Gaya Hidup

Appraisal adalah Perkiraan Nilai Properti, ini Penjelasannya

Pretty Angelia Wuisan-

19 Nov 2021

Appraisal adalah Perkiraan Nilai Properti, ini Penjelasannya

Appraisal adalah komponen yang perlu Anda mengerti ketika memutuskan KPR rumah. Anda perlu tahu bahwa pihak bank tidak bisa sembarangan memberikan pinjaman KPR dari informasi yang Anda dapatkan. Mereka juga akan melakukan survei rumah untuk menaksir harganya.

Appraisal dapat disebut juga dengan nilai taksiran rumah. Pihak bank akan menyetujui KPR sesuai dengan taksiran yang diteliti oleh pihak ketiga yang ditugaskan oleh mereka. Di artikel ini, Anda akan memahami lebih banyak mengenai appraisal.


Baca juga: APHT adalah Elemen Penting dalam KPR Rumah, ini Syaratnya


Tujuan Appraisal adalah

Setiap rumah yang berdiri memiliki harga jual. Namun, selama ini harga jual itu ditentukan sendiri oleh pendiri atau pemilik rumah. Nilai properti yang sebenarnya bisa berbeda dilihat dari faktor-faktor yang memengaruhinya. 

Pihak ketiga yang ditugaskan oleh bank akan melakukan proses appraisal sesuai tahapan, sehingga membutuhkan beberapa waktu. Hal pertama yang mereka lakukan untuk memulai proses penilaian properti adalah dengan mendatangi lokasi rumah secara langsung.

Lalu, untuk apa appraisal ini dilakukan jika sebenarnya pemilik rumah awal sudah menentukan harga yang diinginkannya? Kenapa harus ada prosedur survei segala?

Appraisal rumah sejak dulu sudah ada sebagai syarat dari pengajuan kredit. Dilakukan oleh pihak bank dengan menugaskan pihak ketiga yang tentunya dipercaya oleh bank.

Tujuan appraisal adalah untuk memberikan informasi apakah data-data yang diberikan oleh nasabah di dokumen pengajuan kredit sesuai atau sebaliknya.


Dasar Hukum Appraisal

Appraisal bukan hanya ketentuan dari bank. Dasar hukumnya sendiri diatur oleh negara yang ada pada Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.01/2014 yang berisi mengenai opini tertulis tentang nilai ekonomi suatu objek yang dilaksanakan berdasarkan SPI atau Standar Penilaian Indonesia.

Dari sini saja bisa disimpulkan bahwa appraisal atau penaksiran ini dilakukan dengan tenaga ahli profesional yang sudah paham mengenai SPI.


Faktor-Faktor yang Memengaruhi Appraisal 

Lalu, bagaimana bisa mereka yang ditugaskan melakukan penaksiran ini bisa menentukan nilai dari rumah yang ingin dimiliki nasabah? 

Inilah faktor yang memengaruhi appraisal.

1. Lokasi rumah

Anda pasti sudah paham bahwa rumah atau properti lainnya yang berada di lokasi yang strategis harganya tinggi. Apabila berada di lokasi yang jauh dari kata strategis, harganya bisa jauh lebih bersahabat.

Lokasi rumah juga menjadi salah satu penilaian di appraisal. Penilaian juga akan ditentukan dari apakah lokasi tersebut rawan bencana atau tidak. Biasanya harganya jauh lebih murah.

Namun, pihak bank pun biasanya akan berpikir berkali-kali untuk meloloskan KPR rumah yang rawan terkena bencana seperti longsor atau banjir karena terlalu berisiko.

2. Kondisi rumah

Rumah yang masih tampak baru karena habis direnovasi biasanya punya nilai appraisal yang lebih tinggi.

Jadi, apabila Anda menjual rumah dan ingin meningkatkan nilai appraisal, Anda perlu merawat rumah Anda sebaik-baiknya. Rumah Anda itu pun taksirannya sesuai dengan harga jual yang Anda tentukan.

3. Nilai Jual Objek Pajak

Ada lagi faktor yang berpengaruh terhadap appraisal adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang bisa dilihat di bukti pembayaran lampiran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Namun, faktor satu ini tidak diberlakukan secara mutlak karena tim penilai biasanya akan menambahkan komponen lain sebagai pelengkap seperti pendekatan harga pasar serta pendekatan biaya.


Syarat Dokumen Appraisal

Appraisal adalah proses yang membutuhkan dokumen untuk pelaksanaannya. Dengan melaksanakan appraisal, proses Anda dalam KPR akan dilancarkan. Ini penjelasannya.

