13 May 2022
Layanan finansial kini semakin mudah dengan adanya fintech. Namun, karena bermunculan fintech ilegal, Anda harus lebih berhati-hati. Selain itu, ketahui cara melawan fintech ilegal yang tepat.
Fintech atau finansial teknologi adalah inovasi teknologi dalam bidang finansial yang menjadikan transaksi keuangan dapat dilakukan secara lebih mudah dan efektif. Bentuknya bermacam-macam, mulai dari e-wallet, payment gateway, peer-to-peer lending, dan lainnya.
Di Indonesia, bentuk fintech yang paling populer adalah peer-to-peer lending atau dikenal juga dengan pinjol.
Sebagai inovasi teknologi, fintech lending dapat diakses lebih mudah ketimbang layanan finansial dalam bentuk fisik. Hanya menggunakan internet dan smartphone, Anda akan memperoleh layanan keuangan. Namun, hal itu juga dapat menjadi celah bagi para pelaku fintech ilegal.
Sederhananya, fintech ilegal adalah fintech yang tidak mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artinya, segala transaksi yang berkenaan dengan fintech ilegal tersebut tidak mendapat perlindungan hukum. Hal tersebut akan mendatangkan risiko kerugian yang besar bagi pengguna.
Baca Juga: Hindari Fintech Ilegal dengan Pahami Ciri-Cirinya
Seperti anjuran ketua Satgas Waspada Investasi, pengguna fintech ilegal, terutama debitur pinjol ilegal, dianjurkan untuk tidak membayar cicilan pokok atau pun bunga yang dikenakan kepadanya. Hal itu tidak akan termasuk ke dalam perbuatan kriminal.
Beberapa alasannya adalah karena status fintech ilegal yang tidak resmi atau cacat secara hukum. Selain itu, pada dasarnya fintech ilegal telah melanggar prinsip perjanjian yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Jika Anda sudah terlanjur mengakses fintech pinjol ilegal dan berpotensi mengalami kerugian, maka cara melawan pinjol ilegal tersebut adalah dengan melaporkannya kepada pihak berwajib, mulai dari OJK hingga kepolisian. Namun, jika hal itu belum terjadi, atau untuk sekedar antisipasi, mawas diri adalah kuncinya.
Fintech ilegal umumnya memberi iming-iming keuntungan yang hampir tidak logis. Mulai dari kemudahan syarat hingga nominal keuntungan yang besar menjadi alat penjerat. Oleh karena itu, kebijaksanaan Anda adalah kunci utama dalam menilai fintech.
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan agar terhindar dari fintech ilegal, beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:
Di Modal Rakyat, Anda juga dapat menjadi seorang pendana selain menjadi sarana pengajuan pinjaman Sebagai pendana, Anda akan mendapatkan imbal untung hingga 18% per tahun sesuai jumlah dana yang dimodalkan.
Untuk mengetahui lebih banyak tentang pendanaan Modal Rakyat, klik link berikut ini: aman mengelola keuangan di Modal Rakyat.
Baca Juga: Jenis-Jenis Fintech untuk Finansial yang Lebih Berkualitas
Cara melawan fintech ilegal, termasuk pinjol ilegal, adalah dengan membuat pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan, yaitu melalui laman konsumen.ojk.go.id. Tidak hanya dapat melaporkan situs fintech lending ilegal, ada juga dapat mengadukan debt collector yang meneror.
Agar lebih yakin, Anda ada dapat melakukan cek status legalitas fintech tersebut melalui nomor WhatsApp OJK. Cara melaporkan pinjol ilegal adalah dengan mengirim pesan berisi alamat web fintech, misalnya fintek.com, Whatsapp ke nomor 081 157 157 157. Nantinya akan ada balasan otomatis mengenai status dari fintech tersebut.
Seperti yang diungkapkan oleh Siber POLRI, beberapa langkah yang harus dilakukan oleh korban fintech ilegal adalah sebagai berikut:
Sesuai dengan status yang ilegal, debt collector yang bekerja sama dengan pihak fintech ilegal atau pinjol ilegal akan terus melakukan teror sampai nasabah membayarkan tagihan. Hal tersebut bisa dilakukan dalam waktu sehari atau dua hari hingga bahkan berbulan-bulan.
Oleh karena itu, jika Anda merasa diteror, maka cara melawan debt collector tersebut adalah dengan membuat laporan hukum secepat mungkin.