12 Jul 2021
Sebelum bank memberikan pinjaman pada debitur, pasti bank akan melakukan pengecekan terhadap skor kredit dengan memanfaatkan BI checking. Skor kredit menunjukkan apakah nasabah melakukan pembayaran cicilan dengan lancar atau tidak.
Apabila skornya bagus, bank akan mencairkan pinjaman. Sebaliknya, jika penilaian di skor kreditnya jelek, maka bank tidak akan segan menolak pengajuan pinjaman itu sampai si peminjam memperbaiki skor kreditnya.
Lalu, sebenarnya apa sih BI checking itu? Mengapa pihak bank perlu mengecek riwayat pinjaman yang pernah Anda lakukan? Di sini akan dibahas satu per satu mengenai hal tersebut.
Baca juga: Fungsi Rekonsiliasi Bank, Komponen, dan Prosedurnya
BI checking atau sekarang berganti nama dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) adalah sistem yang mencatat seluruh riwayat pinjaman yang dilakukan debitur di Indonesia. Baik pinjaman agunan, pinjaman online, KPR, dan jenis pinjaman lainnya akan terekam di sini.
Di dalam sistem ini, bank dan lembaga keuangan lain bekerja sama dalam membagikan informasi kredit nasabahnya. Informasi itu adalah identitas dari nasabah yang menjadi peminjam, agunan apa yang digunakan, jumlah pinjaman, jumlah cicilan kredit yang berhasil dilunasi, dan keterangan lainnya yang berkaitan dengan pinjaman.
Ketika Anda mengajukan pinjaman, pihak bank akan memanfaatkan sistem ini untuk menentukan apakah pinjaman Anda diterima atau tidak. Riwayat yang diterima biasanya 2 tahun terakhir Anda melakukan pinjaman. Jadi, tidak hanya pinjaman terbaru.
Dulu BI checking disediakan dan diakses oleh Bank Indonesia, tapi dari 31 Desember 2013, wewenang itu kini berganti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena OJK yang menjadi pengawas segala kegiatan yang berkaitan dengan finansial di Indonesia. Akibat dari perpindahan itu, namanya sistemnya pun berubah menjadi SLIK.
Banyak orang yang tidak mengetahui tentang keberadaan BI checking atau SLIK ini, sehingga tidak tahu bagaimana cara memanfaatkannya. Padahal keberadaan SLIK ini tidak hanya bisa digunakan oleh bank untuk mencari informasi, nasabah juga bisa memanfaatkannya untuk mengetahui skor kredit yang dia miliki.
Apabila Anda meraih skor kredit bagus, mungkin Anda tidak akan mempermasalahkannya. Beda halnya jika skor kredit Anda buruk, Anda akan kesulitan mendapatkan pinjaman dari bank-bank resmi. Namun, dengan mengetahuinya, Anda bisa melakukan perbaikan skor.
Sebelumnya sudah disebutkan bahwa di BI checking tercantum penilaian kredit debitur yang pernah mengajukan pinjaman. Inilah kriteria penilaian SLIK yang perlu Anda ketahui.
Skor ini merupakan nilai paling tinggi di BI checking. Apabila Anda berhasil meraih skor ini, itu berarti riwayat kredit Anda memuaskan kreditur. Anda melakukan pembayaran cicilan tepat waktu atau berhasil melunasinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Anda yang meraih Skor 1, akan dipermudah untuk mengajukan pinjaman selanjutnya.
Pada penilaian kredit ini Anda mengalami tunggakan kredit selama 1-90 hari. Anda bukan menjadi prioritas, dan pihak bank tidak begitu saja meloloskan pengajuan pinjaman Anda. Anda bisa saja diloloskan dalam pengajuan pinjaman, tapi akan ada hal yang perlu Anda lakukan dulu, yaitu melancarkan tagihan yang macet itu.
Penilaian berikut ini diberikan pada nasabah atau debitur yang menunggak selama 91-120 hari. Biasanya pihak bank sudah enggan memberikan pinjaman pada nasabah yang punya skor ini.
Skor ini nyaris menjadi skor paling bawah. Nilai tersebut diberikan pada nasabah atau debitur yang belum melunasi cicilannya selama 121-180 hari. Pihak bank juga akan melewati debitur yang punya skor ini.
Skor ini ini posisinya paling bawah di BI checking. Debitur yang menunggak hingga lebih dari 180 hari akan mendapatkan penilaian ini. Sudah pasti debitur ini tidak akan disetujui pinjamannya.
Apabila tidak ada itikad baik dari debitur untuk melunasinya, pihak perbankan tidak akan ragu memasukkan nama Anda ke Daftar Hitam Nasional yang membuat Anda kesulitan meminjam di lembaga keuangan resmi manapun yang tersedia di Indonesia.
Dari kriteria penilaian di atas, bank sangat menyukai penilaian kredit lancar. Anda yang masuk kategori ini akan mendapatkan kemudahan dalam mendapatkan pinjaman. Anda menjadi prioritas utama juga untuk pihak bank.
Tujuan pengadaan SLIK adalah untuk menghindari risiko atau kerugian yang bisa dialami oleh pihak bank. Anda pasti sudah tahu bahwa di tahun 1998 lalu bank-bank di Indonesia nyaris kolaps karena kredit macet massal yang dialami mereka. Supaya hal itu tidak lagi terjadi, bank-bank tentu lebih selektif dalam memilih debitur.
Bank akan mencari aman, hanya mengajukan pinjaman pada nasabah atau debitur yang memiliki skor kredit bagus. Bank tidak akan mau mengambil risiko memiliki nasabah yang skornya jelek, kecuali jika nasabah bersedia memperbaiki hal itu. Hanya saja dibutuhkan waktu untuk memperbaiki skor kredit mereka.
Baca juga: Sejarah dan Tugas Bank Sentral di Indonesia
Anda bisa mengecek SLIK secara mandiri apabila menginginkannya. Prosesnya pun dapat dilakukan secara online. Namun, Anda perlu menyediakan dokumen sebagai berikut:
Di bawah ini adalah tahapan untuk mengakses SLIK:
Apabila data-data Anda sudah dinyatakan lengkap, OJK akan memberikan hasil SLIK pada Anda melalui email. Cara online ini bisa Anda manfaatkan karena praktis dan mudah juga.
Pelaku UMKM yang sedang mengincar modal tambahan, mengajukan pinjaman di Modal Rakyat. P2P Lending Modal Rakyat akan mempertemukan Anda dengan pendana yang bersedia meminjamkan dana untuk Anda. Anda dapat mengajukan pinjaman di Rp500 ribu sampai Rp2 miliar.
Tidak perlu mencemaskan besaran bunga karena bunga yang dibebankan pada Anda akan disesuaikan dengan risiko usaha. Proses pengajuan pinjaman termasuk mudah karena bisa dilakukan melalui online, oleh karena itu prosesnya cenderung cepat. Modal Rakyat juga sudah memperoleh izin dari OJK, jadi aman dan terpercaya.
Anda bisa memulai pengajuan pinjaman dengan berkunjung ke tautan ini.