  1. Fotokopi kartu identitas.
  2. Untuk yang sudah menikah, melampirkan fotokopi akta nikah.
  3. Fotokopi KK.
  4. Fotokopi rekening koran minimal 3 bulan.
  5. Fotokopi slip gaji yang dikeluarkan oleh kantor.
  6. Fotokopi NPWP.
  7. Fotokopi rekening telepon, listrik, dan ledeng.
  8. Jaminan yang bentuknya adalah sertifikat hak milik.

Dokumen di atas perlu dipersiapkan sebelum melakukan appraisal. Anda bisa membawanya ke pihak bank di mana Anda akan melakukan KPR. 

Apabila kelengkapan dinyatakan kurang, Anda perlu segera untuk melengkapi sesuai dengan permintaan.

Untuk prosesnya sendiri Anda perlu sabar menunggu karena appraisal tidak langsung jadi di waktu yang dekat. Pihak bank dan lainnya perlu menaksir nilai dengan teliti sehingga menghasilkan nilai yang tepat. Rata-rata waktu yang dibutuhkan adalah 1 bulan.


Biaya Appraisal

Biaya appraisal adalah hal yang perlu Anda tanggung karena ini menyangkut kepentingan Anda. Setiap bank biasanya menentukan biaya appraisal yang berbeda. 

Dimulai dari harga Rp300 ribu hingga ke Rp1 juta. Itu pun bukan harga yang mutlak. Anda bisa menanyakannya langsung pada pihak bank yang Anda ingin gunakan produk KPR-nya.

Besaran biaya appraisal biasanya bergantung pada tim yang bank andalkan untuk keperluan appraisal. Ini penjelasannya.

1. Appraisal internal

Appraisal adalah proses yang memerlukan tim khusus di pelaksanaannya. Bank juga bisa punya tim sendiri yang berasal dari internal. 

Bank yang menyediakan tim internal ini biasanya lebih bisa menekan harga proses appraisal yang dibebankan pada nasabah KPR. Untuk ketersediaannya, Anda perlu menanyakannya langsung pada bank yang jasanya Anda gunakan.

2. Appraisal independen

Ada juga bank yang menggunakan jasa appraisal dari luar. Biasanya dari Kantor Jasa Penilai Publik. Mereka adalah tim profesional yang akan melakukan penilaian properti.

Tim luar ini biasanya lebih objektif dalam menilai dan mereka juga sudah terbukti keahliannya. Nasabah biasanya perlu membayar lebih mahal untuk mereka.


Cara Bank Menghitung Appraisal

Bank punya cara tersendiri juga untuk menghitung appraisal. Ini cara yang biasanya digunakan.

1. Pendekatan harga pasar

Appraisal jenis ini biasanya dibuat berdasarkan tiga rumah lain dengan kemiripan yang nyaris mendekati rumah nasabah. Biasanya didapatkan dari wilayah yang sama.

Bank akan menilainya dari luas tanahnya, luas total bangunan, kualitas bangunan, dan lainnya.

2. Pendekatan untuk nilai taksir rumah

Appraisal adalah dapat juga dilakukan dengan pendekatan nilai taksir. Caranya dengan tim appraisal akan mendatangi rumah dan menanyakan harga tanah ditambah harga bangunan di sana.

Misalnya didapatkan informasi bahwa harga tanah Rp200 juta dan harga bangunan Rp100 juta. Maka didapatkan harga total sebesar Rp300 juta.


Baca juga: Apa itu AJB dan Fungsinya dalam Pembelian Rumah Baru


Appraisal adalah proses yang harus dilakukan dan termasuk dari bagian panjang Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Namun, proses itu memang perlu Anda jalani demi kelancaran KPR Anda. Anda tinggal ikuti prosedur dan jangan lupa bertanya kepada pihak bank ketika ada yang tidak dipahami.


Raih Pemasukan Tambahan untuk Cicilan Rumah dengan Mendanai Usaha Kecil di Modal Rakyat

Untuk Anda yang ingin segera menyelesaikan cicilan KPR, Anda butuh uang tambahan. Salah satu caranya mendanai usaha kecil melalui P2P Lending Modal Rakyat. 

Anda bisa menyalurkan dana yang minim, yaitu Rp25.000. Imbal hasil yang diraih potensinya mencapai 18%

Masukkan kode BLOG25 ketika top up agar dana Rp25.000 sebagai bonus ditambahkan untuk Anda. Proses selengkapnya bisa Anda lihat di Modal Rakyat.

Artikel Terkait
image image
Artikel Baru