Finansial

Jangan Samakan P2P Lending dengan Crowdfunding, ini Bedanya!

Paskalia-

05 Apr 2019

Jangan Samakan P2P Lending dengan Crowdfunding, ini Bedanya!

Mempersiapkan bisnis harus memikirkan banyak faktor, mulai dari ide, target konsumen, produksi, marketing, media penjualan, harga dan masih banyak lagi. Namun ada hal yang lebih penting diantara yang sudah disebutkan, yaitu modal yang cukup agar bisnis bisa berjalan. Percuma saja bukan jika semua persiapan konsep sudah matang tapi terkendala dengan tidak adanya modal?

Banyak cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkan modal. Selain bisa meminjam dari keluarga atau teman, biasanya kebanyakan orang juga akan mengajukan pinjaman ke bank. Setiap bank memiliki ketentuan tertentu yang telah ditetapkan untuk nasabah yang ingin mengajukan pinjaman.

Misalnya saja nasabah yang memiliki kartu kredit bisa mengajukan pinjaman hingga batas maksimal, sedangkan yang tidak memiliki kartu kredit hanya terbatas atau ketentuan lainnya. Hal tersebut tentunya bisa menjadi kendala bagi pebisnis pemula.

Bagi Anda yang tidak memiliki akses ke bank, kini memanfaatkan fintech (financial technology) untuk mendapatkan dana pinjaman menjadi solusi yang sangat tepat. Sekarang ini ada dua produk fintech yang sedang tren di masyarakat terutama di kalangan pebisnis pemula, antara lain peer to peer lending atau P2P lending dan crowdfunding.

Sayangnya kebanyakan orang hanya tahu soal meminjam uang, membayar cicilan setiap bulannya, dan menganggap P2P lending dan crowdfunding adalah sama saja. Padahal anggapan itu tidaklah benar, sebab kedua produk fintech tersebut tentu memiliki perbedaan.

Agar wawasan Anda soal fintech bertambah, simak perbedaan antara P2P lending dengan crowdfunding berikut ini.


1. Pengertian

Peer to peer lending (P2P lending) merupakan sebuah wadah yang mempertemukan para peminjam (borrower) dengan pemberi pinjaman (lender). Pertemuan mereka ini tak lain dari transaksi menyoal pinjaman dana untuk keperluan pribadi yang bersifat mendadak, pendidikan hingga modal usaha atau bisnis yang dilakukan secara online. Artinya, mereka yang bersangkutan tidak perlu bertemu langsung atau tatap muka, melainkan hanya menggunakan smartphone yang terhubung ke internet.

Crowdfunding tidak jauh berbeda dengan P2P lending. Yang membedakan hanya pada sistem pendanaannya saja, crowdfunding yang diartikan sebagai dana sukarela. Jadi, bagi peminjam akan mendapatkan dana yang telah dikumpulkan dari para donatur.


Baca juga: Tips Meminjam Online Di Fintech Terpercaya Dijamin Aman


2. Kompensasi yang Diberlakukan

P2P lending menerapkan kompensasi bunga bagi peminjam dan pemberi pinjaman. Pengaju pinjaman akan mendapatkan bunga pinjaman yang sangat terjangkau, yaitu antara 7% hingga 30% per tahunnya. Tingkat bunga yang akan Anda dapatkan tersebut, tergantung dari tingkat risiko yang terdapat pada data pengajuan. Sementara pemberi pinjaman akan mendapatkan bunga keuntungan yang lumayan tinggi yaitu mencapai 10% hingga 35% per tahun.

Beda halnya dengan crowdfunding yang memberikan dua penawaran untuk para pendukung atau donatur, berikut ini beberapa di antaranya.

Saham

Bagi pelaku bisnis yang mengajukan dana modal kepada platform dapat memberikan saham kepemilikan kepada orang-orang yang telah memberikan Anda dukungan berupa donasi dalam bentuk uang sebagai bentuk balasan.

Hadiah

Tak sedikit juga pebisnis yang sudah melakukan crowdfunding akan memberikan hadiah berupa diskon belanja produk mereka, kaus, atau dalam bentuk lainnya kepada mereka yang sudah mendonasikan uangnya dengan sukarela.


Baca juga: Manfaat Fintech Yang Membuatnya Populer Dan Diminati


3. Persetujuan Pengajuan Dana

P2P lending merupakan platform pinjaman uang online (pinjol) tanpa harus menyertakan surat berharga seperti rumah, tanah, mobil dan lainnya sebagai jaminan. Dokumen yang diperlukan sebagai syarat utama hanya berupa identitas pribadi, NPWP, surat izin berdirinya usaha dan rekening yang aktif minimal selama tiga bulan. Pengajuan pinjaman akan segera diproses bila dokumen yang diperlukan sudah lengkap.

Setelah disetujui, maka Anda akan menghadapi sebuah perjanjian yang terikat, yaitu perjanjian tertulis mengenai jumlah dana yang dipinjamkan dari lender dan kewajiban membayar tagihan setiap bulannya hingga lunas.

Sementara pada crowdfunding tidak ada sebuah perjanjian terkait yang dibuat antara peminjam dengan pemberi pinjaman. Sebab dana yang terkumpul untuk peminjam sifatnya bebas tanpa adanya nominal yang ditentukan alias sukarela.


4. Faktor Persetujuan Pendanaan

Mengingat pihak fintech akan menyalurkan sejumlah dana yang tak sedikit, selain kelengkapan dokumen yang menjadi syarat utama, ada faktor lain yang harus dipertimbangkan dengan tepat sebelum melakukan persetujuan. Pada fintech peer to peer lending, peminjam wajib memberikan semua informasi bisnis atau usaha yang dijalankan secara detail tanpa ada yang disembunyikan. Beritahu juga mengenai perkembangan bisnis selama beberapa tahun belakang dan apa yang akan direncanakan kedepannya terhadap bisnis Anda.

Crowdfunding adalah fintech donasi secara sukarela. Faktor yang membuat orang-orang ingin mendonasikan uang mereka kepada suatu bisnis, terletak pada informasi bisnis yang unik atau menarik perhatian. Semakin bagus ide dan sejarah mengenai bisnis yang dijalankan, maka dana yang dibutuhkan akan semakin cepat terkumpul.


5. Keterlibatan Investor

Terlibatnya investor pada bisnis Anda biasanya ada sebuah kesepakatan di awal atau muncul permasalahan. Sama halnya dengan P2P lending, sebenarnya investor tidak akan ikut campur mengenai perkembangan bisnis Anda selama Anda bisa membayar tagihan setiap bulannya dengan tepat waktu. Akan tetapi, bila Anda mengalami sebaliknya, tentu investor akan turun tangan sebab ada sejumlah uang yang disetorkan.

Namun, pada crowdfunding justru donatur atau investor wajib menerima laporan yang diberikan dari pemilik bisnis untuk mengetahui perkembangannya. Bukan hanya itu saja, investor juga sangat diperbolehkan untuk terlibat langsung dalam menjalankan bisnis Anda. Ini tentunya tergantung dari persetujuan kedua pihak sejak awal, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan.

Artikel Terkait
image image
Artikel Baru