Bisnis

Wanprestasi: Pengertian, Unsur, dan Faktor Penyebab

Pretty Angelia Wuisan-

27 Apr 2022

Wanprestasi: Pengertian, Unsur, dan Faktor Penyebab

Wanprestasi merupakan risiko pada bisnis yang bisa saja terjadi. Contohnya bisa Anda temukan di sekitar. Lalu, sebenarnya apakah wanprestasi?

Untuk lebih memahami risiko bisnis ini, di sini akan dijelaskan tentang pengertian, unsur, bentuk, dan hal lainnya yang berkaitan dengan wanprestasi.


Baca juga: Meminimalkan Risiko Investasi di P2P Lending


Apa yang Dimaksud dengan Wanprestasi?

Arti wanprestasi adalah kegagalan suatu pihak dalam memenuhi perjanjian bisnis yang mereka buat dengan pihak lain, sehingga menyebabkan pihak lain itu tidak bisa mendapatkan haknya.

Misalnya, ketika Anda bekerja sama sebagai investor di suatu usaha, Anda dijanjikan akan memperoleh keuntungan 20% per bulan dari penjualan. Hal itu sudah disepakati bersama dalam perjanjian kontrak, jadi sudah kuat secara hukum.

Namun, ternyata ketika dilaksanakan, pihak tersebut tidak memenuhi janjinya karena usaha yang dijalankan ternyata tidak berhasil. 


Unsur-unsur Wanprestasi

Ketika sepakat melakukan kerja sama, jangan lupa untuk mempersiapkan perjanjian. Perjanjian itu yang menjadi patokan terjadinya kelalaian dan Anda pun bisa mengambil solusi terbaik. Unsur-unsur di dalamnya adalah seperti ini.

  • Ada perjanjian yang disepakati di atas materai
  • Terjadinya pelanggaran oleh salah satu pihak
  • Dinyatakan melakukan kesalahan, tapi masih tetap melanggar

1. Ada perjanjian yang disepakati di atas materai

Kelalaian bisa ditemukan karena ada perjanjian yang dilanggar. Perjanjian ini dibuat atas kesepakatan kedua belah pihak. Bukti perjanjian terlihat dari tanda tangan yang dibubuhi kedua belah pihak di atas materai yang berlaku di Indonesia.

Apabila kesepakatan hanya terjadi di pembicaraan saja tanpa ada dokumen hitam di atas putih, maka akan sulit dikatakan pelanggaran karena tidak punya kekuatan hukum yang kuat.

2. Terjadinya pelanggaran oleh salah satu pihak

Kelalaian ada karena terjadi pelanggaran yang dilakukan salah satu pihak. Pihak yang merasa dirugikan pun punya bukti untuk menuntut pihak yang melanggar.

3. Dinyatakan melakukan kesalahan, tapi masih tetap melanggar

Walaupun sudah ditemukan pelanggaran, tapi bisa jadi penyelesaiannya secara kekeluargaan terlebih dulu. Namun, jika terjadi pelanggaran kedua, pihak yang merasa dirugikan pun bisa menuntut pihak lain itu.


Bentuk-bentuk Wanprestasi

Berbagai bentuk wanprestasi terhadap perjanjian, bisa Anda temukan di sini.

  • Tidak melakukan kewajiban
  • Terlambat memenuhi kewajiban
  • Janji yang dipenuhi tidak sesuai kesepakatan
  • Melanggar salah satu perjanjian

1. Tidak melakukan kewajiban

Dalam perjanjian, masing-masing pihak memiliki kewajiban. Namun, ternyata salah satunya tidak melakukan kewajiban itu dengan sengaja. 

Atau setelah menjalankan kesepakatan, ternyata malah berubah pikiran dan tidak sanggup melakukan kewajiban itu. Maka pihak tersebut tidak mengikuti hal yang disepakati.

2. Terlambat memenuhi kewajiban

Satu pihak melakukan kewajiban, tapi tidak sesuai dengan kesepakatan. Misalnya, perjanjian itu mengharuskan satu pihak mengirimkan hasil bisnis setiap tanggal 10, tapi di kenyataannya hasil bisnis dikirimkan di tanggal 20, dan waktunya berantakan. 

Pihak yang lain tentu akan merasa dirugikan dan boleh melakukan tuntutan.

3. Janji yang dipenuhi tidak sesuai kesepakatan

Satu pihak sudah memenuhi janji, tapi tidak sesuai yang disepakati. Hal ini juga termasuk kesalahan yang patut diperhatikan.

Contohnya adalah pihak klien membayar utang sesuai dengan tanggal, tapi jumlah uang yang dibayar ternyata baru setengahnya. Tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat di awal.

4. Melanggar salah satu perjanjian

Adanya pelanggaran salah satu perjanjian yang awalnya telah disepakati bersama. Pelanggaran ini pasti membuat pihak yang lain merugi, dan punya hak untuk menyampaikan tuntutan.


