17 Jul 2019
Bagi Anda yang selalu mengikuti perkembangan dunia keuangan, pasti kerap mendengar mengenai Fintech P2P Lending (financial technology peer to peer lending). Pasalnya, layanan yang lebih dikenal dengan fintech lending ini semakin marak dan semakin populer dibandingkan dengan bank. Hal ini terbukti dengan semakin bermunculan startup yang menggeluti P2P Lending ini.
Apa sebenarnya Fintech P2P Lending? Jika kita anggap bahwa P2P Lending merupakan sebuah perusahaan, maka perusahaan ini bergerak di bidang jasa yang mempertemukan antara investor (pemilik dana) dengan peminjam. Prosesnya hanya mengandalkan aplikasi atau situs yang dimiliki perusahaan fintech-nya.
Banyak keuntungan telah dirasakan, baik itu oleh investor maupun peminjam, itulah mengapa P2P Lending semakin hari semakin populer dibandingkan dengan bank. Nah, untuk lebih jelasnya lagi, Anda bisa melihat alasan-alasan mengapa Fintech P2P Lending lebih populer dibandingkan dengan bank, berikut ini.
Zaman sekarang makin banyak penipuan berbasis Fintech P2P Lending, untuk itu Anda harus memilih fintech lending yang legal dan terpercaya. Para penipu itu memberikan iming-iming bunga yang besar kepada investor, tapi pada kenyataannya uangnya dibawa lari. Setelah diselidiki ternyata perusahaan itu adalah perusahaan bodong.
Tidak hanya investor saja yang apes, pihak peminjam pun bisa ditagih dengan bunga serta nilai denda yang mencekik leher alias tidak wajar. Kedua jenis penipuan itu sangat mungkin terjadi dengan mudahnya di transaksi fintech lending.
Namun, Anda tidak perlu khawatir karena fintech lending yang legal pun sekarang jumlahnya cukup banyak. OJK mencatat 99 Fintech P2P Lending diizinkan beroperasi di Indonesia, dan tentu nanti bisa lebih banyak lagi. Jika sudah terdaftar di OJK, maka secara otomatis fintech lending ini akan diawasi proses kerjanya.
OJK sebagai otoritas jasa keuangan terus aktif mengawasi fintech lending yang ada di Indonesia. Banyak sekali aplikasi-aplikasi bodong yang sudah diblokir oleh OJK karena tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia dan operasionalnya meresahkan masyarakat. Dengan begitu P2P Lending yang legal pun tidak bisa sembarangan main curang karena izin operasinya bisa dicabut sewaktu-waktu oleh OJK.
Baca Juga: Apa Itu Fintech? Apa Saja Manfaat Fintech di Indonesia?
Kaum milenial merupakan target utama dari bisnis Fintech P2P Lending karena mereka yang paling melek teknologi dan paling gencar berinvestasi. Hanya saja mereka tetap membutuhkan modal untuk kegiatan investasinya. Kehadiran fintech lending yang memberikan modal minim, sangat dimanfaatkan para milenial untuk memulai investasi.
Dapat disimpulkan kehadiran fintech lending membuat siapa saja bisa berinvestasi, tidak harus menjadi orang kaya tujuh turunan dulu. Dari mahasiswa pun bisa memulai investasi ini. Hal yang sangat mungkin untuk merintis bisnis finansial dari nol.
Siapa yang tidak tertarik dengan keuntungan besar saat berinvestasi? Tentunya banyak orang tertarik. Inilah yang menjadi senjata Fintech P2P Lending untuk menarik investor bergabung. Kemajuan teknologi membuat perusahaan fintech dapat beroperasi dengan jumlah SDM yang minim sehingga keuntungan untuk investor jauh lebih besar dari bank.
Berapakah persentase keuntungan yang ditawarkan oleh fintech lending? Di awal kemunculannya, fintech lending memberikan acuan bunga sebesar 5,57%, tapi saat ini bunga yang ditawarkan bisa mencapai 10% sampai dengan 35%. Angka ini merupakan angka keuntungan investasi yang cukup tinggi, jauh di atas suku bunga deposito.
Walaupun fintech cukup menggiurkan untuk tempat berinvestasi, tapi Anda sebagai konsumen tetap perlu waspada terhadap risiko. Mengapa? Ini dikarenakan setiap investasi pasti memiliki risikonya masing-masih, entah itu terkendalanya pembayaran dari pihak peminjam atau karena faktor lainnya.
Fintech P2P Lending itu risikonya sangat minim jika dibandingkan dengan instrumen investasi seperti saham. Minimnya risiko ini merupakan sistem dari perusahaan yang sudah tertata dengan baik, yaitu dengan menyeleksi sangat ketat para peminjam. Pengajuan data dari pihak peminjam diperiksa sedetail-detailnya dengan memeriksa riwayat kredit peminjam, serta keaslian dokumen-dokumen pendukung. Ditambah lagi ada dana proteksi untuk peminjam agar terus merasa aman menggunakan jasa fintech lending ini.
Baca Juga: Ciri Khusus Fintech Legal yang Aman untuk Investasi Anda
Fintech lending adalah pilihan yang tepat untuk Anda yang butuh dana cepat. Mengapa? Ini dikarenakan rata-rata perusahaan fintech lending tidak membutuhkan waktu lama dalam memproses pengajuan pinjaman. Hanya dalam waktu tiga hingga maksimal lima hari kerja, maka dana bisa dicairkan. Bahkan ada juga perusahaan yang bersedia mencairkan dana kepada peminjam dalam waktu dua hari kerja.
Jika kita mengajukan pinjaman di bank, maka kita akan menghadapi serangkaian prosedur dan persyaratan yang cukup rumit, bahkan seringkali tertolak karena dianggap tidak memenuhi syarat. Namun, hal seperti ini tidak akan kita temui di fintech lending.
Persyaratan pengajuan peminjaman dana sangat mudah. Secara umum perusahaan fintech lending tidak memberi syarat agunan kepada peminjam. Persyaratannya hanya berupa penyerahan identitas pribadi seperti KTP, NPWP, serta memiliki rekening atas nama sendiri. Besarnya dana pinjaman berbeda-beda antara satu fintech lending dengan fintech lending lainnya. Namun, pada umumnya mulai dari kisaran Rp500 ribu hingga Rp2 miliar.
Hanya dengan memiliki smartphone dan koneksi internet, maka Anda sudah bisa mengakses fintech lending, bahkan Anda bisa memilih satu dari banyak perusahaan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Selain itu, Anda tidak perlu datang ke kantornya dan mengantri saat proses pengajuan peminjaman karena semua prosesnya dilakukan secara online. Anda cukup mengunduh aplikasi atau mengunjungi situsnya, lalu melakukan proses pengajuan.
Baca lebih banyak artikel di Blog Modal Rakyat