Finansial

Apa itu P2P Lending

Adjie Sudradjat-

10 Dec 2018

Apa itu P2P Lending

Dengan maraknya media memberitakan mengenai kemunculan para startup teknologi finansial atau tekfin terutama di area Peer-to-peer lending (P2P lending), banyak masyarakat mulai bertanya apa itu Peer-to-Peer lending dan apa bedanya dengan sektor formal seperti bank tradisional yang sudah biasa kita temui sehari-hari?


Apa Itu P2P (Peer-to-Peer) Lending?


Singkatnya, P2P lending adalah wadah atau perusahaan yang mempertemukan langsung antara para peminjam (borrower) dan pemberi dana (lender atau investor) tanpa perantara seperti bank. P2P lending menghilangkan perantara di tengah proses dengan bantuan teknologi sehingga lebih efisien dan semua dapat dilakukan secara online. P2P Lending juga dalam definisi alternatif dikenal juga sebagai situs crowdfunding atau crowdlending (pendanaan gotong-royong).


Mekanisme Peer-to-Peer Lending


Skema pendanaan gotong royong seperti P2P lending memungkinkan para peminjam yang pengajuan pinjamannya ditolak oleh bank atau institusi formal lainnya untuk mendapatkan pendanaan atau modal alternatif dari akumulasi dana dari lender yang telah dihimpun platform P2P lending. Dalam hal ini, para peminjam setelah melakukan pengajuan form yang diisikan secara online di platform yang dipilihnya, akan dilakukan verifikasi dan analisis kredit terlebih dahulu untuk memastikan keabsahan dan kemampuan bayar dari data peminjam. Umumnya data-data yang dibutuhkan mencakup legalitas usaha, dokumen pribadi, mutasi bank, dan data rekam jejak digital.


Peer-to-Peer lending sebagai perusahaan yang bergerak di bidang teknologi tentu memiliki keunggulan dalam hal kecepatan dan lebih efisien. Lazimnya, bahkan di bank-bank ternama untuk proses pencairan pinjaman atau kredit usaha membutuhkan waktu setidaknya 40-90 hari untuk cair. P2P lending dapat mencairkan dananya rata-rata di bawah 30 hari, bahkan untuk beberapa pinjaman menarik dapat dicairkan hanya dalam beberapa hari.


Setelah analisa kredit dan verifikasi dokumen telah dilakukan, maka pinjaman tersebut akan di unggah ke laman marketplace P2P lending tersebut untuk nantinya ditunjukkan ke calon-calon lender atau investor agar dapat dilihat dan dianalisa oleh mereka terlebih dahulu sebelum melakukan keputusan investasi ke pinjaman tersebut.


Data-data pinjaman pun transparan dan dalam hal ini calon pendana atau investor dapat mengunduh fact sheet, yakni ringkasan dari tujuan pinjaman, rasio keuangan, lokasi, data agunan dan informasi lain-lain yang berguna bagi pendana. Adapun P2P lending seperti modalrakyat.id menyajikan video dari lokasi peminjam langsung agar para pendana dan investor dapat melihat dan seolah-olah sedang berada di lokasi peminjam.


Setelah semua dana terkumpul sesuai target peminjam, maka peminjam harus menandatangani perjanjian akad kredit serta legalitas jaminan atau agunan yang berlaku sesuai perjanjian. Barulah dana tersebut cair dan bisa digunakan oleh para peminjam untuk membesarkan usahanya. Para pendana akan mendapatkan imbal hasil sesuai dengan ketentuan bunga yang tertera di fact sheet. Bentuk pengembalian dari peminjam dapat berupa cicilan tiap bulan atau akumulatif di akhir tenor tergantung jenis pinjaman yang didanai.  


Variasi Peer-to-Peer Lending


Apakah fokus p2p lending hanya melayani segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)? Tidak, kini sudah ada sekitar 70 Fintech P2P lending yang terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan berbagai macam model bisnis P2P lending yang melayani macam-macam segmen. Adapun beberapa platform P2P lending yang fokus pada segmen multiguna, yakni pinjaman dengan tujuan konsumtif. Kategori P2P lending ini kerap disebut sebagai payday loan atau “rentenir online” oleh kebanyakan media di tanah air. Panggilan tersebut bukan tanpa bukti, karena umumnya mereka mematok bunga yang cukup tinggi yang mencapai 30% per bulan. Model bisnis P2P lending multiguna juga kerap tidak memiliki proses crowdfunding atau pendanaan gotong royong dikarenakan mereka sudah memiliki 1 lender besar, umumnya institusi, perbankan, atau konglomerat.


