21 Sep 2021
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan jenis perusahaan dengan modal sebagian besar atau keseluruhannya menjadi milik negara. BUMN bergerak di berbagai sektor industri dengan tujuan menciptakan kesejahteraan bersama.
Ada beberapa perusahaan milik negara ini juga tersedia di Bursa Efek Indonesia (BEI). Karena itulah, kita bisa membeli sahamnya.
Dalam artikel ini, akan dibahas jenis, bidang, dan contoh perusahaan BUMN. Akan dibahas juga saham-saham BUMN yang bisa Anda beli. Simak sampai habis!
Baca juga: Keren! Ini Dia Daftar 10 Perusahaan Terbesar di Indonesia
Fungsi utama berdirinya BUMN adalah demi menciptakan kemaslahatan masyarakat. Berikut penjelasannya.
1. Menyediakan produk berupa barang atau jasa bagi masyarakat Indonesia.
2. Menjadi satu di antara berbagai media bagi pemerintah untuk memutuskan kebijakan di bidang perekonomian.
3. Menciptakan lapangan kerja.
4. Menjadi sumber penghasilan atau devisa negara.
5. Menjadi media pengembangan usaha kecil, termasuk UKM dan koperasi.
6. Menjadi simultan atau mendorong terciptanya kesempatan usaha baru.
7. Mengelola sumber daya alam milik negara.
8. Menjadi pelopor pembangunan yang belum terjamah sektor swasta.
Sebagai perusahaan milik negara, BUMN memiliki ciri-ciri yang membedakannya dengan perusahaan swasta. Berikut penjelasannya.
Salah satu ciri utama BUMN yaitu menjadi sumber pendapatan bagi negara. Perolehan negara selama ini sebagian besar berasal dari BUMN.
Selain itu, BUMN seringkali menjadi penyedia barang atau jasa bagi masyarakat. Dengan begitu, BUMN dapat memberikan pemasukan bagi negara secara berkala.
Dalam setiap aktivitasnya, BUMN sepenuhnya dimonitor dan dikuasai oleh negara. Tujuan dari penguasaan ini adalah agar tidak diselewengkan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sehubungan dengan ciri sebelumnya, pemerintah juga menanggung seluruh risiko yang mungkin terjadi. Negara berkewajiban sekaligus berhak sepenuhnya atas operasional BUMN. Dengan begitu, performa BUMN bergantung pada bagaimana pemerintah menjalankannya.
BUMN memiliki tujuan dasar melayani publik. Hal ini dapat diketahui dari keragaman sektor yang dijalankan, misalnya pengadaan listrik, transportasi, air, dan telekomunikasi.
5. Masyarakat Dapat Turut Memiliki Saham
Tidak hanya negara, masyarakat dapat ikut memiliki saham pada BUMN yang bersifat terbuka. Namun kepemilikan saham di luar pemerintah tersebut tidak boleh lebih dari 50 persen.
BUMN memiliki kewajiban menyediakan barang dan/atau jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Secara sederhana, jika barang dan/atau jasa tersebut tidak disediakan pemerintah, rakyat akan sangat kesulitan.
Sebelum mengetahui cakupan bidang perusahaan BUMN, Anda perlu tahu bahwa BUMN dibagi menjadi dua jenis yakni Persero dan Perum. Berikut pembahasannya.
Jenis yang pertama adalah Persero yakni perusahaan yang memiliki sistem bagi saham. Sebagian saham dimiliki oleh negara dan sebagian lagi bisa diperjual-belikan.
Setidaknya 51 persen saham dimiliki negara dengan tujuan utama mencari keuntungan.
Perum adalah perusahaan yang modalnya dimiliki oleh negara sepenuhnya. Tujuan utamanya adalah demi kemaslahatan bersama, yakni menyuplai barang dan/atau jasa berkualitas baik sekaligus mengejar keuntungan.
Baca juga: Kupas Tuntas Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah
Berikut ini akan dijabarkan daftar perusahaan BUMN yang dibagi berdasarkan sektor kerjanya.
Baca juga: OJK adalah Lembaga Independen Negara, ini Penjelasannya
Ada daftar dari perusahaan di atas yang memiliki status perusahaan terbuka dengan kode Tbk. di belakang namanya.
Hal tersebut merupakan tanda bahwa saham perusahaan bisa dibeli. Berikut daftarnya.
Dalam berinvestasi atau mengembangkan dana, Anda bisa memilih P2P Lending Modal Rakyat. Dana yang Anda pinjamkan akan disalurkan untuk para pelaku UMKM di Indonesia yang ingin mengembangkan usahanya tersebut. Anda bisa memulai berinvestasi di modal yang minim, yaitu Rp25.000.
Anda dapat meraih imbal balik hingga 18% setiap tahunnya. Kami telah meraih izin dari OJK secara resmi. Gunakan kode BLOG25 untuk mendapatkan bonus saldo Rp25.000. Anda bisa langsung mendaftar menjadi pendana melalui halaman berikut ini.
Perseroan terbatas (PT) merupakan bentuk BUMN yang sebagian atau seluruh modalnya dari pemerintah dalam bentuk saham. Tujuan utamanya adalah mencari keuntungan.
Sampai 2021, ada 109 perusahaan BUMN di Indonesia yang beroperasi di sejumlah sektor industri.
Ada 47 perusahaan BUMN yang masuk peraih BUMN Brand Award 2020. Berikut di antaranya:
Status pegawai BUMN adalah karyawan, seperti yang berlaku pada karyawan swasta. Karyawan BUMN terikat kontrak perjanjian kerja.