18 Jul 2019
Peer to Peer Lending atau P2P Lending dikenal sebagai praktik memberikan pinjaman uang kepada individu maupun pelaku bisnis atau sebaliknya dan menjadi tempat yang menghubungkan secara online antara peminjam dan investor tersebut.
Kegiatan ini memungkinkan memberikan pinjaman satu dengan yang lain guna berbagai kepentingan tanpa melalui jasa dari lembaga keuangan yang resmi sebagai perantara. Hal ini membuktikan Peer to Peer Lending mirip seperti konsep marketplace online, sebagai wadah pertemuan pembeli dengan penjual.
Baca Juga: Meminimalkan Risiko Investasi di P2P Lending
Peer to Peer Lending merupakan produk inovasi terbaru berupa fintech bidang jasa keuangan yang menyediakan pinjaman uang yang disalurkan dari investor ke peminjam yang membutuhkannya, serta menjadi mitra yang menghubungkan keduanya bertemu di satu tempat.
Umumnya, pinjaman berbasis online dimanfaatkan oleh peminjam untuk membantu kondisi keuangan, seperti kebutuhan pendidikan, dana darurat, maupun modal usaha. Dalam hal ini terdapat fintech lending yang bersifat legal sehingga sudah lulus memenuhi standar dan persyaratan yang sesuai dengan regulasi di Indonesia.
Terdapat beberapa aspek yang perlu diketahui, baik dari segi peminjam, pemberi pinjaman atau pendana atau lender. Biasanya, Peer to Peer Lending akan memberikan persyaratan yang harus diikuti oleh debitur atau mereka yang ingin meminjam uang. Syarat-syaratnya adalah debitur haruslah seorang WNI yang dibuktikan dengan KTP, punya NPWP pribadi atau perusahaan, memiliki bukti bahwa usaha itu adalah miliknya, memiliki rekening atas nama pribadi yang sudah digunakan minimal tiga bulan lamanya.
Dana yang dapat diajukan oleh peminjam dimulai dari 500 ribu rupiah hingga yang paling besar mencapai 2 miliar rupiah. Adapun dana yang didapatkan dari fintech lending itu kebijakannya berbeda, jadi sebelum memutuskan untuk meminjam, perlu melakukan riset untuk menemukan fintech lending yang sesuai kebutuhan.
Bunga pinjaman yang ditentukan cukup terjangkau, yakni kisaran 7 hingga 30 persen per tahun atau 0.58 hingga 2.5 persen per bulan. Tingkat bunga berdasarkan dari tingkat risiko dalam data pinjaman yang diajukan. Mengenai jangka waktu pengambilan atau tenor terhitung lebih singkat dari sistem pinjaman online lainnya. Secara umum ditetapkan tenor mulai dari 30 hari hingga 24 bulan.
Peer to Peer Lending memberikan juga dapat diakses mudah oleh para penggunanya. Contohnya untuk mengajukan pinjaman tidak perlu datang ke kantor, cukup menggunakan smartphone dan koneksi internet untuk mengakses layanan ini.
Sebagai pemberi pinjaman atau pendana yang ingin menginvestasikan uang untuk menghasilkan keuntungan yang tinggi, cukup mengeluarkan modal yang minim kisaran Rp100 ribu. Akan tetapi, nominal tersebut hanya sebagai ukuran minimum, menyoal modal akan dikembalikan sesuai kemampuan.
Fintech lending akan memberikan penghasilan berupa bunga yang mencapai 10 persen hingga 35 persen per tahun. Hal ini lebih tinggi dari bunga acuan yang ditetapkan, yaitu kisaran 5.75 persen. Agar investasi ini berkembang dan berjalan lancar, maka harus melakukan pertimbangan risiko yang perlu diketahui terlebih dahulu.
Perusahaan fintech lending menyusun strategi dengan melakukan pencegahan demi mengurangi terjadinya risiko gagal bayar yang dilakukan peminjam. Oleh karena itu fintech lending akan menyeleksi calon peminjam secara ketat, seperti data yang diajukan, riwayat kredit, dan lainnya. Meskipun tampak sederhana dan mudah, cara ini tergolong efektif mencegah gagal bayar dari peminjam. Bahkan, perusahaan memiliki sistem dana proteksi yang sudah disiapkan sehingga pemberi pinjaman tidak dirugikan.
Pemberi pinjaman atau pendana dapat memilih calon peminjam secara bebas dan luas. Terdapat calon peminjam yang dapat dipilih, tapi tetap harus menyeleksi dengan tepat. Pendana bisa menyeleksi sesuai dengan tujuan yang diinginkan pendana itu sendiri.
Dalam Peer to Peer Lending terdapat empat jenis pinjaman yang tergolong sebagai jenis produk. Pertama, Consumer Loan bertujuan untuk mendanai keperluan pribadi berupa dana perawatan kesehatan maupun biaya darurat. Kedua, Small Business Loan untuk mendanai modal UMKM. Ketiga, Real Estate Loan yang bertujuan untuk mendanai kebutuhan properti untuk memperbaiki rumah. Keempat, Student Loan bertujuan untuk mendanai kebutuhan biaya pendidikan.
Baca Juga: Bantu Ekonomi Indonesia Lewat P2P Lending, Yuk!
Yang perlu kamu ketahui, Peer to Peer Lending cukup disenangi oleh peminjam karena menawarkan suku bunga yang jauh lebih kecil daripada yang berlaku di bank. Kelebihan lain yang perlu dicatat adalah kemudahan proses mendaftar, dokumen yang diperlukan tidak rumit, dan proses bisa selesai lebih cepat.
Selain itu, selama ada investor yang bersedia menyediakan modal pada peminjam, peminjam bisa mengajukan pinjaman untuk alasan yang ditentukan olehnya sendiri. Kegiatan kredit uang di Peer to Peer Lending juga tidak mengharuskan Anda mengajukan harta sebagai jaminan.
Namun, hal ini memiliki beberapa kekurangan seperti suku bunga pinjaman dapat meningkat naik saat kelayakan kredit jatuh. Misalnya, ketika peminjam terlambat dalam membayar tagihan dari yang seharusnya. Ada konsekuensi denda yang akan dibebankan kepada peminjam. Jadi, akan lebih baik jika peminjam dapat membayar kewajibannya tepat waktu.
Pinjaman di P2P Lending ini akan sangat cocok untuk jangka pendek karena jika digunakan untuk jangka panjang ditakutkan jumlah tagihannya malah akan jauh lebih tinggi. Meskipun kebutuhan dana pinjaman dapat terpenuhi, tidak ada jaminan jika pengajuan pinjaman terpenuhi.
Peer to Peer Lending adalah bisnis yang operasionalnya legal karena sudah diakui keberadaannya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga menguntungkan bagi pendana. Apalagi untuk mereka yang sedang mencari tempat yang aman untuk berinvestasi, dan tidak tahu harus mencari di mana, P2P Lending bisa menjadi tempat yang tepat. Suku bunga pinjaman yang diterima pendana terhitung cukup tinggi sehingga akan menguntungkan.
Namun, pendana patut mengetahui kekurangan dari Peer to Peer Lending. Apabila pendana menginvestasikan uang, maka pendana tidak dapat menarik uang yang diinvestasikan layaknya menarik uang dari bank. Dana yang dipinjamkan bisa saja hilang akibat peminjam yang tidak bisa membayarnya atau tersendat-sendat dalam membayarnya. Namun, itu telah diantisipasi perusahaan P2P Lending dengan menyediakan proteksi dana yang dikhususkan untuk pendana.
Baca lebih banyak artikel di Blog Modal Rakyat