24 Jun 2021
IPO adalah salah satu istilah yang sering Anda temukan ketika masuk ke dunia pasar modal Indonesia. Istilah IPO merujuk pada perusahaan yang pertama kali melantai di bursa saham Indonesia atau BEI. Dengan begitu, saham-sahamnya yang awalnya berbentuk private, akhirnya bisa dibeli oleh masyarakat umum.
Tidak sembarangan perusahaan bisa melakukan IPO. BEI memberlakukan syarat yang cukup ketat untuk perusahaan IPO. BEI tentunya ingin perusahaan yang melakukan IPO bukanlah perusahaan bermasalah atau yang memiliki potensi bagus ke depannya. Dengan membaca artikel ini, Anda akan lebih tahu tentang IPO.
Baca juga: Apa itu IHSG? Inilah Penjelasan Lebih Lengkapnya
IPO atau Initial Public Offering adalah penawaran saham perdana pada masyarakat luas yang diselenggarakan oleh sebuah perusahaan. Hal ini pun membuat perusahaan yang awalnya adalah perusahaan tertutup, menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dibeli oleh masyarakat luas.
Perusahaan yang akan melakukan IPO biasanya akan diumumkan jadwalnya oleh Bursa Efek Indonesia melalui situs web resminya. Lalu, untuk masyarakat yang ingin membeli sahamnya, perusahaan akan bekerja sama dengan beberapa perusahaan sekuritas yang menjadi tempat di mana saham IPO tersebut bisa dibeli.
Dengan tanggal yang jelas itu, para investor yang ingin investasi saham pun akan bersiap diri karena biasanya penawaran saham perdana itu peminatnya sangat banyak.
Mungkin Anda ada yang bertanya-tanya, untuk apa sebuah perusahaan repot-repot masuk ke pasar modal Indonesia, padahal perusahaan itu akan bisa berjalan selama bisnisnya bagus tanpa harus masuk ke pasar modal.
Anda perlu tahu bahwa perusahaan yang melakukan IPO bisa mendapatkan modal yang besar di penawaran pertama itu. Modal itu akan perusahaan jadikan sebagai senjata utama mereka untuk menjadi lebih besar lagi. Kekuatan IPO memang tidak bisa diremehkan.
Apalagi itu baru IPO, yang mana perusahaan akan melepaskan sahamnya di harga yang cenderung standar. Harga saham itu berpotensi naik dari tahun ke tahun dan membuat value perusahaan semakin meningkat.
Perusahaan yang berencana melakukan IPO, harus mendaftarkan diri dulu ke Bursa Efek Indonesia. Namun, sebelum itu ada syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan agar pendaftarannya bisa disetujui oleh BEI. Seperti ini syarat umum yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
Syarat pertama yang harus dipenuhi oleh perusahaan adalah punya aset atau harta yang mencapai Rp100 miliar yang sudah dikurangi beban pajak. Tentunya bukan perusahaan yang baru berdiri kemarin yang mampu mempunyai aset sebanyak itu.
Besarnya aset yang dimilikinya menandakan bahwa perusahaan itu bisa mengelola hartanya dengan baik. BEI menilai perusahaan itu akan mampu mengelola modalnya setelah mendapatkan dana dari IPO.
Coba saja Anda perhatikan perusahaan-perusahaan perseroan yang sudah berhasil melantai di bursa saham. Semuanya punya struktur organisasi yang jelas. Anda akan bisa menemukan siapa yang menjadi CEO, siapa yang masuk ke jajaran direksi, dan lain sebagainya.
Para pemimpinnya pun dikenal mempunyai kemampuan berbisnis yang mumpuni. Investor pun hanya akan memilih perusahaan yang dipimpin oleh direksi yang kompeten.
Sudah pasti perusahaan yang terus merugi tidak akan berhasil masuk ke pasar modal. Secara logika, perusahaan yang terus merugi biasanya tidak baik dalam mengelola bisnisnya
Investor juga hanya akan bersedia membeli saham di perusahaan yang berpotensi meraih keuntungan dari tahun ke tahun. Mereka tidak akan bersedia membeli saham dari perusahaan yang merugi karena modal mereka bisa saja hilang dari sana.
Perolehan laba itu akan dinilai dari laporan keuangan untuk beberapa tahun. Untuk itulah perusahaan perlu menyiapkan laporan keuangan yang rapi karena akan diperiksa juga oleh para calon investor.
Itu adalah syarat IPO untuk perusahaan yang ingin namanya muncul di papan utama. Sekarang, BEI sudah memberikan keringanan untuk perusahaan yang ingin IPO. Perusahaan dengan aset riil Rp5 miliar bisa mendaftar di BEI dan namanya akan muncul di papan pengembangan milik BEI.
