21 Dec 2020
Kesadaran investasi para masyarakat di Indonesia semakin tinggi membuat kepopuleran sukuk meningkat saat ini. Bahkan berinvestasi telah menjadi budaya semua orang karena merupakan bagian dari metode perencanaan keuangan untuk menjamin masa tua di waktu mendatang.
Instrumen ini cocok sekali untuk umat muslim karena disesuaikan dengan syariah Islam. Seperti yang diketahui bahwa sadar atau tidak setiap transaksi keuangan biasanya beberapa diantaranya bertentangan dengan prinsip syariah Islam. Sehingga hal ini membuat beberapa lembaga perbankan meluncurkan produk berbasis syariah untuk alternatif metode konvensional.
Produk berbasis syar’i seperti sukuk ini dibuat tidak bertentangan dengan metode konvensional, namun lebih mengacu pada masyarakat yang ingin segala prosesnya sesuai kaidah Islam. Salah satu contohnya adalah obligasi, yaitu investasi surat berharga dari perusahaan atau pemerintah yang menerbitkan surat utang.
Baca juga: Apa Bedanya Sukuk Tabungan dan Ritel? Ini Penjelasannya!
Obligasi merupakan surat pengakuan utang secara resmi diterbitkan pemerintah untuk kebutuhan perorangan. Instrumen investasi ini bisa dimiliki siapa saja asalkan mereka mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Obligasi dikeluarkan dalam bentuk seri, misalnya seperti ORIO10.
Instrumen ini mulai diterbitkan pertama kali di tahun 2006 silam. Setiap penerbitannya selalu memberikan perubahan suku bunga dan tenor. Seri obligasi yang terakhir mengeluarkan tenor selama 3 tahun dengan bunga berkisar 8,5%. Dalam prinsip syariah, obligasi disebut dengan sukuk.
Baca juga: Obligasi vs Saham, Investasi Mana yang Lebih Menguntungkan?
Bila obligasi sudah sampai seri ke-10, maka prinsip syariah yang terakhir adalah versi 005. Berdasarkan laporan, sejak tahun 2009, tenor obligasi syariah ini memiliki tenor setiap 3 tahun. Jadi berbeda sekali dengan ORI konvensional, prinsip syariahnya diterbitkan berdasarkan fatwa dari MUI dan Dewan Syariah Nasional.
Itu artinya keabsahan dari obligasi syariah bisa dipertanggungjawabkan secara syar’i. Perbedaan yang paling mendasar antara obligasi konvensional dan syariah terletak dari segi pelaksanaannya. Karena dalam prinsip syariah itu lebih menekankan sifatnya sebagai sertifikat kepemilikan/ penyertaan. Jadi maknanya ditinjau secara fisik.
Bagi siapapun yang menjadi pemegang sukuk punya hak atas barang milik negara berbentuk aset berwujud. Misalnya saja seperti tanah dan juga bangunan infrastruktur milik negara. Jadi ini berbeda sekali dengan ORI sebagai surat pengakuan utang. Dari perolehannya juga berbeda karena ritel pembagiannya berdasarkan hak sertifikatnya.
Baca juga: Ingin Investasi Saham? Ketahui Kelebihan dan Kekurangannya
Sama halnya seperti ORI, obligasi syariah ini juga termasuk surat berharga sah dan diterbitkan oleh negara. Namun prinsipnya sesuai dasar hukum syar’i sehingga disebut dengan SBSN. Cara mendapatkan SBSN ini mudah. Berikut ini adalah cara melakukan investasi obligasi syar’i untuk pemula.
Anda hanya perlu menghubungi agen penjualan yang ditunjuk negara secara resmi. Setelah itu, jangan lupa isi formulirnya dan penuhi semua persyaratannya. Misalnya seperti isi data diri dan kependudukan Anda, yaitu KTP serta beberapa hal penting lainnya yang dibutuhkan agen.
Mekanisme selanjutnya bisa dilakukan melalui transfer sesuai jumlah yang akan dibeli. Kemudian Anda mendapat tanda bukti kepemilikan dan bisa mengambil sisa dana bila ternyata jumlah sukuk tidak cukup dengan uang yang ditransferkan. Setelah itu, tunggu hingga proses investasinya berlangsung sesuai dengan tenornya.
Baca juga: Seperti Inilah 3 Jenis Sukuk Berdasarkan Akadnya
Cara ini bisa dilakukan lewat perbankan atau bursa. Untuk lamanya bisa memakan 2 minggu lebih sampai pembelinya mendapat surat konfirmasi kepemilikan ritel dari pihak bank umum berdasarkan mekanismenya.
Bila ditinjau dari segi prosesnya, sebenarnya proses sukuk itu seperti obligasi. Jadi cukup menguntungkan. Hanya saja Anda harus paham bagaimana cara menggunakannya karena investasi ini memiliki beberapa perbedaan mendasar dari instrumen bisnis pada umumnya. Sehingga Anda terhindar dari dampak negatif apapun.
Setelah sampai pada kepemilikan, maka berpikirlah menjadi investor. Karena meskipun sesuai kaidah syar’i, namun tetap saja prosesnya sama dengan lainnya. Terlebih ternyata ada sejumlah pihak yang sudah melakukan pembelian ritel namun ternyata investasinya tidak kembali berbentuk bagi hasil.
Baca juga: Inilah Risiko Investasi Obligasi yang Patut Anda Waspadai
Pada dasarnya sukuk diterbitkan pemerintah secara langsung sehingga kemungkinan terjadinya gagal bayar sangat kecil. Maka dari itu bila terjadi masalah, hal tersebut bisa saja terjadi karena investor tidak memahami sistem kerjanya dengan baik. Sehingga sharing profitnya tidak memuaskan.
Penyebabnya bisa jadi pemegang obligasi syariah sudah melakukan penjualan sebelum jatuh tempo. Sehingga hasil yang didapatkan tidak maksimal saat jatuh tempo. Kondisi yang seperti ini sering menyebabkan kesalahpahaman soal manajemen kepemilikan. Sehingga investor tidak memperhatikan perputaran arus investasinya.
Padahal seharusnya sukuk itu bersifat aktiva. Jadi pemegangnya bisa menggadaikannya kapan saja saat membutuhkan uang kepada lembaga keuangan. Selanjutnya mereka akan segera memproses permintaan Anda. Dalam hal ini biaya pembeliannya tergantung dari mekanisme agen penjualannya.
Terkadang beberapa agen memberikan pos biaya cukup besar. Misalnya saja dari segi biaya pemesanan, penyimpanan, transfer pokok/ imbalan, dan pos lainnya. Sehingga bila tidak jeli memilih agen, hal tersebut akan sangat merugikan Anda. Karena pembiayaan yang banyak bisa mempengaruhi profitnya.
Baca juga: Peran P2P Lending untuk Perekonomian di Indonesia
Bila dirasa investasi di atas terasa sulit, tidak ada salahnya bergabung dengan P2P Lending Modal Rakyat. Karena bisa membantu permodalan UMKM dengan laba 15-25% setiap tahun. Dana awal yang dikeluarkan sangat terjangkau, yaitu Rp25.000.
Sehingga dengan membaca seputar serba-serbi dari investasi P2P Lending Modal Rakyat, maka Anda akan menyadari bahwa instrumen tersebut cocok sekali untuk segala kelas. Karena modal awalnya sangat kecil dan sudah diawasi oleh OJK. Sehingga dari segi keamanannya sudah pasti terjamin dan sama amannya dengan sukuk.