06 Aug 2021
Anda yang pernah berurusan dengan pinjaman yang menggunakan agunan, pasti pernah mendengar jaminan fidusia. Jaminan itu hadir sebagai kesepakatan antara pihak yang memiliki perjanjian dalam pinjaman. Selain itu, jaminan ini juga keberadaannya dilindungi oleh undang-undang.
Beberapa dari Anda mungkin belum terlalu mengenal jaminan fidusia. Siapa tahu suatu hari akan berurusan dengannya, di sini akan dijabarkan mengenai pengertian fidusia, sertifikat jaminannya, hak eksekusi, tugas pemegang fidusia, serta hak dan kewajiban pemegang fidusia.
Baca juga: Jenis Pinjaman Usaha Tanpa Jaminan, Cepat, dan Aman
Fidusia berasal dari kata fides yang berasal dari bahasa Romawi, yang artinya kepercayaan. Indonesia sendiri menggunakan kata itu dari serapan bahasa Belanda, yaitu Fiduciare Eigendom Overdracht yang punya arti menyerahkan hak kepemilikan atas dasar kepercayaan.
Jadi, bisa disimpulkan jaminan fidusia merupakan beralihnya hak milik suatu barang atau aset karena berdasarkan kepercayaan. Namun, pemilik barang tetap punya wewenang untuk mengawasi kepemilikannya itu.
Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia, barang yang menjadi jaminan adalah benda bergerak baik yang berwujud dan yang tidak terlihat wujudnya, serta benda tidak bergerak.
Pihak yang terlibat dalam jaminan ini dijelaskan sebagai berikut:
Dari sini bisa disimpulkan bahwa jaminan fidusia biasanya ada pada pinjaman yang menggunakan agunan atau jaminan. Walaupun dijadikan sebagai jaminan, benda yang dijaminkan tersebut tetap bisa diawasi pemberi fidusia dan penerima fidusia wajib menjaganya dengan baik sesuai kesepakatan.
Supaya jaminan tetap terjaga dengan baik, sertifikat fidusia harus dibuat oleh penerima fidusia. Pembuatannya di notaris atau kantor pendaftaran fidusia. Hal itu sudah cukup membuat sertifikatnya memiliki kekuatan hukum sesuai dengan hak dan kewajiban yang ada padanya.
Sertifikat ini menjadi bukti bahwa kepemilikan aset tersebut dialihkan atas dasar kepercayaan dan kesepakatan yang sudah ditentukan oleh kedua belah pihak.
Sertifikat ini juga biasanya akan digunakan oleh kreditur untuk memberlakukan hak eksekutorial pada debitur yang melanggar aturan pembayaran yang sudah mereka sepakati. Hak itu bisa dilakukan tanpa melewati keputusan dari pengadilan.
Debitur juga bisa memanfaatkan kekuatan hukum sertifikat ini ketika kreditur melakukan tindakan yang di luar batas ketika melakukan eksekusi, padahal debitur masih ingin menyelesaikannya secara baik-baik.
Tidak hanya kreditur, debitur juga bisa memanfaatkan sertifikat jaminan fidusia ini untuk mendukung hak-haknya di jaminan fidusia apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan kreditur. Untuk itu pihak debitur juga wajib mengetahui isi dari sertifikat tersebut.
Hak eksekusi ini bisa dilakukan oleh pemberi pinjaman atau kreditur ketika pembayaran tersendat-sendat atau mengalami kredit macet. Itu artinya peminjam atau debitur telah melanggar kesepakatan yang sudah disetujui bersama. Pemberi pinjaman pun bisa memberlakukan haknya di sini, yaitu mendapatkan kejelasan pembayaran sampai melakukan eksekusi.
Namun, sebelum masuk ke tahapan hak eksekusi, ada tahapan yang perlu dilalui oleh kreditur untuk benar-benar melakukan hal itu. Tahapan ini disesuaikan dengan aturan yang diberlakukan oleh pihak berwenang.
Hal pertama yang perlu dilakukan oleh kreditur adalah menyampaikan surat peringatan yang pertama untuk debitur. Isinya mengingatkan debitur untuk membayar kewajibannya, dan cantumkan denda yang berlaku bersama dengan tanggal jatuh tempo.
Isi dari suratnya pun harus disampaikan dengan kata-kata yang pantas yang tidak menyakiti hati debitur. Biasanya surat ini juga akan disampaikan bersamaan dengan telepon yang dilakukan kreditur pada debitur.
Jika surat peringatan pertama tidak pernah ditanggapi oleh debitur, maka kreditur bisa menyampaikan surat peringatan yang kedua.
Ketika surat peringatan kedua juga tidak digubris sama sekali oleh debitur, biasanya pihak kreditur akan melakukan eksekusi untuk mengambil jaminan langsung ke debitur. Namun, eksekusi juga tidak akan dilakukan sembarangan.
Kreditur akan membawa dokumen-dokumen penting seperti surat peringatan isinya serupa dengan surat yang sudah disampaikan sebelumnya, surat kuasa untuk melakukan eksekusi, dan sertifikat fidusia sebagai bukti.
Mereka yang memegang fidusia, memiliki tugas yang langsung berhubungan dengan hukum. Ini penjelasannya.
Di bawah ini adalah hak dan kewajiban yang perlu diketahui pemberi fidusia atau debitur.
Baca juga: Agunan adalah: Pengertian, Jenis, dan Syarat-syaratnya
Pelaku UMKM yang ingin meningkatkan kinerja bisnisnya, tapi terkendala modal, dapat mengajukan pinjaman di Modal Rakyat. P2P Lending Modal Rakyat akan mempertemukan Anda dengan pendana yang bersedia meminjamkan dana untuk Anda. Anda dapat mengajukan pinjaman di Rp500 ribu sampai Rp2 miliar.
Tidak perlu mencemaskan besaran bunga karena bunga yang dibebankan pada Anda akan disesuaikan dengan risiko usaha. Proses pengajuan pinjaman termasuk mudah karena bisa dilakukan secara online, oleh karena itu prosesnya cenderung cepat. Modal Rakyat juga sudah memperoleh izin dari OJK, jadi aman dan terpercaya.
Anda bisa memulai pengajuan pinjaman dengan berkunjung ke tautan ini.