16 Sep 2021
Apa itu kredit? Istilah ini sudah sering Anda dengar di kehidupan sehari-hari. Bahkan mungkin Anda pernah membeli barang secara kredit, atau istilahnya Anda menjadi debitur.
Namun sudahkah Anda memahami seluk-beluk kredit? Berikut penjelasannya.
Baca juga: Butuh Pinjaman Modal? Kenali Dulu Penjelasan dan Tipsnya
Kata kredit berasal dari istilah Yunani credere. Artinya adalah kepercayaan akan kebenaran. Hal ini sesuai dengan prinsip kredit yang diberikan berdasarkan asas kepercayaan.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, penyediaan uang atau yang dapat dipersamakan berdasarkan persetujuan antara kreditur (pemberi pinjaman) dengan debitur (peminjam). Pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain tersebut mengharuskan pihak debitur untuk mengembalikan pinjamannya setelah periode waktu yang disepakati dengan disertai bunga.
Berdasarkan pengertian di atas, ada beberapa unsur dalam kredit.
Terdapat jangka waktu antara kesepakatan persetujuan kredit dengan pelunasannya.
Kepercayaan menjadi asas dalam memberikan kredit antara kedua belah pihak. Yakni setelah periode tertentu debitur akan mengembalikan dana yang dipinjamnya sesuai persetujuan dengan kreditur.
Kreditur menyerahkan nilai ekonomi barang atau uang yang dipinjamnya kepada debitur, yang nantinya dikembalikan setelah masa tenor berakhir.
Ada kemungkinan timbul risiko selama periode peminjaman berlangsung.
Kedua belah pihak, debitur dan kreditur, saling bersepakat dan dibuktikan dengan adanya persetujuan. Beberapa unsur dari perjanjian kredit dijelaskan berikut ini.
Uang yang dimaksud adalah dana tunai atau saldo rekening giro. Uang tersebut dapat dalam bentuk rupiah atau valuta asing.
"Tagihan yang disetarakan dengan itu" merujuk kepada cerukan atau overdraft. Artinya saldo rekening giro milik nasabah berstatus negatif sehingga tidak dapat dibayar lunas pada jatuh tempo, ambil alih tagihan dalam aktivitas piutang, dan ambil alih atau pembelian piutang dari pihak lainnya, misalnya negosiasi impor.
Perjanjian menjadi sah jika memenuhi empat syarat, yakni persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan, kecakapan dalam membat kesepakatan, ada objek, dan ada kausa halal.
Hal ini menjadi konsekuensi logis dari kegiatan pinjam-meminjam antara kedua belah pihak
Bunga adalah nilai tambah yang didapatkan kreditur atas peminjaman sejumlah uang kepada debitur.
Di dalam Undang-Undang Perbankan, terdapat pula istilah Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah. Pembiayaan ini dilakukan oleh bank yang menjalankan kegiatan menggunakan prinsip syariah.
Terdapat banyak jenis kredit, baik yang diberikan bank konvensional, bank perkreditan rakyat, atau lembaga keuangan lain. Berikut penjelasannya.
Kredit jenis ini diberikan dalam rangka mengadakan barang modal atau jasa. Tujuannya adalah menghasilkan barang atau jasa oleh usaha yang meminjam kredit. Kredit investasi diberikan kepada perusahaan yang baru hendak beroperasi untuk kebutuhan membangun tempat produksi baru.
Kredit ini diberikan untuk mendanai keperluan usaha, misalnya menutup biaya produksi selama penambahan kapasitas produksi. Kredit modal kerja diberikan kepada perusahaan yang sudah lama ada, tetapi memerlukan modal untuk menambah kapasitas produksi, misalnya untuk mengupah pegawai atau membeli bahan.
Kredit jenis ini diberikan dalam rangka konsumsi pribadi, bukan badan usaha. Tidak ada barang atau jasa yang diproduksi.
a. Kredit Industri
b. Kredit Peternakan
c. Kredit Pertanian
d. Kredit Perumahan
Tenornya kurang dari setahun.
Tenornya sekitar satu sampai tiga tahun.
Tenornya lebih dari tiga tahun.
Kredit diberikan dengan syarat debitur menyerahkan agunan berupa benda yang berwujud atau yang tak berwujud. Bisa juga agunannya adalah orang.
Kredit yang diberikan tanpa syarat debitur harus menyerahkan agunan.
Kredit jenis ini dapat ditarik atau dibayar kapan saja. Besaran kredit yang diberikan sesuai dengan kebutuhan.
Penarikan dilakukan sesudah plafon disetujui lewat bilyet giro, cek, maupun pemindahbukuan.
Pelunasan kredit rekening koran dilakukan melalui berbagai setoran dan bunga dihitung melalui saldo harian pinjaman.
