Gaya Hidup

APHT adalah Elemen Penting dalam KPR Rumah, ini Syaratnya

Pretty Angelia Wuisan-

15 Nov 2021

APHT adalah Elemen Penting dalam KPR Rumah, ini Syaratnya

Ketika Anda memutuskan untuk mengambil cicilan untuk membeli rumah dengan KPR, APHT adalah elemen yang perlu Anda urus agar proses cicilan lancar.

Pertanyaan selanjutnya adalah apa itu APHT? Bagaimana cara mengurus APHT untuk pembelian rumah KPR? Di sini akan dijabarkan lebih jelas mengenai APHT.


Baca juga: Tips Beli Rumah Pertama di Usia Kepala Dua


Pengertian APHT adalah

APHT adalah Akta Pemberian Hak Tanggungan. Akta ini berfungsi untuk mengalihkan hak tanggungan dari pemberi pinjaman kepada peminjam yang disebut juga dengan debitur. Akta ini menunjukkan bahwa debitur siap untuk melunasi cicilan yang diajukannya.

Ada berbagai macam objek hak tanggungan yang dapat menjadi jaminan pada APHT. Contoh jaminan pelunasan utang APHT adalah aset yang dimiliki oleh peminjam seperti mobil, rumah, tanah, dan aset berharga lainnya.

Ketika Anda memutuskan untuk mengambil produk KPR, pihak bank pun akan mewajibkan untuk Anda menandatangani APHT sebagai pengalihan Hak Tanggungan atas kegiatan pengambilan KPR ini.


Fungsi APHT

Salah satu fungsi APHT adalah sebagai dokumen hukum yang kuat untuk melindungi dana yang dipinjamkan pada debitur untuk pembelian rumah apabila terjadi kredit macet. Ketika debitur tidak bisa menyetor cicilan dalam beberapa waktu, bank punya hak untuk menyita jaminan yang sudah disepakati sebelumnya.

Untuk menutupi kerugian, pihak bank akan melakukan lelang terhadap rumah yang telah disita tersebut. Uang hasil rumah lelang bank tentu akan diambil oleh pihak bank.

APHT adalah akta yang punya dasar hukum yang kuat karena dibuat oleh PPAT resmi dan sudah ditandatangani juga oleh pembeli rumah, sehingga hal ini tidak bisa diganggu gugat.

Apabila pembayaran cicilan terasa memberatkan, sebenarnya debitur bisa meminta keringanan dengan bicara langsung pada pihak bank. Ketika mengalami kesulitan jangan dipendam sendiri, atau malah kabur sehingga pihak bank beranggapan Anda tidak bertanggung jawab. 


Dasar Hukum APHT

Pembebanan Hak Tanggungan pada Kredit Pemilikan Rumah ini sudah diatur negara dengan Undang-Undang Hak Tanggungan No. 4 Tahun 1996. Dikenal juga dengan sebutan UUHT atau Undang-Undang Hak Tanggungan.

Kesimpulannya, APHT adalah elemen yang sudah diatur jelas oleh negara. Pemberian hak tanggungan wajib untuk mengikuti hukum ini.

Sebenarnya keberadaan APHT bukan bermaksud untuk menyulitkan debitur. Cukup wajar peraturan ini dibuat karena pihak bank sudah menyerahkan pinjaman pada debitur.

Debitur pun jadi wajib mengikuti aturan tersebut karena sudah bisa mendapatkan bantuan kredit bank.


Syarat Membuat APHT

Untuk membuat APHT, ada syarat yang perlu debitur penuhi terlebih dulu. Ini penjelasannya.

  1. Mengadakan perjanjian terlebih dulu untuk pemberian hak tanggungan sebagai tanda debitur berjanji melunasi cicilan tersebut.
  2. Di perjanjian juga harus dicantumkan nama dan bukti identitas dari pemberi dan pemegang Hak Tanggungan, pemberi Hak Tanggungan domisili, deskripsi utang secara rinci, dan nilai kredit objek yang menjadi jaminan Hak Tanggungan.
  3. Mendaftarkan Hak Tanggungan pada kantor Pertanahan terdekat.
  4. Sertifikat Akta Hak Tanggungan harus dimulai dengan “Demi Keadilan Berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa”.
  5. Jika debitur tidak mengikuti prosedur yang telah disepakati di APHT kreditur berhak untuk mengambil objek Hak Tanggungan. Tentunya, sebelumnya akan dilakukan pemberitahuan sesuai prosedur juga.


Proses Pembebanan Hak Tanggungan

Untuk proses Hak Tanggungan yang dibebankan pada debitur, inilah penjelasannya.

