27 Jul 2021
Ketika bekerja di sebuah perusahaan, Anda pasti akan memiliki perjanjian bersama perusahaan yang isinya berkaitan dengan hak dan kewajiban Anda berada di perusahaan itu. Ada kalanya isi perjanjian bertambah karena suatu alasan. Addendum adalah istilah yang berkaitan dengan perjanjian tambahan itu.
Addendum adalah perjanjian lain yang akan muncul setelah kehadiran perjanjian di awal. Untuk memahaminya lebih jauh, Anda perlu mengetahui tentang addendum, perbedaannya dengan amandemen, fungsi dan tujuan, syarat, dan isinya.
Baca juga: SLIK OJK: Pengertian, Manfaat, dan Cara Mengeceknya
Arti addendum adalah tambahan kontrak yang biasanya digunakan untuk melengkapi atau mengubah perjanjian sebelumnya.
Kita bisa juga menyebutnya sebagai addendum kontrak. Addendum kontrak biasanya digunakan untuk hal-hal seperti penambahan kerja sama yang juga akan menguntungkan untuk kedua belah pihak yang bekerja sama.
Anda perlu membaca isi addendum lebih teliti karena terkadang ada juga orang iseng yang menggunakannya untuk penipuan atau mengubah perjanjian untuk merugikan Anda. Pikirkan baik dan buruknya perjanjian itu untuk Anda.
Misalnya, Anda ingin mencetak buku di penerbit indie sebanyak 100 eksemplar dan sudah membayar. Lalu, penerbit menghubungi dan memaksa Anda menandatangani addendum yang baru dikirimkan yang isinya meminta uang tambahan untuk mencetak 100 eksemplar buku lagi.
Hal itu diluar dari perjanjian Anda sebelumnya yang hanya ingin mencetak 100 buku dan Anda tidak menghendaki hal itu. Apalagi hal tersebut tidak didiskusikan pada Anda dulu. Anda pun berhak untuk menolak penandatanganan addendum.
Addendum adalah istilah yang dekat dengan amandemen, bahkan punya pengertian yang sama, yaitu perubahan dalam sebuah perjanjian.
Namun, addendum dan amandemen tetap punya perbedaan yang signifikan. Amandemen adalah perubahan perjanjian yang terpisah secara dokumen atau secara fisik dari perjanjian pendahulunya.
Sedangkan addendum adalah perubahan perjanjian yang masih menjadi satu kesatuan dengan surat perjanjian di awal. Biasanya addendum akan ditambahkan di bagian akhir kontrak atau perjanjian yang sudah diperbarui itu.
Cukup wajar apabila addendum lebih sering digunakan dibandingkan amandemen karena lebih praktis. Sedangkan amandemen biasanya digunakan untuk perbaikan sebuah perjanjian atau menyempurnakannya dari isi yang sudah dibuat sebelumnya.
Addendum biasanya digunakan untuk mengubah isi kontrak karena hal-hal tertentu. Seperti ini penjelasannya.
Addendum biasanya digunakan untuk mengubah kontrak kerja karyawan. Misalnya, karena bahan material terlambat datang akibat bencana alam, sedangkan karyawan tersebut hanya bisa bekerja ketika bahan material diterimanya, maka perusahaan pun menambah waktu kontrak kerjanya dengan addendum.
Addendum adalah perjanjian yang cukup dikenal oleh para freelancer. Biasanya jika ada tambahan waktu untuk mengerjakan suatu proyek karena freelancer tersebut tidak bisa menyelesaikan proyek tepat waktu, maka addendum akan dibuat untuk memperjelas penambahan waktu itu.
Anda yang menyewakan rumah pada seseorang membuat perjanjian yang menyatakan Anda tidak dapat melanjutkan pemeliharaan tempat tersebut karena alasan tertentu, sehingga penyewa yang harus membayar pemeliharaan.
Anda pun bisa menawarkan perubahan perjanjian sewa rumah pada penyewa rumah. Apabila penyewa rumah setuju karena Anda juga memberikan alasan yang jelas padanya, addendum pun perlu disusun.
Ada hal-hal yang membuat addendum dianggap sah atau diakui secara hukum. Begini penjelasannya.
Isi addendum tidak jauh berbeda dengan dokumen utama yang sudah ada sebelumnya. Inilah komponen-komponen yang harus ada di dalamnya.
Baca juga: Beneficiary adalah: Pengertian dan Jenis-jenisnya
Seperti itulah penjelasan tentang addendum. Setiap ada perjanjian tambahan atau perubahan seperti itu, Anda perlu membacanya dengan teliti dan pikirkan juga keuntungannya untuk Anda. Semoga informasinya bermanfaat.
Pelaku UMKM yang ingin meningkatkan kinerja bisnisnya, tapi terkendala modal, dapat mengajukan pinjaman di Modal Rakyat. P2P Lending Modal Rakyat akan mempertemukan Anda dengan pendana yang bersedia meminjamkan dana untuk Anda. Anda dapat mengajukan pinjaman di Rp500 ribu sampai Rp2 miliar.
Tidak perlu mencemaskan besaran bunga karena bunga yang dibebankan pada Anda akan disesuaikan dengan risiko usaha. Proses pengajuan pinjaman termasuk mudah karena bisa dilakukan secara online, oleh karena itu prosesnya cenderung cepat. Modal Rakyat juga sudah memperoleh izin dari OJK, jadi aman dan terpercaya.
Anda bisa memulai pengajuan pinjaman dengan berkunjung ke tautan ini.