10 Mar 2021
Saat mengawali suatu usaha, pasti Anda memerlukan pinjaman modal usaha yang jumlahnya cukup banyak. Karena tanpa modal, usaha yang digerakkan tidak berkembang cepat. Permasalahan semacam ini benar-benar sangat wajar terjadi, terutamanya untuk pebisnis pemula bermodalkan pas-pasan.
Tapi untungnya masalah itu dapat ditangani dengan solusi pintar yang dapat Anda pertimbangkan, di antaranya dengan ajukan pinjaman modal usaha. Namun, jangan sembarangan memilih pinjaman, Anda perlu melakukan riset terlebih dahulu.
Maksudnya untuk menghindar resiko penipuan yang kini sedang ramai terjadi dalam masyarakat. Anda dapat lakukan perbandingan lebih dahulu dari sisi proses pengajuan sampai besaran bunga yang dipastikan pihak penyedia pinjaman modal usaha.
Tidak lupa juga untuk memeriksa keberadaan kantor resminya sampai mencari ulasan dari beberapa orang yang pernah memakai layanan dari penyedia pinjaman modal usaha itu. Bila semuanya telah dilaksanakan, baru Anda dapat tentukan jenis pinjaman apakah yang ingin dipakai.
Supaya mempermudah saat menentukan produk pinjaman modal usaha, berikut ringkasan beberapa jenisnya dan daftar pinjaman modal usaha. Mari simak penjelasannya berikut ini.
Baca juga: Syarat Mengajukan Receivable Financing bagi Pelaku Usaha
Bila dahulu Anda cuman dapat lakukan pinjaman modal usaha di sebagian bank saja, maka sekarang ini telah semakin banyak opsi untuk memperoleh pinjaman modal usaha terbaik. Bahkan juga beberapa salah satunya tawarkan proses pengajuan yang ringkas dengan bunga ringan dan periode cair termasuk cepat. Berikut 3 macam pinjaman modal usaha yang dapat Anda gunakan.
Kredit usaha rakyat (KUR) adalah pinjaman modal yang diinisiasi pada 2007 oleh pemerintah. Pinjaman ini ditujukan untuk pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah bekerja sama dengan beberapa bank seperti BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan Bukopin.
Karena terhitung program pemerintahan, besaran bunga dalam KUR termasuk lebih rendah daripada tipe pinjaman modal usaha terbaik yang lain.
Ini sudah diterangkan oleh pemerintahan berdasar Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008, yang mana pelaksana usaha UMKM diperbedakan dari kekayaan bersihnya. Khusus usaha mikro, keseluruhan kekayaan bersih minimal capai Rp50 juta, usaha kecil Rp50 hingga Rp500 juta, dan usaha menengah Rp500 hingga Rp10 miliar.
Di era teknologi ini, perusahaan financial technology Peer-to-peer (P2P) Lending sudah tidak asing lagi.
Biasanya, agar bisa mendapatkan pinjaman dari bank, banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Sedangkan banyak pemilik usaha tidak bisa memenuhi persyaratan tersebut. P2P Lending hadir untuk memberikan alternatif baru.
Sekarang ini usaha dengan ide fintech tengah ramai digemari, karena memanfaatkan teknologi untuk mempermudah calon nasabah dalam ajukan pinjaman modal usaha. P2P lending memungkinkan Anda untuk berjumpa pihak pemberi pinjaman atau investor.
Pastikan Anda memilih P2P lending yang telah terdaftar atau mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satunya adalah Modal Rakyat.
Modal Ventura adalah tipe pinjaman yang diberikan berbentuk saham. Pinjaman ini dapat Anda peroleh dari instansi non-bank, dengan persyaratan tertentu berbentuk kesepakatan kerja sama.
Secara singkat, modal ventura diberi oleh perusahaan yang berminat untuk memberikan modalnya pada usaha yang sedang Anda bangun. Terdapat tiga jenis ventura yaitu Equality Financing, Semi Equality Financing, dan bagi hasil.
Equality Financing berarti perusahaan Modal Ventura ikut memberikan pinjaman. Sementara itu, Semi Equality Financing berarti pinjaman modal usaha ini berpedoman pada jual-beli saham yang dikeluarkan oleh perusahaan.
Sementara untuk membagi hasil, mekanisme kerjanya dengan membagi keuntungan bersama antara dua belah pihak dengan pola 60:40 atau 50:50. Bergantung dari besaran pinjaman modal usaha yang diberi perusahaan terhadap Anda.
Baca juga: Resep Sukses Sebetulnya adalah Kerja Cerdas, Bukan Kerja Keras
Walau demikian, Anda harus berhati-hati dan dapat berpikir tenang saat memerlukan uang dan memperoleh penawaran berbagai pinjaman modal usaha. Masalahnya sekarang ini banyak modus penipuan dengan samaran penawaran modal usaha yang masif dan meresahkan. Kehadiran modus penipuan berkedok penawaran pinjaman dana ini dilaksanakan oleh oknum-oknum jahat.
Apa lagi jika syarat mengajukan sangatlah ringan, sebab bagaimana juga tetap ada syarat dan ketentuan yang perlu jadi perhatian agar produk pinjaman ini tidak disalahgunakan oleh beberapa pihak yang tidak bertanggungjawab.
Penipuan ini banyak terjadi karena minimnya info dan literatur berkenaan keuangan di Indonesia. Selanjutnya kondisi ini digunakan oleh pelaku tidak bertanggungjawab untuk lakukan tindak penipuan yang berbuntut pada perbuatan merugikan pihak lain.
Dimulai dari penawaran bunga rendah, ongkos administrasi yang cukup banyak, sampai membebankan ongkos pengurusan.
Orang-orang yang sangat bergairah mencari dana pinjaman dan minim info menjadi pihak yang paling rawan tekena penipuan. Walau sebenarnya, yang memiliki hak mengeluarkan pinjaman ialah bank atau instansi keuangan yang lain yang telah mendapatkan izin sah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).