27 Apr 2022
Anda yang punya usaha produk yang menjadi perhatian khusus pemerintah karena berbagai efeknya, harus memahami tentang apa itu cukai. Ada beberapa barang kena cukai yang harus diurus agar bisa diperjualkan dengan lancar.
Untuk memahami apa itu cukai, di sini akan dijelaskan pengertian, fungsi, perbedaannya dengan bea, dan lainnya.
Baca juga: Pengertian Pajak adalah: Fungsi, Manfaat, dan Jenisnya
Cukai adalah pungutan yang diambil oleh pemerintah untuk barang yang punya ciri khas tertentu. Seperti apa barang tersebut, tercantum pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Cukai besaran pungutannya sudah ditentukan oleh pemerintah dan produsen barang kena cukai harus mengikuti aturan tersebut.
Cukai sering diasosiasikan dengan bea. Anda pasti mengenal istilah bea dan cukai yang terkait ekspor-impor. Kedua istilah itu sebenarnya punya arti yang berbeda. Nanti kita akan membahas sedikit tentang bea agar perbedaannya mudah Anda pahami.
Fungsi cukai secara umum adalah mengendalikan konsumsi terhadap barang-barang yang punya efek negatif terhadap konsumen dan lingkungan.
Karena harganya yang lebih mahal dibandingkan harga standar, masyarakat pun jadi memilih mau lanjut membeli atau tidak membeli.
Bea adalah jenis pungutan yang diambil pada bermacam komoditas terkait ekspor dan impor. Pungutan ini berlaku untuk semua jenis barang.
Ada 2 jenis bea yang berlaku. Bea masuk adalah pungutan yang diambil pada barang-barang dari luar yang masuk ke Indonesia atau barang impor.
Ada lagi bea keluar, yaitu pungutan yang diambil pada barang-barang dari Indonesia menuju ke luar atau barang ekspor.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa cukai merupakan pungutan untuk barang yang punya ciri khas tertentu. Sedangkan, bea merupakan pungutan yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan impor.
Pajak dan cukai adalah sama-sama jenis pungutan, tapi punya perbedaan yang mendasar. Pajak adalah pungutan yang negara ambil dari individu atau perusahaan yang masuk kategori wajib pajak.
Sedangkan cukai adalah pungutan yang diambil pada suatu barang tertentu, bukan pada orangnya.
Cukai dikenakan pada barang-barang yang punya ciri khas berikut ini.
Jenis barang yang kena cukai adalah barang-barang berikut ini.
Tarif cukai di Indonesia ditetapkan berdasarkan jenis-jenis barang yang termasuk di dalamnya. Ini dia penjelasannya.
Etanol adalah bahan yang bisa ditemukan pada minuman yang mengandung alkohol, bahan baku obat, bahan untuk desinfektan, dan lainnya.
Tarif yang berlaku untuk bahan yang mengandung etanol 5% adalah Rp15.000 hingga Rp20.000 per kemasan. Tarif ini perlu diikuti oleh mereka para produsen etanol.
Minuman yang mengandung etil alkohol ini dibagi berdasarkan golongan sesuai dengan kandungan alkohol yang ada di dalamnya. Hal ini ditetapkan tanpa mengindahkan bahan yang digunakan. Tarifnya adalah sebagai berikut:
Untuk tarif produk pengolahan tembakau ketentuannya berbeda lagi. Untuk rokok sendiri terdapat pita cukai yang berarti bahan itu sudah dilunasi cukainya.
Tarif produk tembakau ditetapkan berdasarkan jenis hasil pengolahan tembakau, golongan produsen atau perusahaannya, dan batasan harga jual eceran yang berlaku pada produknya.
Untuk produk yang dibuat di Indonesia besaran pungutan adalah 5% dari harga jual pengecer dan 275% dari harga jual pabrik.
Untuk produk yang diimpor ke Indonesia besaran pungutan adalah 57% dari harga jual pengecer dan 275% dari harga jual pabrik.
Bea dan cukai saling berhubungan karena barang-barang masuk kategori cukai juga ada yang diimpor atau diekspor ke luar negeri.
Untuk penerapan bea dan cukai yang tepat, dibutuhkan kurs pajak yang tepat pula sesuai dengan jenis mata uang dan nilai mata uang yang berlaku.
Ada berbagai jenis pajak yang diterapkan untuk bea dan cukai seperti:
Baca juga: Pengertian Pajak Progresif, Dasar Perhitungan, dan Contohnya
Itu penjelasan mengenai apa itu cukai dan hal-hal lain yang berkaitan dengannya. Cukai merupakan salah satu pungutan yang akan terus diterapkan Indonesia. Fungsinya penting untuk melakukan pengontrolan terhadap barang yang dianggap berbahaya dan berefek negatif.
Mengikuti pendanaan untuk UMKM di Modal Rakyat bisa mendatangkan keuntungan untuk Anda.
Modal yang bisa disampaikan ke UMKM dimulai Rp25.000 dengan potensi profit sampai 18% per tahun.
Modal Rakyat menyediakan pendanaan aman untuk Anda, bisa dibuktikan dengan izin legal dari OJK yang sudah didapatkannya.
Manfaatkan promo BLOG25 untuk memperoleh Rp25.000 tambahan gratis dari Modal Rakyat.