28 Aug 2020
Peer-to-peer (P2P) Lending merupakan instrumen investasi yang tergolong baru di Indonesia. P2P Lending termasuk produk financial technology (fintech) yang lahir karena perkembangan teknologi digital.
Tidak hanya platform untuk berinvestasi, P2P Lending juga merupakan jembatan alternatif pendanaan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Bagaimana cara kerja fintech Peer-to-peer Lending? Apa saja keuntungan yang bisa kita, sebagai masyarakat, dapatkan dari teknologi ini?
Berikut penjelasannya.
Baca juga: Tips Investasi di P2P Lending Modal Rakyat untuk Pemula
Platform P2P Lending menjadi wadah untuk mempertemukan orang yang membutuhkan pinjaman dengan orang yang bisa memberikan pinjaman. Mereka yang membutuhkan pinjaman disebut peminjam atau borrower. Sementara orang yang meminjamkan dananya disebut pendana atau lender.
Melalui P2P Lending, peminjam dan pendana bertemu agar terjadi interaksi pinjam-meminjam secara online. Karena ada dua pihak, cara kerjanya bisa dilihat dari sisi lender maupun borrower.
Bagi borrower, P2P Lending merupakan media alternatif pemberi pinjaman. Lalu, siapa yang bisa mengajukan pinjaman? Peminjam bisa siapa saja, tergantung pada fokus setiap perusahaan P2P Lending.
Ada platform P2P Lending yang fokus memberikan pinjaman konsumtif. Ini berarti borrower di platform ini adalah mereka yang membutuhkan uang untuk keperluan konsumtif. Keperluan ini bisa berupa membeli gadget, membayar uang kuliah, dan sebagainya.
Ada pula platform P2P Lending yang fokus memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan uang untuk keperluan produktif. Keperluan produktif ini bisa berupa modal usaha. Oleh karena itu, borrower biasanya adalah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Lender atau pemberi dana melihat P2P Lending sebagai instrumen investasi. Uang yang mereka investasikan disalurkan dalam bentuk pinjaman kepada borrower. Pendana akan mendapatkan keuntungan dari bunga pinjaman yang dibayarkan oleh peminjam.
Mereka yang membutuhkan pinjaman akan mendaftarkan diri di platform P2P Lending. Selanjutnya, platform P2P Lending akan melakukan pengecekan borrower. Jika borrower memenuhi kriteria, pengajuan pinjaman akan diterima. P2P Lending kemudian akan membuka penggalangan dana.
Pendana yang sudah terdaftar di Peer-to-peer Lending bisa melakukan pendanaan dalam penggalangan dana tersebut. Bila penggalangan dana atau crowdfunding sudah terpenuhi, P2P Lending akan menyalurkan dana kepada borrower.
Saat borrower mengembalikan pinjaman, mereka juga perlu membayar bunga pinjaman. Lender akan mendapatkan keuntungan dari bunga yang dibayar oleh borrower.
Di Indonesia, fintech lending diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Semua regulasi layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi ini diatur dalam peraturan OJK nomor 77/POJK.01/2016. Karena itulah, sudah ada badan hukum yang melindungi semua transaksi di lembaga keuangan ini.
Masyarakat yang membutuhkan dana bisa mengajukan pinjaman di perusahaan P2P Lending. Berikut beberapa peran dan manfaat P2P Lending untuk borrower.
Dengan mengandalkan teknologi, Peer-to-peer Lending mampu memberikan alternatif pinjaman yang lebih cepat dibandingkan platform konvensional. Semua proses bisa dilakukan secara online dengan bantuan internet.
Sebelumnya, borrower perlu datang ke kantor penyedia pinjaman. Mereka harus mengantri. Proses pengajuan pinjaman hingga pencairan membutuhkan waktu yang lama. Karena itu, borrower harus menyediakan banyak waktu.
Dengan adanya P2P Lending, peminjam bisa mendaftarkan diri dan mengajukan pinjaman secara online. Mereka tidak perlu pergi ke luar rumah. Berbekal gadget dan internet yang stabil, semua proses bisa berjalan dengan lebih cepat.
Tidak semua orang bisa mengajukan pinjaman ke bank. Ini karena bank mempunyai persyaratan yang banyak dan sulit dipenuhi. Misalnya, peminjam harus menyertakan agunan atau jaminan bila mereka tidak bisa mengembalikan pinjaman.
Padahal, tidak semua peminjam memiliki barang atau properti yang bisa dijadikan jaminan. Karena ini, banyak orang tidak berhasil mendapatkan pinjaman dari bank.
Sementara itu, melalui P2P Lending, borrower tidak perlu menyiapkan agunan. Dengan begitu, lebih banyak UMKM yang bisa mendapatkan pinjaman untuk mengembangkan usahanya.
Borrower tidak perlu datang ke kantor P2P Lending untuk mengajukan pinjaman. Selain itu, pencairan dana juga bisa dilakukan secara online. Tidak hanya bisa menghemat waktu, pengajuan pinjaman jadi bisa dilakukan lebih fleksibel.
Tidak hanya bagi peminjam, P2P Lending juga memiliki berbagai manfaat untuk pendana. Berikut keuntungan yang bisa kamu dapatkan.
Dalam melakukan investasi, teknik diversifikasi perlu dilakukan. Diversifikasi dilakukan dengan meletakkan uang atau modal di lebih dari satu jenis investasi. Dengan demikian, ketika salah satu jenis investasi merugi, kamu tidak akan merugi sepenuhnya. Keuntungan dari investasi lain bisa menutup kerugian tersebut.
Kehadiran platform Peer-to-peer Lending bisa dimanfaatkan untuk melakukan diversifikasi portofolio investasi. P2P Lending bisa dijadikan pilihan untuk melakukan investasi jangka pendek maupun jangka menengah.
Melakukan pendanaan di P2P Lending bisa memberikan keuntungan yang besar untuk lender. Di P2P Lending Modal Rakyat misalnya, pendana bisa mendapatkan keuntungan mulai 15 persen hingga 25 persen per tahun.
Keuntungan ini lebih besar dibandingkan bunga deposito bank yang hanya berkisar dari 2 persen hingga 6 persen per tahun. Di samping itu, keuntungan ini juga lebih besar dibandingkan rata-rata inflasi di Indonesia dalam 30 tahun terakhir yang mencapai 8,5 persen per tahun.
Apakah untuk bisa menikmati keuntungan tersebut memerlukan dana yang besar? Jawabannya, tidak. Kamu bisa mulai berinvestasi dengan modal kecil.
Di Platform Peer-to-peer Lending Modal Rakyat, Kamu bisa mulai berinvestasi dengan modal Rp25.000 saja. Karena itu, siapa saja bisa mulai mendanai di Peer-to-peer Lending.
P2P Lending merupakan salah satu instrumen investasi jangka pendek. Kamu bisa mendapatkan keuntungan dalam jangka waktu yang relatif cepat. Di Modal Rakyat misalnya, kamu bisa memperoleh return mulai dalam waktu 14 hari hingga 90 hari.
Baca juga: 5 Cara Mendapatkan Pinjaman Dana untuk Modal Usaha