02 Feb 2021
Apa itu KITAS? KITAS merupakan kependekan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas. Dokumen ini bisa digunakan oleh Warga Negara Asing (WNA) yang akan menetap sementara di wilayah Indonesia, baik untuk bekerja atau tinggal.
Dulu, kartu ini bernama Kartu Izin Menetap Sementara (KIMS).
Lalu, apa saja jenis KITAS? Bagaimana cara dan syarat membuat KITAS? Temukan jawabannya dalam uraian berikut ini.
Baca juga: 7 Cara Menabung yang Efektif dalam Era Konsumtif
Ada tiga jenis kartu Izin Tinggal Terbatas yang dikeluarkan oleh negara Indonesia, yaitu KITAS izin kerja, KITAS visa pernikahan, dan juga KITAS visa pensiun.
Bila WNA ingin mengajukan KITAS izin kerja, ia harus mendapatkan sponsor dari perusahaan yang sudah terdaftar di Indonesia. Agar bisa mendapatkan sponsor, WNA tersebut perlu mengajukan izin kerja atau IMTA.
KITAS visa pernikahan juga bisa diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) yang menikah secara sah dengan Warga Negara Indonesia (WNI). Sertifikat nikah resmi menjadi syarat jika ingin mengajukan dokumen tersebut.
Selain itu, WNA yang memiliki KITAS visa pernikahan tidak diperbolehkan bekerja sebagai pegawai tetap di sebuah perusahaan. Ia hanya boleh bekerja sebagai pekerja lepas.
Jika ada WNA yang berusia lebih dari 55 tahun dan ingin menghabiskan masa pensiun di Indonesia, ia bisa mengajukan KITAS visa pensiun. WNA bisa tinggal selama bertahun-tahun dengan menggunakan kartu izin tinggal ini.
Permohonan bisa diajukan setelah satu bulan masuk ke Indonesia dengan visa turis.
Peraturan perundang-undangan mengenai Kartu Izin Tinggal Terbatas diatur dalam beberapa pasal. Hal ini tidak lepas dari peraturan mengenai ketenagakerjaan, tenaga kerja asing, atau perizinan yang diperlukan untuk mempekerjakan tenaga kerja asing.
Dasar hukum KITAs tertuang pada Peraturan Presiden 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan juga UU Ketenagakerjaan. Selain itu, dokumen ini juga dibahas dalam Permenkumham 16/2018 dan PP 14/2018
Baca juga: Rahasia 7 Kunci Sukses Menuju Hidup yang Lebih Bahagia
Jika Anda sudah mempersiapkan semua persyaratan, kini Anda bisa mengetahui berbagai berkas yang dibutuhkan sebagai persyaratan.
Selain berkas umum yang harus dipersiapkan, ada beberapa berkas khusus yang diwajibkan sesuai jenis KITAS yang akan diajukan. Berikut golongan yang harus mempersiapkan berkas khusus.
Berikut merupakan alur pembuatan KITAS yang perlu diperhatikan.
Baca juga: Finansial: Pengertian, Jenis, Fungsi dan Manfaatnya
Setiap surat izin tinggal memiliki masa berlaku, termasuk juga Kartu Izin Tinggal Terbatas. KITAS memiliki masa berlaku selama dua tahun sejak tanggal diterbitkan. Dokumen tersebut juga bisa diperpanjang selama dua tahun berikutnya.
WNA bisa tinggal di Indonesia tidak lebih dari enam tahun menggunakan dokumen tersebut.
Ada juga Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Dokumen ini bisa diberikan kepada WNA pemegang KITAS yang merupakan pekerja, lanjut usia, investor, maupun rohaniawan.
KITAP juga bisa diberikan kepada pemegang KITAS karena perkawinan setelah jangka waktu tertentu.
Kesuksesan juga bisa diimbangi dengan melakukan kebaikan. Salah satunya adalah dengan melakukan pendanaan modal usaha bagi pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dengan modal mulai Rp25.000 saja Anda sudah bisa memberikan akses pinjaman modal bisnis untuk UMKM di Indonesia melalui Modal Rakyat. Selain itu, Anda bisa mendapatkan imbal hasil hingga 25% per tahun.
Ayo gunakan kode promo BLOG25 dan mendapatkan saldo gratis Rp25.000 untuk mulai mendanai. Hubungi customer service kami melalui email di cs@modalrakyat.id untuk mengetahui syaratnya lebih lanjut.
Follow Instagram Modal Rakyat di @modalrakyatid untuk mendapatkan update terbaru dari kami.