Setelah syarat-syarat sudah bisa dipenuhi, inilah yang harus perusahaan lakukan untuk bisa menggelar IPO.
Underwriter adalah perusahaan atau profesional yang akan membantu suatu perusahaan untuk IPO atau go publik. Underwriter biasanya bisa Anda temukan di perusahaan sekuritas.
Setelah penunjukan itu, pihak perusahaan bisa mempersiapkan berbagai macam dokumen syarat IPO yang diajukan pada BEI dan OJK.
Dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan adalah laporan keuangan beberapa tahun terakhir, profil perusahaan, rencana perusahaan ke depannya, opini hukum, dan dokumen lainnya.
Pihak BEI akan mempelajari dulu dokumen yang diajukan itu. Kemudian, BEI akan memanggil pengurus perusahaan itu, underwriter, dan para profesional lainnya untuk melakukan presentasi di hadapan mereka untuk menjelaskan mengapa IPO tersebut perlu dilaksanakan.
Setelah semua syarat terpenuhi, BEI akan membantu proses IPO. Perusahaan juga harus bersiap diri untuk menyambut hari besar ini.
Investor baru bisa membeli sahamnya ketika pertama kali ditawarkan atau ada juga yang bisa memesannya terlebih dahulu dengan proses subscribe. Biasanya waktu penawaran ini paling sebentar sehari dan paling lama 5 hari.
Baca juga: Dividen adalah Bagian Laba Milik Investor. Ini Penjelasannya
Untuk perusahaan yang melakukan IPO, inilah kelebihan yang akan mereka raih.
Dana dari IPO itu termasuk dana segar karena sama sekali tidak akan dibebankan bunga. Perusahaan jadi mendapatkan dana yang bisa dimaksimalkan tanpa harus kepikiran bahwa dana itu adalah utang.
Sistem perolehan dana dari penjualan saham berbeda dengan sistem obligasi atau pinjaman modal konvensional. Namun, perusahaan tetap wajib memberikan imbal hasil pada investor berupa dividen.
Perusahaan yang bisa melakukan IPO hanyalah perusahaan tertentu. Untuk itu mereka akan mampu membangun citra dan dikenal secara luas oleh publik melalui IPO tersebut.
Dana yang diterima oleh perusahaan akan membuat nilai kekayaan atau kapitalisasi perusahaan akan semakin naik. Hal ini pun membuat perusahaan memiliki modal yang cukup untuk berekspansi menjadi lebih hebat lagi.
Investor biasanya tertarik dengan saham yang baru IPO. Oleh karena itu, perusahaan akan mendapatkan dana yang cepat di masa IPO itu.
Tidak hanya itu, setelah masa IPO, perusahaan tetap akan mendapatkan dana dari masyarakat yang membeli saham perusahaan. Terlebih transaksi biasanya dilakukan setiap hari kecuali weekend dan hari libur nasional.
Walaupun ada banyak kelebihan, IPO juga punya kekurangan untuk perusahaan. Seperti ini kekurangan yang perlu diperhatikan.
Perusahaan harus siap dengan biaya IPO yang mahal karena perusahaan harus membayar biaya untuk underwriter, untuk administrasi, dan berbagai macam biaya lainnya yang harus dipenuhi. Tidak mengherankan hanya perusahaan berkapitalisasi besar yang biasanya siap untuk melakukannya.
Perusahaan yang melantai di bursa saham belum tentu mendapatkan keuntungan. Awalnya bisa untung, tapi setelah itu beberapa perusahaan ada yang harganya malah nyangkut jadi saham Rp50 atau saham gocap. Saham Rp50 ini sama sekali tidak bisa diperdagangkan karena harganya terlalu rendah.
Untuk Anda yang sedang mengincar keuntungan, Anda bisa mendaftar sebagai investor di P2P Lending Modal Rakyat. Modal yang Anda salurkan akan dipinjamkan pada pelaku UMKM yang membutuhkan modal. Anda pun sekalian membantu para pelaku UMKM yang ingin mengembangkan bisnisnya.
Potensi imbal hasil yang Anda raih mencapai 25% per tahun. Berinvestasi di Modal Rakyat juga aman karena kami sudah memperoleh izin dari OJK. Yuk, mulai mendaftarkan diri Anda sebagai investor di halaman berikut ini. Gunakan kode BLOG25 untuk mendapatkan saldo gratis senilai Rp25.000.
IPO adalah singkatan dari Initial Public Offering, yaitu penawaran saham perdana pada masyarakat luas yang diselenggarakan oleh sebuah perusahaan.
IPO bertujuan agar perusahaan bisa mendapatkan modal yang besar di penawaran pertama tersebut. Modal itu akan perusahaan jadikan sebagai senjata utama mereka untuk menjadi lebih besar lagi.