03 Oct 2022
Penipuan investasi masih marak terjadi. Tidak hanya di kota besar, penipuan investasi pun terjadi di pedesaan. Kerugiannya sampai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Anda terkena penipuan juga? Anda perlu tahu cara melaporkan investasi bodong untuk mendapatkan hak Anda kembali dan memberikan efek jera pada penipu.
Melaporkan investasi bodong ke pihak berwajib itu sangat mungkin berhasil. Anda bisa mengikuti cara melaporkan investasi bodong yang akan dijelaskan di bawah ini.
Kasus investasi bodong di Indonesia masih saja sering terjadi. Hal ini karena minimnya pengetahuan masyarakat mengenai seperti apa investasi bodong, akibatnya sering tergiur iming-iming yang keuntungan tidak masuk akal.
Jika Anda menjadi korban investasi bodong, berikut ini cara melaporkan investasi bodong supaya Anda mendapatkan hak Anda kembali.
Sebelum melaporkan investasi bodong ke pihak kepolisian, Anda perlu mengumpulkan bukti yang nyata. Seperti bukti transfer, bukti perjanjian yang diabaikan, dan bukti-bukti lainnya yang Anda temukan.
Anda juga bisa mencari korban lainnya untuk membuat laporan bersama-sama. Apalagi investasi bodong biasanya memakan korban yang tidak hanya satu. Dengan begitu, pembuktian bahwa kasus ini adalah investasi bodong akan semakin kentara.
Anda dan para korban lainnya bisa menunjuk pengacara untuk menyampaikan tuntutan. Hal itu karena aturan untuk menuntut seseorang yang telah lalai atau menyebabkan kerugian, harus dilakukan melalui pengacara.
Anda bisa mencari pengacara yang sudah ahli dalam menangani kasus penipuan khususnya investasi bodong. Tidak sulit untuk menemukan pengacara yang fokus ke kasus ini.
Anda juga bisa melapor penipuan investasi online OJK. Otoritas Jasa Keuangan membuka posko pengaduan bagi masyarakat mana saja yang mengalami penipuan investasi bodong.
Cara melapor ke OJK juga sebenarnya tidaklah sulit. Anda bisa menelepon di nomor 157 yang dinamakan Layanan Konsumen OJK atau mengirimkan email pengaduan di waspadainvestasi@ojk.go.id.
Untuk pengajuan ganti rugi, Anda bisa terlebih dulu menuntut pelaku melalui hukum perdata.
Perusahaan investasi bisa dianggap lalai atau bangkrut karena tidak mampu melakukan pembayaran pada investor. Anda pun bisa memperoleh ganti rugi yang sudah menjadi hak Anda sedari awal saat tuntutan dikabulkan oleh hakim berdasarkan bukti yang konkret.
Anda juga boleh mengajukan hukum pidana pada pelaku yang tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan masalah. Mereka main kabur saja dengan membawa uang orang lain..
Dengan mengajukan hukum pidana, pihak kepolisian bisa menangkap pelaku secara paksa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Penipu ini akan dikejar terus sampai tertangkap.
Itu dia cara melaporkan investasi bodong pada aparat berwajib. Mungkin prosesnya akan memakan waktu, tapi jangan menyerah karena kasus ini sudah ada payung hukumnya, sehingga bisa diselesaikan. Anda pun akan memperoleh hak Anda kembali. Setelah itu Anda wajib lebih selektif dalam memilih investasi.
Anda yang ingin memiliki keuntungan yang aman bisa memilih pendanaan UMKM di P2P lending Modal Rakyat. Kegiatan Anda adalah memilih UMKM potensial dan meminjamkan modal pada mereka agar bisa berkembang.
Modal yang Anda persiapkan bisa dimulai dari Rp500 ribu. Keuntungannya pun mencapai 18% per tahun.
Mendanai di Modal Rakyat aman karena diawasi dan sudah berizin OJK. Ayo, jangan ragu mendaftarkan diri Anda menjadi pendana di Modal Rakyat!
Berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau biasa disebut TPPU, di pasal 67 ayat 2 disebutkan uang dari penipuan bisa dikembalikan kepada pemiliknya yang asli. Anda yang mengalami penipuan investasi online ataupun di luar online bisa mendapatkan hak Anda kembali.
Investasi bodong dapat dipidanakan oleh korban penipuan. Korban bisa membawanya ke ranah hukum, sehingga penipu akan diadili dan disita harta hasil penipuannya. Jika penipu kabur, pihak polisi akan terus mengejarnya hingga tertangkap.