Faktor Penyebab Wanprestasi

Kewajiban yang tidak dilaksanakan, bisa disebabkan karena beberapa hal. Ini dia penjelasannya.

  • Keadaan yang memaksa atau force majeure
  • Kelalaian satu pihak
  • Sengaja melakukan pelanggaran

1. Keadaan yang memaksa atau force majeure

Keadaan yang memaksa seseorang tidak memenuhi kewajiban seperti mengalami pencurian, terkena musibah bencana alam, dan lainnya.

Untuk faktor yang seperti ini biasanya ada jalan keluar yang lebih baik dibandingkan melakukan penuntutan. Artinya masih bisa ditolerir karena adanya ketidaksengajaan.

2. Kelalaian satu pihak

Dalam melakukan suatu perjanjian, salah satu pihak bisa saja lalai dalam memenuhinya. Kelalaian ini yang bisa mengakibatkan pihak lain gagal terpenuhi ekspektasinya.

3. Sengaja melakukan pelanggaran

Hal ini terjadi saat salah satu pihak sengaja melanggar karena memang ingin menipu sedari awal. Contohnya adalah membawa kabur modal, mengirimkan barang pesanan yang tidak sesuai, dan lainnya. Pihak yang dirugikan pun bisa meminta pertanggung jawaban dengan membawa urusan ini ke hukum.


Apa Akibat Jika Terjadi Wanprestasi?

Ada sanksi yang bisa diterapkan sebagai akibat dari wanprestasi. Ini dia sanksi yang bisa diberikan.

  • Wajib membayar ganti rugi
  • Peralihan risiko
  • Pembatalan perjanjian

1. Wajib membayar ganti rugi

Sanksi pertama untuk bisa menyelesaikan masalah adalah membayar ganti rugi yang diminta oleh pihak penggugat. Jumlah penggantian biaya ini akan disesuaikan dengan berapa besar kerugian. 

Pihak yang membuat masalah mau tidak mau harus membayarnya agar bisa terlepas dari kewajibannya itu.

2. Peralihan risiko

Jenis sanksi ini biasanya terjadi pada pinjaman leasing. Apabila peminjam lalai, maka peminjam bisa menanggung semua biaya yang harus dibayar, tidak lagi dipinjamkan dari pihak yang merasa dirugikan.

3. Pembatalan perjanjian

Perjanjian dibatalkan ketika salah satu pihak tidak sanggup memenuhi suatu kesepakatan. Apabila perjanjian dilanjutkan, maka ditakutkan akan terjadi kerugian yang lebih besar.


Apakah Wanprestasi Termasuk Pelanggaran Hukum?

Istilah ini termasuk pelanggaran hukum karena ada perjanjian dengan kekuatan hukum penuh yang dilanggar. Hal ini pun bisa dibawa ke pengadilan, walaupun ada prosedur yang harus dilewati dulu.


Upaya Hukum yang Bisa Dilakukan oleh Pihak yang Dirugikan

Ketika ada pelanggaran perjanjian terjadi, pihak yang merasa dirugikan bisa melakukan upaya hukum berikut ini.

  • Menyampaikan somasi
  • Melakukan gugatan

1. Menyampaikan somasi

Somasi adalah hukum pertama yang bisa disampaikan untuk menanggapi pelanggaran yang dilakukan pihak lain. Somasi ini berupa teguran tertulis yang disampaikan pada pihak tersebut. Isi tulisannya mengingatkan pihak itu akan kewajibannya.

Biasanya akan diberikan tenggat waktu untuk memberlakukan somasi. Apabila tenggat waktu yang diberikan tidak dapat dipenuhi juga, maka pihak yang merasa dirugikan boleh melakukan gugatan ke pengadilan.

2. Melakukan gugatan

Pihak yang merasa dirugikan boleh melakukan gugatan yang menuntut ganti-rugi dan berbagai macam sanksi lainnya yang telah dijelaskan sebelumnya. Langkah ini menjadi langkah yang terakhir untuk menyelesaikan masalah.

Keputusan ini melibatkan pihak pengadilan yang menjadi perantara untuk menyelesaikan gugatan.


Baca juga: Risiko Pendanaan di P2P Lending: Macet dan Gagal Bayar


Kesimpulan

Demikian penjelasan mengenai wanprestasi untuk Anda pahami. Hal ini bisa saja terjadi di berbagai kesempatan.


Raih Profit Menjanjikan melalui Pendanaan UMKM Modal Rakyat

Mengembangkan dana Anda adalah hal yang mudah ketika Anda memilih pendanaan UMKM di Modal Rakyat. Anda memilih UMKM yang usahanya bagus, kemudian meminjamkan dana yang dibutuhkannya.

Profitnya pun bisa mencapai 18% per tahun.

Untuk keamanannya dijamin aman karena Modal Rakyat sudah berizin legal OJK. Pakai promo kode BLOG25 untuk memperoleh Rp25.000 gratis dari Modal Rakyat.



Artikel Terkait
image image
Artikel Baru