Bisnis

Pengertian Izin Usaha Mikro Kecil dan Tahapan Pembuatannya

Brigitta Winasis-

26 Nov 2021

Pengertian Izin Usaha Mikro Kecil dan Tahapan Pembuatannya

Untuk membuktikan keabsahan usaha, pelaku usaha kecil harus memiliki IUMK. Izin Usaha Mikro Kecil atau IUMK adalah naskah atau surat dalam bentuk satu lembar yang menyatakan legalitas mengenai kegiatan atau usaha mikro dan kecil. Selain penting sebagai bukti kelegalan sebuah usaha, IUMK adalah sarana untuk memberdayakan masyarakat yang menjadi pelaku usaha kelas mikro dan kecil.

Dasar hukum mengenai Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Mengenai Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah. Selain itu, ada Perpres Nomor 98 Tahun 2014 Mengenai Izin Untuk Usaha Mikro dan Kecil. Yang ketiga, Permendagri Nomor 83 Tahun 2014 Mengenai Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro Dan Kecil.

Menggunakan surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) tersebut, masyarakat sebagai pelaku usaha akan mendapatkan beberapa hak, diantaranya adalah:

  1. Berhak melakukan aktivitas atau kegiatan usaha
  2. Berhak mendapatkan sosialisasi atau pemberitahuan informasi mengenai kegiatan usaha
  3. Memperoleh perlindungan dan kepastian hukum terkait lokasi yang telah diterapkan
  4. Berhak mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha
  5. Memperoleh kemudahan pembiayaan melalui lembaga keuangan, baik bank maupun non bank
  6. Memperoleh pembinaan dari pemerintah atau lembaga tertentu mengenai pengembangan kemitraan, fasilitas akses modal, bimbingan teknis, dan lainnya.


Baca Juga: Pengertian dan Contoh Usaha Mikro di Sekitar Kita

 

Mengenal Usaha Mikro dan Usaha Kecil

Sebuah kegiatan usaha dapat dikategorikan sebagai usaha mikro dan usaha kecil melalui kriteria yang telah ditentukan oleh undang-undang. Kriteria tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Beberapa kriteria tersebut adalah sebagai berikut:

Kategori Usaha Mikro

1. Usaha dimiliki oleh individu atau badan usaha individu.

2. Tidak termasuk aset bangunan dan tanah, kekayaan total dari kegiatan usaha tersebut tidak lebih dari Rp 50 juta.

3. Dalam perhitungan resminya, usaha tersebut mendapatkan hasil tahunan kurang dari Rp 300 juta.

Kategori Usaha Kecil

1. Usaha dimiliki oleh perorangan atau badan usaha perorangan.

2. Tidak termasuk aset bangunan dan tanah, kekayaan total dari kegiatan usaha tersebut di atas Rp 50 juta hingga maksimal Rp 500 juta.

3. Dalam perhitungan resminya, usaha tersebut mendapatkan hasil tahunan di atas Rp300 juta sampai Rp2,5 miliar.

 

Syarat Pengajuan Pembuatan Izin Usaha Mikro Kecil

Bagi warga yang memiliki tanda bukti kewarganegaraan Negara Indonesia, syarat permohonan Izin Usaha Mikro Kecil ini tidaklah sulit. Pemohon hanya perlu menyiapkan beberapa berkas sebelum mengajukannya secara offline maupun online. Berdasarkan Permendagri Nomor 83 Tahun 2014, beberapa dokumen permohonan yang harus Anda miliki di antaranya adalah seperti berikut:

  1. Formulir yang berisi informasi tentang nama, nomor KTP, nomor kontak, alamat tempat usaha, bentuk kegiatan usaha, sarana yang digunakan untuk usaha, dan jumlah modal yang digunakan.
  2. Surat pengantar oleh ketua rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW) yang menaungi wilayah tempat usaha tersebut berdiri.
  3. Pas foto warna 4 x 6 sebanyak 2 lembar
  4. Fotokopi KTP
  5. Fotokopi kartu keluarga (KK)

Permohonan ini akan lebih mudah dikabulkan apabila alamat usaha sesuai dengan alamat KTP dan KK pemohon. Hal itu karena akan berhubungan langsung dengan permintaan pengantar dari RT atau RW. Meskipun begitu, pemohon tetap dapat mengajukan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) untuk usaha yang berlokasi di tempat lain.

Beberapa cara yang bisa dilakukan adalah menyatakan keterangan lebih berupa surat pengantar. Selain itu, penyesuaian juga bisa dilakukan dengan cara membuat KTP atau KK yang yang memiliki alamat sesuai lokasi usaha.

