Finansial

Apa itu e-Nofa Pajak? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini

Brigitta Winasis-

20 May 2021

Apa itu e-Nofa Pajak? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini

Pengusaha kena pajak (PKP) adalah pemilik usaha yang harus membayar pajak ke pemerintah. Untuk memudahkan pembayaran pajak, pemerintah membuat suatu mekanisme melalui e-Nofa pajak.

Nofa yaitu situs yang dipakai PKP untuk meminta atau memohon Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) ke Ditjen Pajak melalui daring. Diketahui sebelum ada situsnya, PKP harus menyambangi secara langsung ke kantor Ditjen Pajak. Akibatnya, cara ini tidak efektif dan memakan waktu bagi pelaku usaha. NSFP juga termasuk ketentuan membuat faktur pajak.


Baca juga: Cara Mudah Mengecek NPWP Online dan Tagihannya


Dasar Hukum

NSFP dikeluarkan Ditjen Pajak untuk PKP. Nomor ini dikeluarkan sesuai sistem khusus pembuatan nomor faktur pajak.

NSFP terbuat atas dari 16 huruf, angka, atau perpaduan keduanya. Sebanyak 16 digit ini terdiri dari:

a. 2 digit pertama kode transaksi

b. 1 digit kode status

c. 13 digit nomor faktur pajak.

NSFP diterbitkan atas dasar hukum Peraturan Ditjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Aturan ini mencantumkan regulasi tentang pembuatan nomor faktur, mulai dari bentuk, ukuran, lalu sistem untuk mengisi, memberitahu, membetulkan, serta membatalkan.

Surat Edaran Ditjen Pajak Nomor SE-08/PJ/2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak mengatur tata cara memohon kode aktivasi dan kata sandi. Regulasi ini juga mengatur sistem permintaan, pengawasan, dan pengembalian NSFP.


Istilah yang Digunakan dalam e-Nofa

Ada beberapa istilah yang harus Anda pahami dalam menggunakan e-Nofa. Berikut penjelasannya.

a. Kode Aktivasi dan Kata Sandi

Kedua hal ini akan PKP dapat ketika pengajuan pengaktifan akunnya diterima oleh Ditjen Pajak. Kode aktivasi dikirimkan ke alamat PKP untuk mengetahui apakah alamat tersebut benar. Sementara itu kata sandi e-Nofa dikirim lewat e-mail milik PKP yang dimasukkan saat pengajuan.


Baca juga: Persyaratan Bayar Pajak Motor dan Cara Bayar via Smartphone


Kode aktivasi dipakai dalam mengaktifkan pertama kalinya e-Faktur. Kode ini dapat Anda ketahui melalui menu profil di akun PKP. Anda dapat membuka profil tersebut dengan mengakses efaktur.pajak.go.id.

Ada dua tipe kode, yakni kode aktivasi sera kode aktivasi e-Faktur desktop. Mulanya dua kode ini serupa. Setelah Anda melakukan reset aplikasi e-Faktur, akan dibuat kode baru untuk mengaktifkan e-Faktur desktop. Kode baru ini dipakai untuk mengaktifkan ulang e-Faktur yang sudah diubah.

b. Passphrase

Passphrase adalah rangkaian angka, huruf, serta karakter tertentu yang dipakai dalam meng-install sertifikat digital. Passphrase ini adalah kata sandi yang dibuat saat meng-install sertifikat digital. Saat sertifikat digital dipasang, Anda harus meng-input passphrase untuk melanjutkan proses install. Passphrase juga digunakan dalam instalasi sertifikat pada browser untuk mengajukan nomor faktur.

c. Captcha

Captcha adalah challenge-response test dalam komputer untuk meyakinkan jawaban yang dihasilkan bukan buatan komputer. Captcha juga dipakai dalam rangkaian pengaktifan aplikasi e-Nofa. Captcha juga dipakai dalam mengunggah faktur secara berbarengan dengan kata sandi e-Nofa.


Permintaan NSFP

Permintaan NSFP diatur dalam PENG-4/PJ.02/2014. Sesuai pengumuman tersebut, sistem untuk membetulkan, mengganti, membatalkan, dan mengubah faktur pajak dijelaskan sebagai berikut.

a. PKP membuat faktur pajak menggunakan kode dan NSFP seperti yang dijelaskan di atas.

b. NSFP didapat PKP melalui sistem yang sudah ditetapkan. Misalnya, pada 2018 nomor faktur pajak dimulai pada 000.18.00000001, dan selanjutnya.

c. Nomor faktur pajak yang dipakai dalam pembuatan faktur pajak di tahun yang sama dengan tahun pembuatan yang tercantum dalam NSFP.

