18 May 2021
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bersifat rahasia karena mengandung data pribadi. NPWP hanya boleh diketahui diri sendiri dan orang yang berkepentingan langsung.
Mengingat sifat rahasia itu, Ditjen Pajak kini memberi akses untuk cek NPWP online. Dengan metode ini, Anda tidak perlu datang langsung ke kantor pajak. Anda hanya perlu mengirimkan formulir dan berkas lainnya secara online. Bahkan Anda bisa mendaftarkan NPWP secara online.
Berikut ini akan dijelaskan cara mengetahui informasi NPWP secara online. Ada beberapa hal yang dapat Anda ketahui. Simak penjelasannya.
Baca juga: Jangan Lupa, Inilah Persyaratan Bayar Pajak Motor Tahunan
Sayangnya untuk mengecek nomor NPWP tidak dapat dilakukan secara online karena alasan kerahasiaan. Anda harus menyambangi kantor pajak secara langsung. Jika ingin mengetahui NPWP pribadi, bawalah KTP Anda.
Sementara itu untuk mengecek NPWP perusahaan, bawalah Akta Perusahaan atau Instansi serta surat kuasa jika Anda bukan pemilik usaha. Dengan begitu petugas dapat memberikan validasi dan informasi NPWP.
Mengecek nomor NPWP ini tidak membutuhkan banyak waktu, baik dalam hal pribadi atau instansi. Jika sudah dilakukan validasi data, selanjutnya cek NPWP dapat diketahui kewajiban perpajakan lainnya.
Apabila Anda mendaftar NPWP secara online, mengecek status juga dapat menggunakan cara yang sama. Anda tidak wajib repot-repot mendatangi kantor pajak.
Untuk mengetahui status NPWP dapat dilakukan melalui aplikasi DJP. Anda dapat mengunduhnya di PlayStore atau AppStore. Berikut langkah-langkahnya.
a. Login menggunakan username dan kata sandi yang sudah didaftarkan.
b. Anda akan melihat dashboard yang menunjukkan informasi data diri pemegang NPWP. Jika tidak ada, NPWP Anda tidak aktif. Untuk mengaktifkannya, datangi kantor pajak terdekat.
Baca juga: P2P Lending, Platform Investasi Pilihan Utama Generasi Millenial
Mengecek NPWP juga bisa dilakukan dengan mengakses laman ereg.pajak.go.id. Berikut penjelasannya.
a. Login menggunakan username dan password yang dibuat saat mendaftar.
b. Anda akan melihat dashboard yang menunjukkan informasi data diri pemegang NPWP. Anda bisa melihat apakah statusnya sudah aktif.
Jika Anda belum mempunyai akun NPWP, Anda bisa melakukannya secara online. Cara ini lebih mudah dan sederhana karena hanya perlu mengikuti sistem yang ada. Berikut penjelasannya.
Pertama buka laman ereg.pajak.go.id, lalu masukkan e-mail dan nomor captcha.
Anda akan melihat halaman dashboard. Cari menu Permohonan di bagian kanan dan Pendaftaran NPWP. Isi data diri yang diminta sesuai kebenaran secara lengkap.
Ada bagian status Pusat-Cabang. Apabila Anda masih lajang, pilih Pusat. Apabila Anda wanita dan sudah menikah, pilih Cabang jika hendak mencabangkan NPWP suami.
Pastikan Anda melengkapi semua formulir dan dokumen yang diminta, lalu tekan Token. Kode token akan dikirim ke e-mail Anda. Masukkan kode tersebut dan kirim Permohonan. Apabila disetujui, kartu NPWP akan dikirim ke alamat Anda.
Dalam membayar tagihan NPWP, Anda akan mengenal Surat Tagihan Pajak (STP). Selain tagihan, surat ini juga mencantumkan denda sebagai sanksi jika Anda terlambat membayar.
Ada dua jenis tagihan NPWP, yaitu untuk individu atau instansi. Pajak penghasilan pegawai dengan instansi tentu saja berbeda. Berikut penjelasannya.
Anda yang menjadi pegawai akan mendapat potongan pajak secara otomatis dari tempat Anda bekerja. Anda tidak usah mengeluarkan biaya untuk pajak penghasilan (PPh) pegawai. Anda hanya perlu lapor pajak tahunan melalui SPT yang dikirimkan Ditjen Pajak.
Bagi pemilik usaha atau wiraswasta, pajak penghasilan yang ditetapkan sebanyak 0,5 persen dari omset sesuai PP 23 Tahun 2018. Anda tidak akan mendapat tagihan pajak, lantaran Anda sendiri yang menghitung jumlah pajak Anda. Pajak ini wajib dibayar sebelum tanggal 15 pada bulan setelahnya.
Sementara itu laporan SPT karyawan dilakukan tiap tahun.
Untuk diketahui, memiliki NPWP sangat penting, meskipun Anda karyawan ataupun pemilik usaha. Hal ini akan mempermudah Anda di urusan administrasi pajak. Apa saja keuntungan yang diperoleh dari memiliki NPWP? Berikut penjelasan lengkapnya.
Jika Anda mempunyai NPWP, biaya pajak yang wajib dibayar lebih sedikit dibandingkan bila Anda tidak punya. Pasalnya wajib pajak yang tidak mempunyai NPWP akan dikenai pajak 20 persen dari jumlah pajak yang wajib dibayar.
Jika Anda ingin berinvestasi di reksa dana atau saham, Anda wajib mempunyai NPWP terlebih dulu. NPWP ini akan dicantumkan sebagai dokumen syarat sebelum memulai investasi. Mengapa begitu? Sebabnya NPWP ini meminimalkan risiko uang yang dihasilkan menjadi sarana pencucian uang atau mendanai aktivitas terorisme.
Anda juga dapat mengikuti lelang pemerintah dengan memiliki NPWP sebagai syaratnya. Sebagai informasi, sejumlah proyek pemerintah di berbagai daerah mewajibkan peserta lelang mempunyai NPWP. Mengapa demikian? Hal ini bertujuan semakin banyak wajib pajak yang ikut serta.
Demikian penjelasan tentang mengecek NPWP secara online. Tidak sulit bukan? Anda dapat melakukannya dengan mudah dengan melalui website resmi atau aplikasi. Jadi tunggu apa lagi, segera memiliki NPWP agar administrasi perpajakan Anda dapat teregistrasi dengan baik.