 

Baca Juga: Jenis-Jenis Surat Utang Negara: Manfaatkan untuk Investasi


Tahapan Pengajuan Izin Usaha Mikro Kecil

Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk memperoleh Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). Anda bisa melakukan pengajuan secara offline melalui kantor kecamatan ataupun secara online melalui Online Single Submission (OSS).

Permohonan IUMK Secara Offline Melalui Kantor Kecamatan

Beberapa langkah yang harus Anda lakukan ketika mengajukan permohonan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) secara offline melalui kantor kecamatan adalah sebagai berikut.

1. Pemohon mengambil dan mengisi formulir yang berisi tentang informasi pemohon serta kegiatan usaha.

2. Bersama formulir yang telah diisi, pemohon menyerahkan berkas kepada kantor kecamatan terdekat.

3. Pada tahap selanjutnya, camat akan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas yang diajukan. Apabila berkas tersebut dinilai lengkap, maka izin akan segera diterbitkan.

Permohonan IUMK Secara Online Melalui Website OSS

Untuk melakukan pengajuan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) melalui website, Anda dapat mengunjungi oss.go.id/oss. Ada tiga tahapan yang harus dilakukan ketika Anda mengajukan permohonan melalui cara online ini, yaitu sebagai berikut:

Tahap I, Pembuatan Akun OSS

Pertama-tama, Anda harus membuat akun OSS dan melengkapi data. Lakukan langkah-langkah berikut:

1. Silakan kunjungi website resmi OSS dan klik link “daftar” yang berada di pojok kanan atas.

2. Anda akan mendapatkan laman formulir untuk mengisi berbagai informasi yang tidak berbeda dengan formulir offline.

3. Setelah informasi terisi, klik tombol “daftar” untuk mengirimkan alamat aktivasi pembuatan akun ke email. Sebelumnya, jangan lupa untuk memasukkan kode captcha sebagai konfirmasi.

4. Anda dapat beralih ke email untuk melihat konfirmasi registrasi. Dalam email yang Anda terima tersebut akan ada alamat aktivasi.

5. Silahkan klik tombol aktivasi untuk menyelesaikan pembuatan akun OSS.

Tahap II, Mengisi Data di Akun OSS

Setelah mengaktivasi akun, Anda dapat mengajukan permohonan IUMK dengan kembali membuka akun. Lakukan langkah-langkah berikut.  

1. Setelah akun aktif, akan ada pesan yang dikirimkan ke alamat email Anda, berisi username (email) beserta password.

2. Silakan kembali ke website OSS dan masukan username (email) beserta password-nya untuk menuju dashboard akun OSS.

3. Setelah masuk ke dalam dashboard OSS, silahkan klik tombol perizinan yang terletak di sebelah kiri.

4. Klik lanjutkan dan pengajuan baru untuk memulai permohonan izin.

5. Isi beberapa data yang diminta dalam laman tersebut, seperti nomor telepon, nomor NPWP, informasi pendidikan, dan informasi modal.

6. Setelah semua informasi terisi dengan lengkap, klik tombol “Simpan dan Lanjutkan”.

7. Lanjutkan dengan mengklik tombol “Tambah Data” untuk melengkapi data usaha seperti nama usaha, sektor usaha, kegiatan usaha, alamat, perkiraan hasil per tahun, dan lainnya.

8. Selesaikan dengan klik “Simpan data Usaha”.

Tahap III, Mencetak NIB dan IUMK

Setelah data pada akun OSS selesai dilengkapi, Anda dapat mencetak bukti Izin Usaha Mikro Kecil. Pilih “Cetak Izin Usaha” untuk mendapatkan dokumen IUMK, dan pilih “NIB” untuk mendapatkan Nome Induk Berusaha (NIB).


Baca Juga: 10 Persiapan Sebelum Memulai Bisnis Online

 

Biaya pembuatan IUMK

Tidak ada pemungutan biaya yang dikenakan dalam permohonan IUMK.


Memulai Usaha Menggunakan Modal dari Modal Rakyat

Dari berbagai skema pendanaan untuk UMKM di Indonesia, skema pendanaan P2P Lending adalah yang paling populer saat ini. Kemudahan pengajuan dan pencairan dana melalui P2P Lending menjadikan skema ini yang banyak digunakan oleh pengusaha.

Platform P2P Lending yang dapat mempertemukan sumber dana dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia adalah Modal Rakyat. Modal Rakyat merupakan medium yang membantu pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya di samping membantu pemilik modal untuk melakukan pengembangan dana secara aman.

Untuk mengetahui lebih banyak tentang permodalan di Modal Rakyat, klik link berikut ini.

Artikel Terkait
image image
Artikel Baru