11 May 2022
Halo Rekan Mora!
Sehubungan dengan perkembangan peraturan dalam bidang perpajakan mengenai teknologi finansial dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 69/PMK.03/2022 mengenai Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial, dengan ini kami informasikan bahwa efektif per tanggal 1 Mei 2022, setiap imbal hasil pendanaan yang Anda peroleh akan dipotong pajak penghasilan.
Bagaimana Dampak Penerapan PMK 69/PMK.03/2022 terhadap pendana di Modal Rakyat? Simak beberapa informasi berikut:
Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pemberi Pinjaman (Lenders)
Dasar Hukum: PMK 69/PMK.03/2022 Bab II, pasal 3 ayat (2)
Pemberi Pinjaman (Lenders) sebagai penerima penghasilan adalah pihak yang dipotong penghasilan-nya, sedangkan pemotongan dilakukan oleh Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam (Platform).
Dasar Hukum: PMK 69/PMK.03/2022 Bab II, pasal 3 ayat (2), (4) dan (5)
Dasar Hukum: PMK 69/PMK.03/2022 Bab II, pasal 3 ayat (2)
Dasar pemotongan adalah jumlah bruto atas penghasilan yang diperoleh Pemberi Pinjaman (Lenders)
Jika Anda belum pernah mengunggah informasi NPWP, silakan mengikuti langkah-langkah pada artikel berikut: Panduan Mengunggah NPWP Melalui Situs Web Modal Rakyat
Dasar Hukum: PMK 69/PMK.03/2022 Bab II, pasal 3 ayat (3)
Ya. Pemotongan pajak atas penghasilan, dikecualikan bagi Pemberi Pinjaman (Lenders) dengan kategori/bidang usaha sebagai berikut:
i. Perusahaan pembiayaan yang merupakan badan usaha di luar bank dan lembaga keuangan bukan bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan dan telah memperoleh ijin usaha dari Menteri Keuangan.
ii. Badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah yang khusus didirikan untuk memberikan sarana pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi, termasuk PT (Persero) Permodalan Nasional Madani.
Dasar Hukum: - UU 36 Tahun 2008 Pasal 23 ayat (4), huruf a dan h - PMK 251/PMK.03/2008 Pasal 1 ayat (3)
Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan yang wajib diterbitkan oleh Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam (Platform). Bukti pemotongan pajak dibuat atas seluruh transaksi pembayaran bunga pinjaman yang diterima oleh satu Pemberi Pinjaman (Lenders) dalam satu masa pajak.
Dasar Hukum: PMK 69/PMK.03/2022 Bab II, pasal 4 ayat (1) huruf a dan pasal 2
Peraturan ini berlaku efektif mulai tanggal 1 Mei 2022.
Dasar Hukum: PMK 69/PMK.03/2022 Bab V, pasal 21