Gaya Hidup

Apa itu KITAS? Jenis, Persyaratan, dan Alur Pembuatannya

Kabrina Rian Ferdiani-

02 Feb 2021

Apa itu KITAS? Jenis, Persyaratan, dan Alur Pembuatannya

Apa itu KITAS? KITAS merupakan kependekan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas. Dokumen ini bisa digunakan oleh Warga Negara Asing (WNA) yang akan menetap sementara di wilayah Indonesia, baik untuk bekerja atau tinggal.

Dulu, kartu ini bernama Kartu Izin Menetap Sementara (KIMS).

Lalu, apa saja jenis KITAS? Bagaimana cara dan syarat membuat KITAS? Temukan jawabannya dalam uraian berikut ini.


Baca juga: 7 Cara Menabung yang Efektif dalam Era Konsumtif


Jenis-Jenisnya

Ada tiga jenis kartu Izin Tinggal Terbatas yang dikeluarkan oleh negara Indonesia, yaitu KITAS izin kerja, KITAS visa pernikahan, dan juga KITAS visa pensiun.

Bila WNA ingin mengajukan KITAS izin kerja, ia harus mendapatkan sponsor dari perusahaan yang sudah terdaftar di Indonesia.  Agar bisa mendapatkan sponsor, WNA tersebut perlu mengajukan izin kerja atau IMTA.

KITAS visa pernikahan juga bisa diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) yang menikah secara sah dengan Warga Negara Indonesia (WNI). Sertifikat nikah resmi menjadi syarat jika ingin mengajukan dokumen tersebut.

Selain itu, WNA yang memiliki KITAS visa pernikahan tidak diperbolehkan bekerja sebagai pegawai tetap di sebuah perusahaan. Ia hanya boleh bekerja sebagai pekerja lepas.

Jika ada WNA yang berusia lebih dari 55 tahun dan ingin menghabiskan masa pensiun di Indonesia, ia bisa mengajukan KITAS visa pensiun. WNA bisa tinggal selama bertahun-tahun dengan menggunakan kartu izin tinggal ini.

Permohonan bisa diajukan setelah satu bulan masuk ke Indonesia dengan visa turis.


Dasar Hukum

Peraturan perundang-undangan mengenai Kartu Izin Tinggal Terbatas diatur dalam beberapa pasal. Hal ini tidak lepas dari peraturan mengenai ketenagakerjaan, tenaga kerja asing, atau perizinan yang diperlukan untuk mempekerjakan tenaga kerja asing.

Dasar hukum KITAs tertuang pada Peraturan Presiden 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan juga UU Ketenagakerjaan. Selain itu, dokumen ini juga dibahas dalam Permenkumham 16/2018 dan PP 14/2018


Baca juga: Rahasia 7 Kunci Sukses Menuju Hidup yang Lebih Bahagia


Persyaratan yang Diperlukan

Jika Anda sudah mempersiapkan semua persyaratan, kini Anda bisa mengetahui berbagai berkas yang dibutuhkan sebagai persyaratan.

Berkas Umum

  1. Pemohon atau WNA dapat mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Imigrasi yang ditetapkan sesuai negara atau wilayah tempat tinggal mereka. Permohonan ini dapat diajukan oleh pemohon sendiri atau penjaminnya (perusahaan tempat pemohon bekerja)
  2. Salinan KITAS lama (bila pernah memiliki)
  3. Surat keterangan domisili Pemerintah Daerah atau pemerintah asal
  4. Paspor asli dan salinannya yang mencakup foto, halaman biodata, cap kedatangan, dan visa.
  5. KTP penjamin
  6. Surat permohonan dari penjamin yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi
  7. Surat penjaminan bermaterai

Berkas Khusus

Selain berkas umum yang harus dipersiapkan, ada beberapa berkas khusus yang diwajibkan sesuai jenis KITAS yang akan diajukan. Berikut golongan yang harus mempersiapkan berkas khusus.

  • Perkawinan Campuran
  • Anak Lahir di Indonesia
  • Anak di Bawah 18 Tahun dan Belum Menikah
  • Penanam Modal
  • Tenaga Ahli
  • Tenaga Ahli di atas Kapal Laut
  • Rohaniawan
  • Mengikuti Pendidikan atau Pelatihan


Alur Pembuatan

Berikut merupakan alur pembuatan KITAS yang perlu diperhatikan.

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan dan melampirkan berkas yang disyaratkan
  2. Tim akan melakukan pengecekan dokumen pemohon
  3. Tim kemudian memberikan nomor file pada berkas dan menyerahkan surat persetujuan ke Kantor Imigrasi
  4. Pemohon melakukan scan sidik jari, foto diri, penandatanganan, dan pengambilan KITAS
  5. Pemohon menunggu selama empat hari kerja untuk proses data biometric
  6. Tim melakukan pemeriksaan akhir dokumen dan meneliti persyaratan
  7. Pemohon membayar biaya pembuatan KITAS


Baca juga: Finansial: Pengertian, Jenis, Fungsi dan Manfaatnya


Masa Berlaku

Setiap surat izin tinggal memiliki masa berlaku, termasuk juga Kartu Izin Tinggal Terbatas. KITAS memiliki masa berlaku selama dua tahun sejak tanggal diterbitkan. Dokumen tersebut juga bisa diperpanjang selama dua tahun berikutnya.

WNA bisa tinggal di Indonesia tidak lebih dari enam tahun menggunakan dokumen tersebut.

Ada juga Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Dokumen ini bisa diberikan kepada WNA pemegang KITAS yang merupakan pekerja, lanjut usia, investor, maupun rohaniawan.

KITAP juga bisa diberikan kepada pemegang KITAS karena perkawinan setelah jangka waktu tertentu.


Lakukan Pendanaan UMKM sembari Mengembangkan Dana bersama Modal Rakyat

Kesuksesan juga bisa diimbangi dengan melakukan kebaikan. Salah satunya adalah dengan melakukan pendanaan modal usaha bagi pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dengan modal mulai Rp25.000 saja Anda sudah bisa memberikan akses pinjaman modal bisnis untuk UMKM di Indonesia melalui Modal Rakyat. Selain itu, Anda bisa mendapatkan imbal hasil hingga 25% per tahun.

Ayo gunakan kode promo BLOG25 dan mendapatkan saldo gratis Rp25.000 untuk mulai mendanai. Hubungi customer service kami melalui email di cs@modalrakyat.id untuk mengetahui syaratnya lebih lanjut.

Follow Instagram Modal Rakyat di @modalrakyatid untuk mendapatkan update terbaru dari kami.

Artikel Terkait
image image
Artikel Baru