Finansial

Capital Gain adalah Sumber Keuntungan Investasi, Apa itu?

Brigitta Winasis-

09 Sep 2021

Capital Gain adalah Sumber Keuntungan Investasi, Apa itu?

Capital gain adalah pundi-pundi keuntungan pada investasi yang selalu dinantikan investor. Seperti diketahui, investasi menjadi sarana efektif jika seseorang ingin mempunyai cadangan uang di kemudian hari. Walaupun dalam jangka waktu pendek, investasi mampu membantu Anda mencapai tujuan keuangan.

Untuk itu, Anda perlu memahami pengertian capital gain. Berikut penjelasannya.


Baca juga: Investor Saham, Kenali Dividend Trap dan Cara Mengatasinya


Apa itu Capital Gain?

Capital gain adalah banyaknya keuntungan atau profit yang diperoleh investor setelah menjual asetnya. Keuntungan diperoleh karena harga jual aset lebih tinggi daripada harga beli. Hal ini disebut dengan biaya investasi.

Keuntungan dapat datang dari berbagai macam penjualan aset. Mulai dari properti, koleksi, instrumen investasi seperti saham, mata uang asing, dan lain-lain. Namun istilah capital gain lebih melekat pada investasi saham.

Jika investor berhasil mendapatkan harga penjualan aset yang lebih tinggi daripada pembelian, maka investor itu disebut memperoleh capital gain. Sebaliknya, jika harga penjualan jatuh di bawah harga pembelian, disebut capital loss.

Investor tentu saja berlomba-lomba memperoleh capital gain. Mereka berupaya menghindari capital loss karena berarti kerugian.

Capital gain berbeda halnya dengan pendapatan investasi. Untuk memperoleh capital gain, investor harus benar-benar melepas aset miliknya. Misalnya saat menjual properti senilai Rp200 juta, Anda akan memperoleh pemasukan Rp200 juta. Namun pada saat yang bersamaan Anda melepas properti tersebut dari kepemilikan Anda.

Sementara jika Anda mengontrakkan properti tersebut kepada orang lain, maka perolehan dari pos itu disebut dengan pendapatan investasi.


Bedanya Capital Gain dengan Dividen

Capital gain dengan dividen sering dianggap serupa, padahal kedua istilah tersebut memiliki makna yang berbeda. Pasalnya capital gain dan dividen sama-sama merujuk ke keuntungan yang diperoleh saat investasi.

Berikut penjelasan perbedaan antara kedua istilah tersebut.

1. Capital gain direalisasikan setelah melakukan penjualan aset jangka panjang. Sementara itu dividen adalah perolehan dari keuntungan perusahaan untuk para stakeholders.

2. Proses capital gain memerlukan konversi (perubahan) saham menjadi dana tunai. Sementara itu dividen menjadi pemasukan rutin yang stabil.

3. Penerima keuntungan aset pada capital gain terbatas pada pemilik dan/atau investor yang jumlahnya sedikit. Sementara itu penerima dividen jumlahnya lebih banyak, bahkan bisa ribuan, bergantung pada jumlah saham yang dimiliki.

4. Pada capital gain, beban pajak yang dikenakan ke keuntungan aset bergantung apakah jangka panjang atau jangka pendek. Sementara itu pada dividen umumnya tarif pajak tetap.

5. Pada capital gain, keuntungan modal terjadi sekali seumur hidup investor, yakni pada saat nilainya diterima setelah konversi. Lain halnya dengan keuntungan dividen yang dapat dibagikan setiap tahun, tergantung pada bagaimana manajemen perusahaan mengambil kebijakan dan keputusan.

6. Pertumbuhan nilai aset pada capital gain cenderung meningkat karena berupa aset jangka panjang dan terpengaruh aspek makroekonomi. Sementara itu jumlah dividen tidak pasti karena bergantung pada performa perusahaan dan keputusan dari manajemen.

Bisa jadi perusahaan mendapat pengembalian yang cukup, tetapi pihak manajemen ingin menginvestasikan kembali asetnya untuk memperoleh keuntungan lebih.

7. Investor memiliki hak utama untuk melakukan realisasi capital gain. Berbeda halnya dengan pemegang saham yang tidak dapat menentukan kapan dan seberapa banyak dividen dibagikan.

8. Dalam honorarium di capital gain, perkembangan aset tidak menawarkan tambahan lainnya selain fluktuasi keuntungan. Namun dividen dapat menawarkan lebih banyak. Seperti saham bonus dan pemecahan saham.

Contoh Kasus

Contoh kasus dari capital gain adalah sebuah properti seharga Rp200.000.000 dijual dengan harga Rp275.000.000. Jumlah keuntungan aset adalah Rp75.000.000.

Tarif pajak yang berlaku akan bervariasi, tergantung jangka waktunya. Misalkan aset tersebut dijual setelah 2 tahun dengan tarif pajak 15 persen. Jumlah pajak adalah 15% x Rp75.000.000 = Rp11.250.000.

