11 Oct 2021
Seiring dengan berkembangnya instrumen pendanaan financial technology (fintech), banyak orang semakin ingin tahu cara kerja peer-to-peer lending, baik sebagai pengguna lender (pemberi pinjaman) maupun borrower (penerima pinjaman).
P2P lending beberapa tahun ini semakin diminati, terutama bagi kaum muda yang sudah melek finansial. P2P lending dapat disebut sebagai perantara yang mempertemukan lender dengan borrower secara online. Untuk mengetahui lebih lanjut cara kerja P2P, simak artikel berikut.
Baca juga: Mengenal Fintech Lending: Cara Aman Jadi Lender dan Borrower
P2P lending adalah platform online yang mempertemukan pendana dengan peminjam dana. Pendana disebut juga dengan lender, sedangkan peminjam dana disebut juga borrower.
Dalam platform P2P, peminjam dan pendana bertemu dan berinteraksi secara online. Di dalamnya terjadi aktivitas pinjam-meminjam. Maka dari itu, ada dua jenis pengguna P2P lending, yakni lender dan borrower.
Bagi borrower, P2P lending dapat menjadi alternatif pendanaan. Artinya borrower dapat meminjam sesuai dengan kebutuhan mereka, yakni antara konsumtif dengan produktif.
Keperluan konsumtif berarti dana yang dipinjam digunakan untuk kebutuhan pribadi. Misalnya membeli gadget, membayar uang kuliah, dan lain-lain.
Sementara itu keperluan produktif berarti dana yang dipinjam digunakan sebagai modal usaha. Borrower P2P lending produktif biasanya adalah pelaku UMKM.
Bagi lender, pendanaan di P2P lending dilakukan sebagai sarana mengembangkan aset mereka. Uang yang ditanamkan akan disalurkan ke borrower. Lender lalu memperoleh return dari bunga yang dibayar borrower.
Cara kerja P2P lending berlaku dua arah, yakni bagi lender dan borrower. Berikut akan dijelaskan keduanya.
Mulanya calon borrower mengajukan permohonan pinjaman melalui salah satu dari sekian banyak perusahaan P2P lending yang ada di Indonesia. Pengajuan dilakukan dengan mengunggah berkas-berkas yang diminta sesuai tujuan peminjaman.
Biasanya syarat berkas berbeda antara tujuan produktif dan konsumtif. Hal ini sesuai produk yang ditawarkan perusahaan P2P lending itu sendiri.
Untuk P2P lending produktif, biasanya berkas yang diminta termasuk laporan keuangan dalam kurun beberapa waktu terakhir dan tujuan pengajuan pinjaman. Proses pengajuan pinjaman umumnya cepat karena dilakukan secara daring.
Pengajuan ini dapat disetujui atau ditolak. Ada banyak faktor penyebab penolakan. Borrower harus memperbaiki faktor yang menyebabkan penolakan tersebut, misalnya ada berkas yang kurang lengkap sebelum dapat mengajukan kembali.
Jika pengajuan diterima, akan dilakukan kesepakatan dengan borrower. Kesepakatan tersebut terkait suku bunga dan masa tenor pinjaman.
Selanjutnya, pengajuan pinjaman borrower akan ditampilkan di marketplace P2P lending. Lender yang tertarik akan meminjamkan dana untuk borrower.
Setelah mendapatkan dana yang dipinjamnya, borrower wajib mengembalikan pinjaman beserta bunganya sesuai ketentuan yang disepakati.
Pada awalnya, lender harus meregistrasikan diri ke platform P2P lending yang dipilih. Setelah itu, ia dapat melihat-lihat profil borrower.
Lender dapat menyeleksi dengan melihat riwayat pendapatan, keuangan, dan tujuan peminjaman. Jika tujuan peminjaman untuk alasan produktif, lender juga dapat melihat bentuk usaha, domisili, kategori, deskripsi, dan data penting lain. Selanjutnya lender dapat memilih borrower yang hendak didanai sesuai preferensi dan tujuan masing-masing.
P2P lending akan membuka crowdfunding. Jika crowdfunding sudah mencukupi, dana akan disalurkan platform kepada borrower.
Saat borrower mengembalikan dana beserta bunganya, dari sini lender akan memperoleh keuntungan.
Baca juga: Apa Perbedaan P2P Lending Berizin dan Terdaftar di OJK?
Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi pengawas fintech lending. Semua regulasinya diatur dalam peraturan OJK nomor 77/POJK.01/2016.
Beberapa regulasi tersebut dijelaskan sebagai berikut.
Status terdaftar telah dihapuskan. Artinya fintech P2P lending harus mengajukan status berizin kepada OJK.
Satu tahun setelah mengajukan pendaftaran di OJK, fintech lending tersebut wajib mengajukan perizinan. Jika tidak, statusnya dinyatakan batal.
Pada saat perizinan, batas minimum syarat modal disetor adalah Rp15 miliar. Sebelumnya syarat tersebut adalah Rp2,5 miliar.
Perusahaan fintech lending wajib mempunyai ekuitas sebesar 0,5 persen dari total outstanding atau minimal Rp10 miliar.
OJK akan mengadakan fit and proper test kepada pengurus dan pemegang saham pengendali. Hal ini berkaitan dengan komitmen dalam pengelolaan bisnis.
Penyelenggara P2P lending berkewajiban mendanai sektor produktif minimal 40 persen dari outstanding pendanaannya dengan cara bertahap. Batas waktu pendanaan adalah tiga tahun mendatang.
Pendanaan di luar Pulau Jawa ditetapkan minimal 25 persen dari outstanding tahunan.
OJK akan menetapkan ketentuan pemegang saham existing agar lebih berkomitmen terhadap penyelenggaraan fintech P2P lending.
OJK menambahkan aturan penyelenggaraan P2P lending syariah agar dapat beroperasi lebih lancar.
Bagi lender dan borrower, mendanai maupun meminjam di P2P lending sama-sama menguntungkan. Apa saja manfaatnya?
Pertama, proses peminjaman di P2P lending lebih cepat karena seluruh sistemnya dilakukan secara online. Borrower tidak perlu datang ke kantor penyedia pinjaman dan mengantre. Kini mereka hanya cukup bermodal gadget dan internet dengan waktu yang fleksibel.
Selanjutnya, persyaratan yang diminta lebih mudah daripada mengajukan pinjaman ke bank. Sebagai contoh, bank meminta agunan pinjaman. Padahal tidak semua orang memiliki barang atau properti yang bisa dijadikan jaminan.
Sementara itu P2P lending tidak meminta syarat agunan. Dengan begitu, UMKM memiliki kemungkinan lebih besar untuk memperoleh pinjaman demi mengembangkan usahanya.
Pertama, lender dapat melakukan diversifikasi investasi dengan menanamkan aset mereka di P2P lending. Diversifikasi dilakukan dengan meletakkan modal di lebih dari satu jenis investasi.
Dengan begitu, ketika salah satu jenis investasi merugi, Anda tidak akan merugi sepenuhnya. Keuntungan dari investasi lain dapat menutup kerugian tersebut.
Kehadiran P2P lending dapat menjadi sarana melakukan diversifikasi investasi. P2P lending menjadi pilihan untuk melakukan pendanaan jangka pendek maupun jangka menengah.
Selanjutnya, P2P lending menawarkan keuntungan yang besar. Seperti dijelaskan sebelumnya, keuntungan ini diperoleh dari bunga yang dibayarkan borrower.
Keuntungan yang didapat bisa mulai dari 15 hingga 25 persen per tahun.
Return ini lebih besar daripada bunga deposito bank yang hanya berkisar dari 2 sampai 6 persen per tahun.
Salah satu P2P lending di Indonesia yang sudah memiliki tanda izin dari OJK adalah Modal Rakyat. Di sini Anda dapat mendaftarkan diri menjadi lender maupun borrower.
Sebagai lender, imbal hasil yang ditawarkan mencapai 18 persen per tahun. Selanjutnya, minimal pendanaan yang bisa dilakukan rendah. Anda bisa mendanai mulai dari Rp25.000 saja.
Likuiditas yang ditawarkan juga tinggi. Anda bisa memilih durasi pendanaan, misalnya mulai dari satu bulan saja. Anda bisa kunjungi halaman P2P Lending kami.
Sebagai borrower, bunga yang ditawarkan relatif lebih kompetitif dibandingkan dibandingkan alternatif pinjaman lainnya.
Proses persetujuan cepat. Pinjaman Anda dapat disetujui dalam lima hari kerja jika syarat-syaratnya sudah terpenuhi. Selain itu, proses pengajuan pinjaman dilakukan secara online, sehingga lebih mudah dijangkau. Anda bisa klik di sini.