Bisnis

Finansial

Apa Itu P2P Lending Indonesia, Cara Kerja dan Prosedurnya

Paskalia-

29 Jul 2019

Apa Itu P2P Lending Indonesia, Cara Kerja dan Prosedurnya

Anda yang ingin menginvestasikan dana dan membutuhkan pinjaman untuk modal bisnis tanpa banyak peraturan yang harus Anda lalui, bisa mencoba penawaran yang diberikan oleh P2P Lending Indonesia.  

Di P2P Lending Indonesia, Anda dapat menjadi seorang investor yang meminjamkan dana atau menjadi seorang pebisnis yang mengajukan pinjaman dana ke investor. Informasi selengkapnya bisa Anda temukan di sini.


Apa itu P2P Lending Indonesia?

P2P Lending Indonesia adalah sebuah platform investasi yang bisa Anda gunakan untuk menjadikan diri Anda sebagai investor maupun pebisnis yang melakukan peminjaman dana kepada investor. 

Platform ini keberadaannya sudah diakui oleh pemerintah Indonesia. Ditandai dengan banyaknya P2P Lending yang mendapatkan predikat legal dan operasionalnya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Jika Anda berminat menjadi seorang investor, maka platform ini akan menghubungkan Anda dengan pengusaha mikro. Tentunya dengan kesempatan untuk mendapatkan pengembalian modal yang lebih besar. 

Jika Anda adalah seorang pengusaha mikro yang sedang membutuhkan modal, Anda pun bisa bergabung dengan P2P Lending Indonesia ini untuk mengajukan pinjaman kepada investor yang menyediakan dana.


Baca Juga: Aman Berinvestasi di Peer To Peer Lending


Cara kerja P2P Lending Indonesia

Karena ada dua pihak yang berperan dalam proses P2P Lending Indonesia, yaitu investor atau pemberi pinjaman dan peminjam atau pengusaha yang membutuhkan dana, maka cara kerjanya dibedakan seperti berikut ini.


1. Peminjam

Peminjam ini bisa dibagi menjadi pihak individu dan pihak perusahaan. Sebagai individu yang ingin meminjam dana, diharuskan menaati peraturan pengajuan pinjaman yang berlaku di platform P2P Lending yang dipilih. Syarat-syaratnya juga harus dipenuhi, misalnya saja menyiapkan dokumen identitas pribadi, laporan keuangan milik pribadi, lalu menuliskan dengan jelas tujuan pengajuan dana. 

Pihak perusahaan juga punya prosedur yang serupa. Dokumen yang dibutuhkan antara lain identitas diri, bukti kepemilikan usaha, laporan keuangan paling terbaru, dan dokumen penting lainnya.

Seluruh pengajuan pinjaman ini bisa dilakukan secara online dengan mengunggah dokumen-dokumen yang dijadikan sebagai syarat. Nanti pihak P2P Lending yang akan menentukan apakah pinjaman diterima atau ditolak.

Jika permohonan pinjaman ditolak, jangan sedih dulu karena Anda akan diberi kesempatan untuk memenuhi persyaratan yang awalnya sempat kurang lengkap. Pihak P2P Lending dengan senang hati memberikan informasi pada Anda apa yang harus diperbaiki. 

Lalu jika diterima, pinjaman Anda akan muncul di platform dan dapat dilihat oleh para investor. Jika ada investor yang tertarik, mereka akan bersedia meminjamkan dana pada Anda. Setelah itu Anda pun akan diwajibkan membayar tagihan ditambah dengan suku bunga yang sudah ditetapkan.


2. Investor 

Sebagai investor, Anda akan bisa mengakses data-data pengajuan pinjaman yang ada di aplikasi yang Anda gunakan. Data keterangan tentang peminjam dapat Anda akses juga sebagai bahan pertimbangan.

Terutama data-data yang sudah diunggah sebelumnya seperti tujuan pinjaman, laporan keuangan yang peminjam miliki, keterangan bisnis dan data lainnya yang tidak kalah penting. 

