11 Nov 2021
Apa itu AJB merupakan salah satu dokumen penting dalam pembelian atau penjualan tanah serta rumah. Akta Jual Beli (AJB) adalah dokumen yang menunjukkan keabsahan proses balik nama atau beralihnya hak milik terhadap bangunan atau tanah.
Apa itu AJB juga sering dikira sama dengan PPJB, padahal keduanya berbeda, walaupun sama-sama hadir di transaksi jual beli properti. Di sini akan dijelaskan lebih banyak mengenai AJB.
Baca juga: Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian? Bisa! Ini Syaratnya
Saat Anda membeli rumah atau tanah, harus membuat Akta Jual Beli ini. Pembuatan AJB tidak bisa dilakukan sembarangan. Anda wajib meminta bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau disebut dengan notaris resmi.
Kesimpulannya, apa itu AJB adalah dokumen memiliki kekuatan hukum. Ketika Anda sudah memiliki AJB, kegiatan lainnya yang bersangkutan dengan jual-beli tanah dan properti akan lebih mudah.
Membuat AJB akan memberikan manfaat baik pada pihak penjual dan pembeli. Ini fungsinya.
AJB dan PPJB biasanya dianggap sebagai dokumen yang sama karena sekilas terlihat mirip. Namun, tentu saja keduanya berbeda karena punya fungsi yang memang berbeda.
PPJB dapat diartikan sebagai dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli. PPJB adalah dokumen yang dibuat oleh mereka yang terlibat dalam transaksi jual-beli properti di awal waktu.
Jadi, PPJB hadir sebagai dokumen yang punya sifat di bawah tangan atau non otentik. Biasanya dibuat atas kesepakatan penjual dan pembeli saja, tanpa mengalihkannya pada notaris untuk diresmikan.
PPJB boleh saja diadakan selama tidak ada pihak yang merasa dirugikan alias atas persetujuan bersama. Oleh karena itu, pembuatannya pun tanpa paksaan.
PPJB digunakan sebagai langkah awal pengalihan hak kepemilikan karena ada beberapa syarat yang belum lengkap. Misalnya, rumah masih dijadikan sebagai agunan pinjaman karena itu harus melunasi utang terlebih dulu.
Baru setelah rumah bebas menjadi jaminan, AJB bisa langsung diurus untuk diresmikan secara hukum. Intinya AJB adalah dokumen yang punya kekuatan hukum lebih kuat dibandingkan PPJB.
Ada syarat yang perlu Anda penuhi untuk membuat AJB. Ini penjelasannya.
Supaya proses pembuatan apa itu AJB berjalan lancar, Anda perlu mengurus beberapa hal terlebih dulu.
Di sini akan dijelaskan tahapan yang perlu Anda lewati untuk membuat AJB.
Tahapan awal ini sudah melibatkan notaris atau pejabat PPAT yang akan menyusun AJB Anda.
PPAT akan meminta Anda untuk menyerahkan surat setoran PBB dan Sertifikat Asli Tanah atau pendaftaran tanah (SHM), lalu memeriksanya ke Badan Pertanahan Nasional.
PPAT akan menyetujui pembuatan AJB apabila tidak ada sengketa pada properti yang akan diperjual-belikan.
PPAT bersedia menyusun AJB saat sudah terjadi transaksi. Bukti transaksi yang dapat Anda lampirkan adalah sebagai berikut.
Saat proses penandatanganan pada apa itu AJB, penjual dan pembeli harus bertemu di satu tempat bersama dengan notaris. Biasanya juga akan ada 2 saksi yang menyaksikan proses tersebut. Saksi yang hadir disediakan oleh pihak notaris.
AJB akan dibuat sebanyak 2 lembar yang asli. Satu lembar akan disimpan oleh notaris atau PPAT dan satu lembar lagi akan diproses di Badan Pertanahan Nasional untuk memudahkan balik nama.
Ketika Anda akan membeli properti dari orang lain, Anda harus membuat nama Anda yang menjadi pemilik dari rumah tersebut di sertifikat resminya. Inilah yang disebut dengan balik nama.
Prosesnya cukup panjang mulai dari 1 bulan sampai 3 bulan karena ada banyak dokumen yang perlu diverifikasi terlebih dulu. Ini yang akan Anda hadapi juga saat membeli rumah dengan KPR.
Anda pun perlu mengikuti proses balik nama itu setelah AJB. Tenang saja karena urusan ini juga nanti akan terselesaikan secara baik selama Anda mengikuti prosedur.
Baca juga: Nabung Lunasi KPR Rumah atau Tambah Investasi?
Itulah penjelasan apa itu AJB. Memang untuk menyediakan dokumen AJB dibutuhkan biaya tambahan, tapi mengingat fungsinya yang penting Anda jangan malas untuk mengurusnya. Sebenarnya syarat-syaratnya juga bisa Anda ikuti dengan baik. Semoga informasinya bermanfaat.
Anda yang sedang mencicil rumah, raih uang tambahan dengan mendanai pelaku UMKM yang membutuhkan modal di Modal Rakyat.
Anda bisa memulai mendanai di modal Rp25.000. Keuntungannya dapat Anda capai hingga 18% untuk setiap tahun. P2P lending Modal Rakyat juga sudah memiliki izin penuh dari OJK, sehingga dapat dipercaya.
Untuk meraih saldo gratis Rp25.000, gunakan promo BLOG25 saat melakukan top up.