Finansial

Apa Bedanya Sukuk Tabungan dan Ritel? Ini Penjelasannya!

Kabrina Rian Ferdiani-

18 Dec 2020

Apa Bedanya Sukuk Tabungan dan Ritel? Ini Penjelasannya!

Supaya bisa menjadi seorang investor sukuk itu tidak harus orang kaya yang berasal dari luar negeri dengan modal besar. Karena sebenarnya bila ditinjau lebih jauh, warga lokal juga bisa menjadi seorang investor. Bahkan ternyata hampir setiap masyarakat memiliki peluang sama menjadi investor di negaranya sendiri.

Terlebih keinginan para masyarakat untuk melakukan kegiatan investasi semakin tinggi. Hanya saja terkadang beberapa orang menilai bahwa investasi termasuk unsur yang tidak jelas, ribawi, dan maysir. Sehingga para masyarakat muslim yang aktif dalam kegiatan investasi takut untuk melakukannya.

Beruntungnya saat ini sudah ada sukuk sebagai investasi syar’i yang cocok untuk umat muslim. Semua dasar peraturannya sudah disesuaikan dengan ajaran umat muslim. Sehingga Anda tidak perlu merasa khawatir lagi untuk dapat mencobanya. Bahkan Anda bisa memilih variannya sendiri sesuai kebutuhan, seperti tabungan dan ritel.


Baca juga: Sukuk Ritel: Kenali Risiko dan Keuntungannya


Pengertian dari ST dan Tujuannya

ST adalah surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah yang berbentuk tabungan. Bila dilihat dari segi prinsipnya, ST dibuat khusus untuk calon investor perseorangan atau individu. Karena termasuk surat berharga, maka ST digolongkan ke dalam turunan obligasi berbentuk SUN. SUN adalah surat utang negara.

Produk syariah ini disediakan untuk para calon investor Warga Negara Indonesia yang ingin melakukan investasi berbentuk tabungan. Dimana bila memilihnya pasti menabung lebih mudah, aman, menguntungkan, dan terjangkau. Itulah sebabnya pemerintah menerbitkan sukuk tabungan untuk mengajak masyarakat ikut serta dalam pembangunan.

Dana dari ST tersebut akan dimanfaatkan untuk pembiayaan infrastruktur pembangunan dan beberapa program pemerintah sebagai bentuk investasi. Dengan begitu jalinan masyarakat semakin erat untuk mendukung pembangunan bangsa mandiri. Karena berbentuk syar’i, maka obligasi syariah ini tidak memiliki sistem bunga.

Karena pada dasarnya suku bunga dianggap sebagai riba karena ada tambahan di dalamnya. Sehingga hukumnya haram bagi ajaran umat muslim. Namun meskipun begitu, ternyata sukuk tabungan tetap memberikan keuntungan secara finansial kepada para investor berbentuk imbalan karena sudah menanam modal untuk program pemerintah.

Itulah sebabnya karakteristiknya biasanya sama seperti saving bond retail. Yaitu SBR atau sejenis surat berharga negara berbentuk tabungan lainnya. Sehingga fungsinya juga sama seperti surat utang negara. Yang membedakan ST dan SBR adalah prinsipnya saja karena satunya syar’i, sedangkan lainnya tidak.


Baca juga: Seperti Inilah 3 Jenis Sukuk Berdasarkan Akadnya


Ciri-ciri ST Dilihat dari Prinsipnya

Jika dilihat dari segi prinsipnya, sebenarnya ada beberapa karakteristik yang harus diperhatikan bila Anda ingin mencoba investasi sukuk tabungan. Sehingga Anda tahu seperti apakah karakteristiknya sebelum memilih instrumennya. Berikut ini adalah ciri-ciri dari obligasi syariah berbentuk tabungan bila ditinjau dari segi prinsip, antara lain:

  1. Prinsipnya berbasis syariah sesuai hukum Islam. Hal tersebut telah diperkuat oleh fatwa DSN-MUI. Sehingga hukumnya sudah jelas karena mereka berwenang mengeluarkan fatwa berkaitan dengan penerapan peraturan syar’i, termasuk di bidang investasi seperti ini dan perbankan.
  2. Pada dasarnya sistem investasi sukuk ini memakai akad wakalah. Jadi akan ada penyerahan dana dari investor ke pemerintah supaya program pembangunan negara berjalan dengan lancar. Perwakilannya berlaku hingga investornya masih hidup. Jadi dana investor digunakan untuk pembelian hak barang yang disewakan kepada pemerintah.
  3. Berbicara tentang manfaatnya, dalam investasi ini para investor akan mendapatkan imbalan minimal 8,15% setiap tahun. Hal ini sudah disesuaikan dengan peraturan BI 7DRRR. Di mana peraturan sukuk akan disesuaikan setiap 3 bulan sekali. Untuk imbalannya sendiri diberikan kepada investor setiap bulan sesuai jatuh tempo.
  4. Karena berbasis syariah, sehingga investasi ini modalnya terjangkau. Anda bisa melakukan investasi dengan menanam modal minimal Rp1 juta hingga Rp3 M. Dengan modal sedikitnya Rp1 juta, para investor sudah bisa turut serta melakukan kegiatan investasi milik program pemerintah.
  5. Masa tenornya berlangsung selama 2 tahun. Sehingga selama itu, ST tidak boleh diperjualbelikan di pasar sekunder karena berbentuk tabungan. Jadi pelunasan imbal hasilnya baru akan diberikan sesudah jatuh tempo. Namun meskipun begitu masih ada fitur early redemption sehingga investor bisa mengajukan pelunasan sebelum jatuh tempo. 


Baca juga: Obligasi Versus Sukuk?


Perbedaan ST vs Sukuk Ritel

Selain berbasis tabungan, masih ada bentuk lainnya berupa ritel. Meskipun keduanya merupakan surat utang negara, namun ternyata mempunyai perbedaan yang jelas. Misalnya saja dari segi jangka waktunya. Tenor tabungan berlangsung selama 2 tahun, sementara SR itu jangka waktunya selama 3 tahun.

Selain itu bila dilihat dari persentase imbal hasilnya, baik sukuk tabungan dan ritel sama-sama berbasis syariah sehingga bebas riba. Imbal hasil ST sifatnya mengambang dengan batasan paling sedikit 8,15%. Sedangkan SR bersifat tetap namun persentasenya lebih kecil karena hanya sebesar 5,90% saja.

Selanjutnya dilihat dari segi batasan minimal atau maksimal pemesanan sukuk tabungan adalah Rp1 juta hingga Rp3 M. Sedangkan SR itu batasan minimalnya Rp2 juta sampai dengan Rp5 M sehingga nominalnya lebih besar. Tentunya butuh modal banyak untuk mencoba berinvestasi menggunakan instrumen ini.

Setelah melihat perbedaan keduanya, bila Anda merasa investasi di atas cukup rumit, saatnya beralih pada Modal Rakyat. Yaitu sebuah platform P2P Lending yang menawarkan keuntungan dari 15-25% hanya dengan modal awal Rp25.000. Tentunya ini merupakan modal awal yang sangat ringan sekali.


Baca Juga: 5 Tips Agar Sukses Sebelum Usia 30 Tahun

Artikel Terkait
image image
Artikel Baru