitur tersebut mampu untuk menjalankan kredit lancar.
Meskipun begitu, tidak jarang juga debitur yang harus menunggak dan membayar denda karena kesulitan memberikan angsuran. Oleh karena itu, ada beberapa sikap keliru penyebab kredit macet yang harus dihindari. Beberapa tips agar kredit manajer adalah sebagai berikut:
Kebanyakan nasabah yang macet kredit adalah seseorang kurang melek literasi keuangan. Meskipun memiliki pendapatan yang cukup, tetapi justru gagal membayar angsuran karena keliru mengalokasikan dana. Oleh karena itu, sebelum melakukan kredit pastikan untuk merencanakan keuangan secara baik. Minimal, Anda memahami kelebihan kekurangan utang konsumtif dan utang produktif.
Harus dimaklumi bahwa kadang-kadang pihak surveyor melakukan kekeliruan dalam menilai nasabahnya. Itu umumnya terjadi karena pihak debitur terlalu berlebihan dalam mengutarakan kemampuannya untuk membayar angsuran. Akibatnya, jumlah pinjaman yang diterima oleh debitur dari kreditur tidak sesuai pendapatan bulanan.
Ketimbang hanya mengandalkan alokasi gaji bulanan, akan lebih aman apabila anda membayar angsuran kredit dari hasil pengelolaan uang. Salah satu pengelolaan uang yang dapat diandalkan untuk membayar angsuran adalah peer to peer lending Modal Rakyat.
Modal Rakyat merupakan platform yang memberi kesempatan kepada Anda sebagai penyumbang modal. Modal tersebut akan disalurkan kepada para pelaku usaha di Indonesia. Nantinya, Anda akan mendapatkan imbal balik sebesar 18% per tahun dari jumlah modal.
Dengan adanya keuntungan stabil dari pengelolaan uang tersebut, Anda akan lebih ringan dalam mengalokasikan dana gajian untuk membayar cicilan. Dapatkan informasi pendanaan lebih lengkap melalui link berikut: keuntungan perdana Modal Rakyat.