  1. Hal ini diawali dengan Pembebanan Hak Tanggungan pada debitur yang dilakukan di PPAT. Hingga nantinya pengesahan akan dilakukan di Badan Pertahanan yang paling dekat.
  2. Pihak debitur dan perwakilan dari bank wajib hadir di notaris atau pejabat PPAT yang telah dipilih untuk menyusun APHT. Hanya APHT yang dibuat oleh PPAT yang akan diakui oleh negara.
  3. Jika pihak debitur tidak bisa ikut hadir, wajib menunjukkan surat kuasa yang sudah ditandatangani langsung oleh debitur. Namun, karena ini adalah dokumen yang penting, usahakan debitur menyediakan waktu untuk menyelesaikan urusan ini secara langsung.
  4. APHT adalah akta yang isinya harus sesuai dengan UUHT pasal 2 ayat 2,  pasal 11 ayat 2, serta pasal 20. Selain itu, APHT juga wajib berisi persyaratan khusus dan nominal pinjaman pada objek yang menjadi Hak Tanggungan.
  5. Untuk lebih detail, pasal 2 ayat 2 UUHT menjelaskan tentang janji Roya partial, pasal 11 ayat 2 UUHT menjelaskan tentang elemen-elemen yang menjadi janji antara kreditur dan debitur, sedangkan pasal 20 UUHT merupakan perjanjian di bawah tangan atas penjualan objek yang dijadikan sebagai Hak Tanggungan.
  6. Sertifikat Hak Tanggungan adalah dokumen yang akan diserahkan pada kreditur atau pihak bank. Sertifikat tersebut berisikan fotokopi Buku Tanah Hak Tanggungan serta fotokopi dari APHT.

Pertama, Anda harus membuat akta jual beli yang menandakan secara resmi bahwa transaksi pembelian dengan KPR terjadi. Barulah APHT menjadi dokumen yang perlu dibuat dan ditandatangani.

Prosesnya cukup panjang ya? Namun, inilah yang memang perlu Anda lewati saat membeli rumah KPR. Ikuti saja prosedurnya, urusan Anda ini pun nanti akan tuntas.


Biaya APHT

APHT adalah akta yang harus ada sebelum dana kredit dicairkan oleh pihak bank. Hal itu karena kredit akan dikeluarkan saat APHT sudah ada. 

Biaya APHT yang Anda perlukan rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Biaya untuk menerbitkan AJB atau Akta Jual Beli: Rp2.400.000.
  • Biaya untuk menerbitkan SK atau Surat Keputusan: Rp1.000.000
  • Biaya untuk balik nama: Rp750.000.
  • Biaya untuk validasi pajak: Rp200.000.
  • Biaya untuk sertifikat: Rp100.000.

Biaya APHT yang diberlakukan biasanya dihitung 0,25% dari nilai kredit rumah 125%. Namun, ketentuan ini bisa berubah bergantung pada kebijakan terbaru. Jangan lupa untuk menanyakan rincian biaya dulu sebelum Anda memutuskan untuk membuat APHT.

Sebelum memutuskan membeli rumah KPR, Anda juga harus tahu berapa biaya lainnya yang perlu disiapkan secara tunai.


Masa Berlaku APHT

APHT adalah akta yang akan terus berlaku sampai debitur bisa melunasi semua cicilannya. Setelah debitur berhasil melunasi semua kewajibannya itu, maka APHT ini tidak akan berlaku lagi. Sehingga, masa berlaku tergantung dari lamanya debitur membayar cicilannya itu. 


Baca juga: Ingin Beli Rumah untuk Anak? Yuk, Cari Tahu Pertimbangannya


Dari pembahasan di atas, APHT adalah dokumen yang perlu diurus sebelum KPR dimulai. Pihak bank tidak akan menyetujui proses KPR apabila debitur belum mengurus pembuatan APHT. Diperlukan uang tambahan juga untuk membuat APHT, jadi perlu dipersiapkan juga.


Raih Penghasilan Tambahan untuk Membeli Rumah dengan Menjadi Pendana Modal Rakyat

Membayar cicilan rumah memang butuh usaha yang ekstra karena butuh bertahun-tahun sampai bisa lunas.

Untuk menghasilkan pemasukan tambahan, Anda bisa membantu UMKM Indonesia yang memerlukan modal dalam usahanya. Anda bisa memberikan dana mulai dari Rp25.000.

Imbal hasil yang Anda peroleh 18% untuk per tahunnya. Gunakan kode BLOG25 supaya Anda mendapat Rp25.000 gratis. Tunggu apa lagi? Mendanai di Modal Rakyat terjamin keamanannya karena sudah berizin OJK.

Artikel Terkait
image image
Artikel Baru