Pemberlakuan pajak dari capital gain dapat pemilik investasi mengurangi penghasilan kena pajak atau PKP pada tahun lainnya. Apabila seorang investor kehilangan aset karena investasinya dan ingin mengubah strategi investasi, aset dapat dijual secara rugi dan mendapatkan keuntungan pajak dari aset yang dijual rugi. Hal ini tidak akan menjadi alasan pokok untuk menjual aset.

Contoh kasus dividen yaitu perusahaan mengumumkan dividen Rp15.000 per lembar saham. Nilai tersebut dikalikan total saham milik para investor. Misalkan Investor A memiliki 12 saham perusahaan, ia akan memperoleh dividen Rp15.000 x 12 = Rp180.000.

Perlu diketahui dividen dapat dibebankan pajak berganda. Pasalnya sudah dikenai pajak di tingkat korporasi, kemudian pemegang saham dikenai pajak distribusi dividen tingkat individu.


Macam-macam Capital Gain

Ada dua kategori capital gain. Sesuai istilah yang digunakan, perbedaan utama capital gain jangka panjang dan jangka pendek adalah dari segi waktu.

Selain itu, apa lagi perbedaannya? Berikut penjelasannya.

Capital Gain Jangka Panjang

Capital gain jangka panjang diperoleh setelah investasi lebih dari 12 bulan. Biasanya aset investasi yang termasuk adalah obligasi, surat utang, saham, serta reksa dana.

Keuntungan jangka panjang untuk aset seperti properti diperoleh apabila Anda sudah memilikinya lebih dari 24 bulan. Tarif pajak yang dibebankan lebih kecil dibandingkan PPh, yakni 15 sampai 20 persen.

Capital Gain Jangka Pendek

Capital gain jangka pendek diperoleh setelah berinvestasi kurang dari 12 bulan. Instrumen investasi yang termasuk di dalamnya adalah reksa dana serta saham. Aset properti yang dapat terjual dalam waktu kurang dari dua tahun juga dapat memberi imbal hasil jangka pendek.

Tarif pajak yang dikenakan berbeda dengan capital gain jangka panjang. Pada jangka pendek, ditetapkan berdasarkan nilai PPh.


Baca juga: Faktor Psikologis dalam Investasi yang Dialami Investor


Realisasi Capital Gain

Capital gain dapat direalisasikan maupun belum terealisasi. Modal yang sudah direalisasikan adalah aset yang sudah mendapat harga tetapi belum laku, serta nilainya potensial.

Capital gain akan disebut sudah direalisasikan ketika aset sudah terjual dan dihargai. Pajak yang dibebankan kepada Anda bergantung golongan PPh Anda.

Waktu Anda memiliki aset dan jenis aset tersebut juga menjadi pertimbangan. Misalnya Anda merupakan investor reksa dana yang harus segera menetapkan akumulasi capital gain tidak terealisasi.

Akumulasi ini disebut sebagai persentase dari aset bersih. Yaitu berinvestasi dengan komponen capital gain signifikan yang belum direalisasikan atau eksposur capital gain dana. Saat didistribusikan, capital gain menjadi kewajiban kena pajak untuk investor yang melakukan investasi.


Fakta-fakta tentang Capital Gain

Investor harus memahami hal-hal berikut jika hendak mengoptimalkan capital gain.

1. Waktu

Waktu adalah hal penting yang harus dipertimbangkan jika ingin mengoptimalkan capital gain. Semakin lama aset ditanam, nilainya semakin besar.

Contohnya aset properti yang nilainya naik dari tahun ke tahun. Di sisi lain, perhatikan pula aspek biaya administrasi, karena akan berpengaruh ke nominal capital gain.

2. Konsekuensi Pajak

Setelah memperoleh capital gain, Anda diwajibkan membayar PPh. Tarif PPh yang dibebankan tergantung jenis aset, golongan PPh, serta jenis capital gain-nya. Seandainya Anda mengalami capital loss, pajak yang dibebankan lebih kecil.

3. Lebih Diminati daripada Dividen

Perolehan dari capital gain memang lebih menggiurkan dibandingkan dividen. Dalam kurun waktu satu tahun, pembagian dividen perusahaan bisa berlangsung 10 kali. Namun proses jual beli saham dapat terjadi berkali-kali.

Banyak trader saham yang lebih mengandalkan keuntungan dari capital gain daripada dividen. Dividen juga tidak wajib dibagikan kepada shareholders.


Menanam Aset dengan Mendanai UMKM Melalui Modal Rakyat

Selain dari investasi seperti saham, reksa dana, obligasi, dan seterusnya, Anda juga bisa memperoleh keuntungan dengan menanam aset dalam bentuk pendanaan. Salah satunya adalah dengan mendanai UMKM Indonesia melalui P2P lending Modal Rakyat.

Layanan ini sudah berizin OJK, sehingga aset Anda dijamin keamanannya. Imbal hasil yang ditawarkan mencapai 18 persen per tahun.

Selanjutnya, minimal pendanaan yang bisa dilakukan rendah. Anda bisa mendanai mulai dari Rp25.000 saja.

Likuiditas yang ditawarkan juga tinggi. Anda bisa memilih durasi pendanaan, misalnya mulai dari satu bulan saja.

Artikel Terkait
image image
Artikel Baru