27 Jun 2019
Jika bosan menjadi karyawan, menjadi entrepreneur bisa menjadi sumber penghasilan lainnya bagi milenial. Entrepreneur untuk skala pemula atau pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) kini bisa mendatangkan penghasilan yang menjanjikan, lho. Ide bisnisnya pun mudah ditemukan.
Misalnya, jika ingin berbisnis dan menyukai kopi, tidak ada salahnya menjajal bisnis kedai kopi yang saat ini sedang marak. Tempat yang dibutuhkan tidak perlu luas, hanya membutuhkan pantry, dan sedikit space untuk yang ingin minum di tempat, minimal satu meja saja. Sebab, dengan maraknya bisnis pengantaran makanan sekarang banyak pelanggan yang memilih take away untuk diminum di rumah atau di kantor melalui jasa tersebut.
Baca juga: 7 Tips Bisnis Laundry Sukses Tajir Melintir
Gaya hidup milenial zaman sekarang yang suka minum kopi juga menjadi salah satu potensi bisnis yang tidak bisa diabaikan. Nah, jika memang sudah tertarik untuk terjun menjadi entrepreneur atau pelaku usaha mikro, kecil dan menengah, maka lebih baik pelajari dahulu regulasi-regulasi yang menaungi sektor ini. Pemerintah menerapkan beberapa regulasi yang dibutuhkan untuk melindungi para pelaku UMKM dan membuat sektor ini lebih tertata.
Di antaranya adalah sebagai berikut:
Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah wajib mengurus perizinan agar usahanya menjadi legal. Izin usaha juga diperlukan agar segala sesuatunya dapat berjalan dengan baik ke depan. Nah, apabila berniat terjun ke dunia usaha, maka yang harus diperhatikan adalah memiliki izin SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
SIUP ini diterbitkan berdasarkan domisili usaha dan penting dimiliki agar pemilik usaha memiliki bukti pengesahan dari pemerintah. Sebab, SIUP juga memiliki peran penting dalam memajukan usaha terutama saat mengajukan pinjaman untuk modal ke perbankan maupun instansi keuangan lainnya.
Bagi UMKM juga ada dasar hukum Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) yang diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014. Secara lebih detail aturannya dicantumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 222. Selain Perpres di atas, ada juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil.
Secara detailnya regulasi tersebut dijelaskan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1814. Proses pengurusan dokumen ini sangat penting untuk dilakukan karena berkaitan dengan keamanan dan perlindungan secara hukum. Para anggota pemilik kartu IUMK harus secara jelas mencantumkan lokasi usahanya sesuai kependudukan di KTP.
Hal ini berkaitan juga dengan tanggung jawab aparat pemerintah lantaran yang memiliki kewenangan adalah camat. Ketika tidak sesuai dengan daerah antara tempat tinggal dan tempat usaha serta dokumen KTP serta KK, maka bisa rancu.
Pemerintah memberikan kelonggaran perpajakan untuk kalangan para pelaku UMKM. Bagi mereka yang baru merintis usaha dengan modal terbatas dan omzet tak lebih dari Rp4,8 miliar setahun, tarif pajak yang diterapkan sebelumnya terasa memberatkan. Untunglah, pemerintah mengeluarkan regulasi berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2018 agar bisa memberikan ruang lebih bagi kalangan usaha mikro, kecil dan menengah untuk berkembang.
Lewat regulasi terbaru UMKM yang mengatur tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, atau tarif PPh Final yang dikenakan UMKM diturunkan menjadi 0,5% dari sebelumnya 1%. Penurunan tersebut diharap bisa mendorong pengusaha UKM berperan serta dalam kegiatan ekonomi formal dan bisa mempermudah dalam melakukan kewajiban perpajakan.
Nah, ketentuan ini diharapkan bisa mendorong kepatuhan perpajakan di kalangan pelaku UMKM. Karena salah satu permasalahan pajak di Indonesia adalah masih rendahnya tingkat kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak yang akhirnya membuat rendahnya rasio pajak di Indonesia.
Baca juga: Ini Nih Bukti Kepedulian Pemerintah Terhadap UMKM
Meskipun tidak besar, tapi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) membantu mengurangi pengangguran serta meningkatkan pertumbuhan perekonomian nasional sehingga mendapat perhatian pemerintah dan beberapa lembaga keuangan Indonesia. Salah satunya melalui program penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). KUR adalah kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh perbankan kepada UMKM yang feasible, tetapi belum bankable.
KUR bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas pelayanan bank kepada UMKM produktif, meningkatkan kapasitas daya saing UMKM, mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, serta menanggulangi kemiskinan. Jenis pinjaman ini berbeda dengan pinjaman lainnya karena memiliki suku bunga yang lebih rendah dari yang biasanya.
Beberapa perbankan milik pemerintah yang menyediakan fasilitas ini seperti BRI, BNI, BTN maupun Bank Mandiri. Selain itu, perbankan daerah seperti BPD juga turut menyediakan pinjaman ini. Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menetapkan kebijakan KUR baru sesuai dengan Peraturan Menko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017 berlaku sejak 1 Januari 2018.
Dalam kebijakan ini, suku bunga KUR ditetapkan sebesar 7 persen per tahun dan skema subsidi yang bervariasi untuk setiap kategori KUR di kisaran 5,5 persen hingga 14 persen. Kemudahan penyaluran dan bunga terjangkau membuat banyak UMKM berminat terhadap jenis pinjaman ini. Sepanjang 2018, total plafon penyaluran KUR pun mencapai Rp123.631 triliun yang disalurkan ke berbagai sektor produktif. Seperti pertanian, perburuan dan kehutanan, perikanan, industri pengolahan, perdagangan, konstruksi dan jasa.
Salah satu kunci agar UKM bisa maju adalah dengan mengadopsi pola kemitraan terutama dengan pelaku usaha besar yang telah memiliki nama. Pemerintah pun telah mengatur regulasi tersebut dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Dalam pasal 30 dijelaskan jika pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengatur Usaha Besar untuk membangun Kemitraan dengan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah untuk membangun Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
Pemerintah juga diwajibkan untuk menyediakan data dan informasi pelaku Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah yang siap bermitra; mengembangkan proyek percontohan Kemitraan; memfasilitasi dukungan kebijakan; dan melakukan koordinasi penyusunan kebijakan dan program pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pengendalian umum terhadap pelaksanaan Kemitraan.
Nah, itu lah beberapa landasan hukum atau regulasi yang diterapkan pemerintah untuk mendukung usaha mikro, kecil dan menengah di Indonesia agar bisa lebih berkembang.
Jadi, sudah siap nih untuk membuka usaha?