Segmen P2P lending yang tentunya paling didukung oleh pemerintah adalah yang berfokus pada pinjaman produktif seperti apa yang telah dilakukan oleh platform modalrakyat.id. Dimana fokusnya adalah membantu para wirausahawan mendapatkan akses permodalan alternatif yang tidak berbelit-belit dan dapat mengajukan pinjamannya secara online. Mengingat ada lebih dari 50 juta UMKM di seluruh Indonesia yang belum memiliki akses modal usaha, tentu P2P lending yang berfokus pada sektor UMKM memiliki potensi yang sangat besar untuk menjaring inklusi keuangan.


Adapun segmen unik P2P lending lainnya yang mengincar pengguna dengan karakteristik tertentu, seperti pinjaman mahasiswa untuk membayar biaya sekolah. Inovasi-inovasi alternatif pinjaman seperti inilah yang perlu ada dan terus berkembang di tanah air.


Apakah Peer-to-Peer Lending untuk anda?


Pertanyaan ini lebih ditujukan kepada para calon investor atau pendana. Karena pada akhirnya, bisnis finansial selalu dimulai dari permodalan, terlepas dari P2P lending adalah perusahaan teknologi. Permodalan dalam konteks ini adalah bagaimana suatu platform P2P lending dapat meyakinkan para calon investor atau pendana untuk memberikan dananya ke platform secara gotong-royong. Pasalnya, P2P lending sendiri masih berupa hal baru di mata masyarakat dan masih banyak yang belum mengerti manfaat dan risiko dari P2P lending.


Secara singkat, manfaat yang didapat dari calon pendana atau investor dalam melakukan investasi ke P2P lending ada dua. Pertama, tentu saja potensi imbal hasil yang jauh lebih menarik dibandingkan deposito. Umumnya, P2P lending di tanah air dapat memberikan kesempatan imbal hasil sampai lebih dari tiga kali lipat dari apa yang didapat jika hanya melakukan deposito di bank. Platform P2P lending seperti modalrakyat.id memiliki imbal hasil rata-rata 15% efektif per tahun dan dapat dimulai cukup dari 100rb saja. Kedua, P2P lending bisa menjadi alat untuk diversifikasi investasi dalam portofolio keuangan dari calon pendana atau investor. Karena proses pendaftaran di P2P lending umumnya mudah dan dilakukan secara online, maka investasi P2P dapat dilakukan dari manapun dan kapanpun, 24 jam 7 hari kerja. Tidak seperti kebanyakan bank tradisional yang hanya melayani pada jam dan hari kerja pada umumnya.


Namun hal yang perlu diingat, semua instrumen transaksi tentu memiliki nilai risiko. Sebagai contoh dalam konteks P2P lending ini, ada risiko gagal bayar dari peminjam dimana dana investor ditempati. Peran P2P lending disini adalah memastikan verifikasi dan analisa kredit harus mumpuni untuk memastikan kelayakan dari kapasitas keuangan dari si peminjam untuk membayar lunas semua tagihannya. Adapun beberapa paltform P2P lending seperti modalrakyat.id memberlakukan agunan pada mayoritas peminjam untuk mengurangi risiko gagal bayar. Di luar itu, modalrakyat.id juga memiliki analisa proses kredit yang ketat, telah terdaftar di OJK, serta telah mengantongi sertifikasi ISO 27001:2013. Semua hal ini adalah bentuk komitmen dari modalrakyat.id untuk menghadirkan platform alternatif investasi yang aman bagi siapapun yang ingin berkontribusi pada inklusi keuangan dengan menjadi pendana atau investor.


Author: Stanis


Stanis memiliki pengalaman kerja sebelumnya sebagai mantan management associate di Citibank sebelum akhirnya terjun menjadi Co-founder dan Chief Operation Officer untuk mengembangkan platform e-commerce fashion bernama salestock.com dimana dia berkontribusi membangun infrastruktur logistik nasional dan sukses mengirim lebih dari jutaan paket sandang dari sabang sampai merauke. Berkat pencapaian itu, Stanis mendapatkan gelar 30 under 30 dari Forbes Asia serta Alumnus Muda berprestasi dari alamamaternya, Universitas Gadjah Mada. Kini fokus Stanis adalah mengembangkan inklusi keuangan lewat platform Fintech Modalrakyat.id



Artikel Terkait
image image
Artikel Baru