Kredit jenis ini dapat ditarik sekaligus, bahkan sesuai besaran plafonnya. Pembayaran dilakukan setelah tenor berakhir, baik secara diangsur atau dibayar sekaligus.
Kredit jenis ini diberikan kepada pengusaha yang memiliki kekayaan maksimum Rp600 juta, tidak termasuk kekayaan properti.
Kredit jenis ini diberikan kepada pengusaha kelas menengah ke atas.
Baca juga: Tenor adalah Jangka Waktu Pinjaman, ini Pengertian Lengkapnya
Memercayakan sejumlah uang untuk dipinjamkan ke orang lain tentu bukan tanpa alasan. Ada tujuan bank atau lembaga keuangan lainnya memberikan kredit.
Tujuan pokok bank atau lembaga keuangan lain memberikan kredit adalah demi memperoleh keuntungan. Keuntungan itu didapat dalam bentuk bunga sebagai imbalan atas administrasi kredit.
Dengan memperoleh kredit, nasabah dapat mengembangkan usahanya, baik untuk investasi, modal kerja, maupun konsumsi.
Semakin besar dana kredit yang dikucurkan bank menunjukkan adanya penyaluran uang dalam rangka menggenjot pembangunan di banyak sektor, terlebih sektor riil.
Kemudian apa saja fungsi bank atau lembaga keuangan lainnya memberikan kredit? Berikut penjelasannya.
Dengan memberikan kredit, dana tersebut berubah menjadi lebih bermanfaat dalam memproduksi barang dan jasa. Ditambah lagi debitur dapat mengubah nilai barang yang tadinya tidak bermanfaat menjadi berguna.
Uang yang dikucurkan akan beredar dari satu daerah ke daerah yang lain yang kekurangan uang.
Sama seperti uang, barang yang disalurkan akan beredar ke tempat lain, sehingga jumlahnya bertambah.
Kredit yang disalurkan akan meningkatkan jumlah barang yang dibutuhkan warga.
Debitur dapat semakin bergairah dalam bisnisnya karena modalnya bertambah.
Jika suatu perusahaan mendapat kredit, lapangan kerja baru tercipta dan menekan tingkat pengangguran.
Penyaluran kredit antarnegara dapat mempererat kerja sama di banyak sektor.
Terdapat beberapa prinsip dasar yang menjadi acuan pemberian kredit.
Karakter calon debitur, seperti kejujuran, motivasi memperoleh kredit, dan lain-lain.
Kemampuan menepati kewajiban pada waktunya.
Kemampuan debitur menjalankan usaha atau memanfaatkan kredit, serta melunasi pinjamannya.
Agunan yang harus disediakan debitur sebagai pertanggungjawaban jika tidak mampu membayar pinjamannya.
Kondisi ekonomi suatu negara yang berdampak pada kebijakan moneter pemerintah, terutama kredit perbankan.
Penilaian terhadap debitur terpengaruh adanya rintangan yang membuat seseorang tidak dapat membuka usaha.
Penilaian bank terkait karakter debitur, dilihat dari riwayat hidup, kondisi keluarga, sampai pergaulan sosialnya.
Penilaian bank atas tujuan pemanfaatan kredit.
Penilaian bank terhadap kemampuan debitur melunasi pinjamannya, dilihat dari kelancaran pendapatan debitur.
Harapan usaha dari calon debitur mampu melunasi kreditnya.
Salah satu layanan P2P lending yang hadir di Indonesia adalah Modal Rakyat. Anda bisa mendaftarkan diri menjadi peminjam untuk mendapat modal tambahan bagi usaha Anda.
Dengan proses yang mudah dan cepat, pinjaman Anda dapat disetujui hanya dalam waktu lima hari kerja. Selain itu bunga pinjaman akan disesuaikan dengan risiko usaha Anda dan relatif lebih kompetitif dibandingkan alternatif pinjaman lain.
Kredit adalah penyediaan uang atau yang dapat dipersamakan berdasarkan kesepakatan antara kreditur (pemberi pinjaman) dengan debitur (peminjam).
Beberapa fungsi dari kredit yatu menambah daya guna uang dan barang, meningkatkan peredaran barang dan uang, sebagai alat stabilitas ekonomi, menambah gairah usaha, serta membuka lapangan kerja dan menekan angka pengangguran.
Kredit pada buku tabungan adalah saat saldo bertambah baik akibat setoran tunai atau transfer dari rekening lain.
Tujuan pokok bank memberikan kredit adalah demi memperoleh keuntungan.
Pembiayaan sama dengan kredit, hanya saja pembiayaan menggunakan prinsip-prinsip syariah berupa bagi hasil.