23 Jul 2021
Kata anjak piutang seperti ini mungkin masih asing di telinga Anda. Padahal istilah tersebut penting sekali untuk para wirausaha dan mempengaruhi kelancaran bisnisnya di lapangan.
Istilah tersebut disebut juga dengan invoice factoring. Yaitu sebuah proses pembiayaan lewat transaksi pembelian piutang kepada sebuah perusahaan tertentu.
Baca juga: Bagaimana Mekanisme Anjak Piutang Syariah? Ini Penjelasannya
Sebenarnya kata ini disebut juga dengan alih atau pindah dan juga tagihan berupa uang. Itu artinya secara umum istilah tersebut disebut dengan perpindahan atau pengalihan hutang kepada pihak lain.
Factoring ini bisa dibilang termasuk jenis piutang perdagangan dari sebuah perusahaan yang kemudian dijual kepada lainnya dengan harga lebih terjangkau. Karena telah di diskon. Biasanya ini ada syaratnya sehingga murah.
Perusahaan yang sedang anjak piutang ini disebut dengan penganjak-piutang atau factoring. Sementara itu untuk orang yang melakukannya ini merupakan pihak yang membeli piutang dengan catatan harus mau menanggung resikonya.
Yaitu tidak terbayar hutang. Jadi singkatnya ini merupakan kegiatan pembiayaan piutang sebuah bisnis dengan cara menggadaikan atau menjual piutang usaha untuk jaminan agar mendapat modal tambahan dari pinjaman tersebut.
Jadi bisa dibilang bahwa kegiatan utamanya adalah mengambil alih urusan hutang perdagangan perusahaan sesuai dengan kesepakatan dan tanggung jawab. Semuanya telah tertulis dalam akta jual beli secara langsung.
Sementara itu, menurut surat keputusan dari Menku nomor 448, anjak piutang merupakan kegiatan pembiayaan berbentuk pengalihan atau pembelian dan pengurusan hutang jangka pendek. Dimana piutangnya berasal dari transaksi perdagangan tertentu.
Selanjutnya menurut kamus Bank Indonesia menyebutkan bahwa artinya adalah sebuah hukum kegiatan pembiayaan terhadap bentuk pembelian serta pengelolaan, dan pengurusan tagihan jangka pendek sebuah perusahaan.
Jadi bila ditinjau secara keseluruhan dapat dikatakan bahwa istilah ini sangat penting sekali bagi pelaku usaha. Karena dengan memanfaatkan kegiatan ini dengan baik dapat membantu mereka mendapatkan modal tambahan.
Selanjutnya dari modal tersebut bisa digunakan untuk mengembangkan bisnis dengan baik. Dengan begitu bisnis yang mulanya hampir drop bisa tertolong berkat kegiatan ini. Jadi bisnis menjadi lebih lancar.
Baca juga: Anjak Piutang vs Pembiayaan Piutang: Mana yang Lebih Baik?
Berdasarkan kategorinya, umumnya istilah seperti ini terbagi menjadi 4 hal. Yaitu melihat dari segi pelayanannya, penanggungan resiko, perjanjiannya, dan juga lingkup kegiatannya. Di bawah ini adalah sedikit penjelasan tentang jenisnya:
Yaitu full service, bulk, maturity factoring, dan juga finance discounting. Untuk full service factoring ini memberikan pembiayaan dan non-pembiayaan keseluruhan.
Bulk factoring ini merupakan informasi yang diberikan soal layanan pembiayaan ketika masa jatuh tempo nasabah berlangsung tanpa memberi jasa lainnya. Yaitu resiko piutang, administrasi penjualan, dll.
Maturity Factoring adalah jenis anjak piutang yang memberikan layanan proteksi dari resiko piutangnya. Selanjutnya terakhir ada Finance Discounting, yaitu fasilitas pembiayaan yang diberikan tanpa ada resiko piutang tidak tertagih.
Yaitu recourse dan without factoring. Untuk Recourse Factoring ini mengatur saat investor tidak mendapat penuh tagihannya dari debitur.
Sehingga klien harus melunasi tagihannya. Sedangkan Without Recourse Factoring itu berbeda dari sebelumnya. Yaitu semua beban tagihan dibebankan keseluruhan kepada investor. Jadi saat nasabah gagal bayar, klien tidak harus membayarnya.
Yaitu nasabah akan mendapat informasi bila tagihannya sudah dialihkan ke investor. Sedangkan kebalikannya ada undisclosed factoring.
Yaitu domestic dan international factoring. Untuk domestic itu meliputi dalam negara. Sedangkan international itu berkaitan dengan expor dan impor factor.
Yaitu account receivables dan promissory notes. Untuk account receivables ini klien memberi bukti pinjaman berupa laporan ke investor.
Sedangkan promissory notes itu customer memberikan promissory notes ke klien. Setelah itu, klien mengendorse notes itu ke investor untuk pengalihan hutang kepada pihak yang bersangkutan tersebut.
Baca juga: Bagaimana Cara Membuat Stock Keeping Unit (SKU)? Ini Tipsnya
Bila dilihat dari segi bisnis, tentunya ada banyak manfaat dari kegiatan factoring seperti ini. Di bawah ini adalah beberapa manfaatnya jika dilihat dari segi bisnis untuk masing-masing pihak yang terlibat:
Setelah melihat banyaknya manfaat yang diberikan, tidak heran bila banyak orang sering menjadikannya sebagai solusi untuk mengatasi masalah arus kas perusahaan. Karena dengan anjak piutang ini membuat bisnis semakin lancar.
Baca juga: Anjak Piutang, Ketahui Risikonya Sebelum Pengajuan
Sebagai pebisnis, Anda pasti ingin mengembangkan usaha agar semakin menambah keuntungan. Untuk melakukannya Anda tentu membutuhkan modal lebih.
Anda dapat mendaftarkan diri sebagai peminjam layanan P2P Lending Modal Rakyat. Dengan pelayanan yang cepat dan praktis, Anda akan memperoleh modal dalam waktu lima hari kerja. P2P Lending ini juga sudah berizin OJK, sehingga keamanannya akan dijamin.