Jika investor sudah memilih peminjam yang ingin diinvestasikannya, investor pun bisa langsung memasukkan dana sesuai dengan modal yang dimiliki investor dan disesuaikan dengan tujuan investasi Anda yang sudah ditentukan. Atau disesuaikan juga dengan kebutuhan si peminjam.

Kemudian pihak investor bisa mendapatkan keuntungan dari tagihan yang dibayarkan pihak peminjam yang ditambah bunga per bulannya sesuai dengan ketentuan yang diterapkan oleh pihak P2P Lending.


Manfaat dan Risiko P2P Lending Indonesia

Menurut riset terbaru yang dikumpulkan oleh Bank Indonesia, manfaat keberadaan P2P Lending di Indonesia menghasilkan hal-hal baru yang tidak terjadi sebelumnya.

Untuk pihak peminjam, manfaatnya adalah sebagai jalan membuka inklusi keuangan, mampu mendorong penurunan suku bunga pinjaman, menjadi solusi terbaik bagi debitur yang terbentur penilaian kredit yang tidak sesuai, proses yang lebih cepat dan mudah dibandingkan platform pinjaman konvensional lain, dan aturannya pun masih bisa diikuti karena tidak rumit. 

Bagi pihak investor, manfaatnya yang pertama tentu mendapatkan keuntungan dari dana yang diinvestasikannya. Investor juga diberikan kesempatan memilih sendiri pihak peminjam yang sesuai dengan visinya dalam melakukan pinjaman. Jadi, pihak investor tidak akan salah memilih peminjam karena data-data yang diberikan pun sudah cukup jelas. Pihak investor akan mudah menjatuhkan pilihan.


Baca Juga: Cara Menggunakan Pinjaman Online Legal 

 

P2P Lending Indonesia juga banyak dimanfaatkan oleh generasi milenial yang menyadari kehadiran platform ini sebagai instrumen investasi terbaru dan produk jasa pinjaman dengan ketentuan yang lebih sederhana. Terutama karena mudah digunakan dengan memanfaatkan teknologi yang semakin canggih.

Untuk perbankan yang bekerja sama dengan pihak fintech P2P Lending, dapat mengurangi biaya non tradisional credit scoring untuk penilaian awal aplikasi kredit, penambah DPK, menambah jaringan penyaluran kredit dan menjadi alternatif investasi lainnya bagi pihak perbankan.

Hal lain yang menarik serta sering disorot oleh Bank Indonesia dari P2P Lending adalah penggunaan big data analytics, yaitu mengelola big data dengan tujuan non tradisional credit score

Data atau informasi yang digunakan juga sangat canggih karena menggunakan teknologi paling kekinian. Teknologi itu berupa penggunaan data dari jejak digital, data jaringan sosial, mobile, browser, dan transaksi online untuk proses credit scoring yang diolah dengan memanfaatkan algoritma machine learning. Ada juga kerja sama antara seluruh fintech P2P Lending dengan integrasi FDC atau Fintech Data Center yang bertujuan untuk mitigasi risiko kredit.

Walaupun ada manfaat, tapi jangan lupa dengan risikonya. Risiko-risiko yang masih menghantui P2P Lending adalah sebagai berikut:

  • Laporan kegiatan yang disusun fintech wajib diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap 3 bulan sekali, tapi belum ada standardisasi kategori kredit sehingga masing-masing fintech dapat berbeda dalam penilaian Non Performing Loan.
  • Standardisasi credit scoring yang komponen-komponennya adalah footprint, dipakai dapat berbeda antara credit scoring yang satu dengan yang lainnya sehingga bisa memperoleh hasil yang tidak sama.
  • Suatu fintech sering memberikan pinjaman dana pada suatu sektor atau daerah khusus tertentu yang bisa jadi meningkatkan ketergantungan dari sekelompok debitur atau pihak peminjam terhadap fintech ini.


Seperti itulah bagaimana jalannya P2P Lending Indonesia. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda yang sedang mencari tahu tentang P2P Lending. Selamat mencoba berinvestasi.





Artikel Terkait
image image
Artikel Baru