Jumlah NSFP yang dapat diminta wajib pajak sesuai surat tagihan atau faktur komersial yang dibuat dalam triwulan belakangan.


Ketentuan Memakai Aplikasi e-Nofa

Terdapat ketentuan memakai aplikasi e-Nofa untuk meminta NSFP. Simak penjelasannya.

a. Pengguna merupakan wajib pajak yang sudah ditetapkan sebagai PKP serta mempunyai akun. PKP yakni pengusaha yang sudah memiliki usaha dengan omzet lebih dari Rp4,8 miliar tiap tahun. Pengusaha dengan omzet di bawah nilai tersebut bisa memilih hendak jadi PKP maupun non-PKP.

b. Mempunyai kode aktivasi dan kata sandi yang disampaikan Ditjen Pajak.

c. Mempunyai sertifikat digital yang sudah diajukan ke wilayah di mana wajib pajak terdaftar serta diluluskan oleh Ditjen Pajak. Sertifikat elektronik hanya berlaku 2 tahun sejak diterbitkan. PKP dapat mengajukan sertifikat baru sebelum habis masa berlaku.


Cara Mengajukan NSFP pada Aplikasi e-Nofa

Mengajukan NSFP dapat dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana PKP dikukuhkan maupun aplikasi e-Nofa online. e-Nofa pajak adalah aplikasi yang dibuat Ditjen Pajak agar PKP dapat meminta nomor faktur pajak melalui daring. Hal yang harus Anda lakukan yaitu membuka situs pajak dari Ditjen Pajak di efaktur.pajak.go.id. Untuk membukanya, Anda harus memiliki sertifikat digital.


Cara Mendapatkan Sertifikat Digital

Anda wajib memiliki sertifikat digital terlebih dulu sebelum meminta NSFP Online di situs e-Nofa. Pengunduhan dapat dilakukan melalui browser di perangkat Anda. Simak langkah-langkah mengunduh e-faktur.


Browser Chrome

a. Pilih menu Pengaturan atau Settings yang ada pada kanan atas.

b. Pilih tombol Pengaturan Lanjutan atau Advanced Settings di sebelah bawah.

c. Pilih tombol Kelola Sertifikat atau Manage Certificates.

d. Pilih tombol Impor atau Import lalu selesaikan pengunduhan.


Browser Firefox

a. Klik menu Pilihan atau Options yang ada pada kanan atas.

b. Pilih tombol Lanjutan atau Advanced.

c. Pilih tombol Sertifikat atau Certificates.

d. Pilih Import.


Cara Mengajukan NSFP pada e-Nofa Online

Setelah mendapatkan sertifikat digital, Anda masuk ke situs e-Nofa pajak untuk mengajukan NSFP secara daring. Berikut penjelasannya.

a. Buka laman e-Nofa pajak efaktur.pajak.go.id/pkp/home.

b. Pilih Permintaan NSFP.

c. Masukkan sertifikat digital yang baru saja diunduh dari browser Anda.

d. Ajukan permintaan nomor seri faktur pajak.


Solusi Mengatasi Error

Ada kemungkinan saat pengajuan NSFP terjadi masalah yang dialami wajib pajak. Masalah tersebut antara lain sertifikat yang belum ter-install di browser, belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) PPN selama tiga bulan, atau sertifikat digital bermasalah. Misalnya saat pengajuan NSFP elektronik terdapat keterangan "Surat Elektronik yang Digunakan Tidak Valid". Jika Anda mengalami hal semacam ini, lakukan tips seperti yang dijelaskan berikut ini.

a. Cek apakah sertifikat milik Anda sudah habis masa berlaku alias kedaluwarsa. Jika demikian, sebaiknya Anda meminta pembaruan sertifikat digital ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana Anda dikukuhkan.

b. Setelah dicek, jika sertifikat digital Anda belum habis masa berlakunya tetapi tidak bisa digunakan untuk mengajukan NSFP, gantilah sertifikat elektronik yang sudah terpasang pada browser. Anda bisa mengunduh sertifikat baru di e-Nofa.

c. Setelah diunduh, sebaiknya tidak langsung dibuka atau diubah namanya. Sebaiknya Anda simpan dulu lalu pasang atau install ke browser.


Demikian penjelasan tentang e-Nofa Pajak. Mudah bukan membuatnya? Sebaiknya Anda selalu memastikan urusan pajak Anda teratur agar terhindar dari masalah. Selamat mencoba.

Artikel Terkait
image image
Artikel Baru