10 Sep 2021
DPLK atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan merupakan uang selepas tidak bekerja lagi dan lepas berstatus dari karyawan swasta. Pekerjaan sebagai ASN memang memberikan jaminan hari tua dengan sejumlah uang pensiunan yang dapat menopang kebutuhan sehari-hari.
Salah satu kekhawatiran para pekerja swasta adalah tidak menerima tunjangan masa tua tersebut. Padahal, dengan adanya DPLK, semua pegawai non-negeri dapat menerima pensiunan. Hari tua tidak lagi mengenaskan dengan tabungan tidak seberapa dan gaji terhenti.
Baca juga: Sebelum Pensiun Dini, Lakukan 6 Persiapan Berikut
Pertanyaannya adalah siapa lembaga yang menyediakan Dana Pensiun Lembaga Keuangan bagi para karyawan swasta tersebut? Jawabannya adalah bisa asuransi, bisa juga pihak bank. Uang tersebut masuk ke dalam program PPIP atau Program Pensiun Iuran Pasti.
Adapun sejumlah uang yang nantinya terkumpul merupakan sejumlah dana di luar pensiunan bank maupun uang asuransi. Untuk mendapatkan layanan ini, pekerja tidak perlu repot mengurus berbagai syarat untuk memenuhi iuran setiap bulan.
Pihak perusahaan akan bertanggung jawab untuk mengatur semuanya dari gaji karyawan itu sendiri. Itu kenapa ketika ditetapkan sebagai seorang karyawan, seharusnya ada beberapa penjelasan detail mengenai pemberian gaji, alokasinya ke mana saja dan berapa potongannya.
Namun, bukan berarti orang dengan pekerjaan mandiri, seperti membuka usaha tidak bisa mendaftarkan diri ke DPLK. Pendaftaran tetap bisa dilakukan, namun perbedaannya adalah tidak ada pihak lain yang akan mengurusi. Dari syarat-syaratnya harus dipenuhi sendiri.
Setelah mendaftar Dana Pensiun Lembaga Keuangan sendiri maka selanjutnya melakukan setoran sesuai kebijakan pihak bank. Setoran mesti dilakukan rutin supaya pada saat waktunya dilakukan penarikan nanti memiliki jumlah nilai lebih dari cukup untuk kehidupan.
Baca juga: Pensiun Dini dengan Investasi Jangka Panjang? Bisa Dong!
Menjadi alternatif pilihan bagi para pekerja swasta maupun mandiri, DPLK tentunya memberikan manfaat untuk dipetik pada hari tua. Ketika mendatangi pihak bank, Anda akan mendapat penjelasan mengenai DPLK.
DPLK atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan terdiri atas dua jenis dimana Anda dapat mempelajarinya sendiri dari penjelasan berikut ini:
Uang yang setiap bulan dikeluarkan merupakan tabungan untuk memenuhi kebutuhan harian di masa pensiun. Nantinya akan ada perhitungan, berupa prediksi terkait apa saja kebutuhan pada masa mendatang.
Setelah dilakukan perhitungan baru kemudian ditetapkan berapa potongan per bulan yang akan dibayarkan. Sejumlah uang dari hasil perhitungan tersebut akan menjadi nilai saklek yang seharusnya setiap bulan terpotong dari gaji Anda maupun disetor langsung ke bank.
Untuk yang satu ini iuran hiatus untuk selamanya dibayarkan sesuai dengan peraturan berlaku. Adapun waktu pengambilan iuran tersebut hanya bisa dilakukan ketika masa hiatus tiba. Sementara menunggu waktunya, pihak bank akan memutarnya ke investasi dan bisnis.
Kabarnya, Dana Pensiun Lembaga Keuangan satu ini akan didapatkan lebih besar karena perputaran uang tadi. Anda dapat memilih satu di antara keduanya melalui pertimbangan matang antara kelebihan dan kekurangan keduanya.
Hal paling penting adalah menyesuaikan antara kelebihan dan kekurangan tersebut dengan kepentingan atau kebutuhan Anda di masa depan. Jika tidak masalah dengan waktu pengambilan maka manfaatkan iuran hiatus kedua supaya bisa dapat lebih banyak.
Baca juga: Mengenal NPWP adalah: Pengertian hingga Cara Membuatnya
Secara sederhana DPLK memberikan banyak manfaat bagi karyawan atau perseorangan yang membayar iuran tersebut secara mandiri. Namun, ternyata manfaat tersebut juga dapat dirasakan oleh perusahaan yang menaungi para karyawan dan mengurus semua syaratnya.
Pertama mari ulas dulu mengenai apa saja manfaat dari sisi penerima atau karyawan maupun pekerja mandiri:
Akan dirasakan berbagai manfaat ketika DPLK cair ketika masa tua tiba, diantaranya:
Berbagai manfaat Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang bisa diterima akan didapatkan sendiri serta semestinya telah dijelaskan sebelum program dimulai. Dengan begitu Anda tahu apa fungsinya setiap bulan gaji dipotong sekian persen untuk jaminan masa tua.
Bukan hanya karyawannya yang mendapatkan keuntungan atau manfaat dari iuran pensiunan ke lembaga keuangan. Yang memfasilitasi atau mengatur setoran juga akan menerima banyak manfaat, seperti:
DPLK adalah solusi terbaik bagi non-pegawai negeri untuk menerima jaminan pada hari tua. Sekarang tidak perlu berlomba-lomba menjadi pegawai negeri jika alasannya hanya karena ingin mendapatkan jaminan hidup pada hari tua mendatang.
Sebab semestinya tujuan utama menjadi pegawai negeri adalah melayani rakyat tanpa embel-embel apapun. Setelah mengetahui DPLK atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan, selanjutnya Anda dapat membayarkan pensiunan secara rutin setiap bulan di bank.
Baca juga: Daftar Kode Bank yang Ada di Indonesia
Ayo bantu pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mendapatkan modal usaha dan raih keuntungannya.
Selain itu, Anda bisa mendapatkan imbal hasil hingga 18% per tahun.
Gunakan kode promo BLOG25 dan mendapatkan saldo gratis Rp25.000 untuk mulai mendanai. Hubungi customer service kami melalui email di cs@modalrakyat.id untuk mengetahui syaratnya lebih lanjut. Follow Instagram Modal Rakyat di @modalrakyatid untuk mendapatkan update terbaru dari kami.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah lembaga yang menjamin dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa.
Lembaga ini bertugas untuk mengumpulkan dan mengelola dana agar peserta bisa mendapatkan manfaat pensiun.
Jenis dana pensiun yang dimiliki oleh DPLK adalah Dana Pensiun Manfaat Pasti dan Dana Pensiun Iuran Pasti.