06 Sep 2021
Kreditur adalah istilah yang akan sering Anda dengar ketika berurusan dengan kegiatan kredit. Kreditur bisa berupa perorangan atau mewakili sebuah lembaga keuangan. Kreditur juga memiliki hak istimewa yang perlu Anda ketahui.
Supaya Anda lebih mengenal kreditur, di sini akan dijelaskan tentang kreditur, peran kreditur, jenis-jenis kreditur, dan berbagai istilah lain yang berkaitan dengan kreditur.
Baca juga: Macam-macam Pinjaman Modal Usaha untuk Merintis Bisnis
Kreditur adalah pihak yang memberikan kredit atau pinjaman kepada pihak lainnya. Kreditur dapat mewakili perorangan, organisasi, perusahaan atau pemerintah, dan lembaga keuangan lainnya yang mempunyai tagihan kepada pihak lain dalam wujud properti atau layanan jasa lainnya yang diberikan sementara.
Pihak lain yang meminjam diwajibkan mengembalikan pinjaman itu suatu hari nanti. Proses pinjaman akan didasari pada bentuk kontrak atau perjanjian yang perlu disetujui oleh keduanya.
Kreditur adalah pihak yang bisa meraih keuntungan dari pemberian pinjaman yang ditambah dengan bunga.
Sedangkan pihak yang meminjam pun dapat meraih keuntungan dari pinjaman yang berhasil diraihnya. Pinjaman itu bisa digunakan untuk konsumtif atau untuk berbisnis.
Bisa disimpulkan bahwa kreditur adalah mereka yang mempunyai dana yang dapat dimanfaatkan oleh peminjam. Kita bisa menyebut peminjam sebagai debitur.
Lalu, apabila debitur telat melakukan pembayaran, kreditur memiliki hak istimewa untuk menagih ke debitur karena di awal sudah memiliki kontrak resmi dengan peminjam. Apabila debitur tidak mengikuti aturan dengan baik, kreditur pun bisa menegurnya lewat surat peringatan atau teguran.
Kreditur sudah memberikan dana pada debitur untuk sementara waktu. Oleh sebab itu, debitur wajib mengikuti ketentuan pengembalian pinjaman yang sudah disepakati di awal dengan perusahaan pembiayaan.
Kreditur adalah pihak yang memiliki peran khusus. Ini penjelasannya.
Kreditur adalah mereka yang mempersiapkan dana untuk peminjam yang bekerja sama dengannya. Dengan begitu, peminjam bisa menggunakan dana itu untuk berbagai tujuan.
Kreditur bisa saja meningkatkan jumlah pinjaman pada peminjam dengan syarat tertentu. Misalnya, peminjam sejauh ini sudah membayar cicilan pinjaman dengan baik dan membutuhkan pendanaan tambahan.
Kreditur adalah mereka yang bisa mengeluarkan kredit cadangan ketika menemukan arus kas yang tidak lancar.
Ada berbagai jenis kreditur yang perlu Anda ketahui. Dengan mengetahuinya, nanti Anda akan lebih paham dengan sistem pinjaman yang berlaku padanya. Ini penjelasannya.
Merupakan jenis kreditur yang memegang jaminan yang diberikan oleh debitur, sesuai dengan produk pinjaman yang dipilihnya. Kreditur ini bisa mendapatkan jaminan piutang.
Namun, apabila terdapat kelebihan dana dari penjualan jaminan tersebut, kreditur separatis akan mengembalikan dana kelebihannya pada pihak debitur.
Sesuai dengan namanya, jenis kreditur ini adalah mereka yang diprioritaskan dalam meraih haknya karena akan didahulukan dibandingkan kreditur yang lain.
Jenis kreditur ini memiliki prioritas yang paling bawah jika dibandingkan dengan dua kreditur yang dijelaskan sebelumnya. Kreditur konkuren tidak bisa mendapatkan jaminan atau menyimpan jaminan. Biasanya jenis kreditur ini hadir pada produk pinjaman yang tidak memerlukan jaminan.
Walaupun begitu, kreditur ini juga punya hak untuk menagih pembayaran apabila debitur tidak menyampaikan pembayarannya di waktu yang tepat.
Ada berbagai istilah yang berhubungan dengan kreditur. Ini yang perlu Anda ketahui.
Istilah ini bisa juga diartikan sebagai pinjaman. Kredit atau pinjaman ini bentuknya berupa dana yang diberikan kreditur untuk debitur. Nanti pihak debitur diwajibkan mengembalikannya dalam bentuk dana serupa dan biasanya ditambahkan dengan bunga. Besaran bunganya pun bisa bermacam-macam, jadi perlu diperhatikan.
Kalau kreditur adalah pihak yang memberikan dana, debitur adalah mereka yang membutuhkan dana itu. Debitur perlu mengajukan pinjaman sesuai syarat dulu pada kreditur.
Kreditur pun tidak akan langsung menerimanya karena harus diperiksa dulu kelayakan kreditnya. Di antara debitur dan kreditur ada perjanjian yang harus disepakati sebelum kreditur menyerahkan pinjamannya.
Istilah ini berkaitan dengan waktu yang diberikan pada debitur untuk melunasi pinjamannya. Debitur bisa memilih sendiri tenor yang dikehendakinya.
Setiap kreditur mempunyai batasan dana yang bisa dipinjamkannya ke pihak lain. Misalnya, ada perusahaan yang membatasi pinjamannya hingga Rp2 miliar.
Merupakan bentuk imbalan jasa pada pihak kreditur yang perlu dibayarkan oleh debitur. Biasanya di awal pihak kreditur sudah menentukan besaran bunga, sehingga debitur tidak akan kaget lagi ketika ada biaya lain yang perlu dipersiapkannya.
Merupakan dana yang perlu dibayar oleh pihak debitur sebagai pinjaman yang cara pembayarannya adalah dengan mencicil.
Baca juga: Memanfaatkan Koperasi Simpan Pinjam untuk Meraih Pinjaman
Itulah penjelasan mengenai kreditur. Sebagai pihak debitur, Anda pastinya akan membutuhkan bantuan dari kreditur yang menyiapkan dana. Namun, tentunya Anda perlu memilih kreditur yang tepat ketika melakukan pinjaman. Salah satu kriteria yang perlu Anda pikirkan adalah bahwa kreditur itu legal.
Selain itu, harus mengecek juga track record krediturnya, supaya Anda tidak terjebak pada kreditur abal-abal.
Pelaku UMKM yang ingin meningkatkan kinerja bisnisnya, tapi terkendala modal, dapat mengajukan pinjaman di Modal Rakyat. P2P Lending Modal Rakyat akan mempertemukan Anda dengan pendana yang bersedia meminjamkan dana untuk Anda. Anda dapat mengajukan pinjaman di Rp500 ribu sampai Rp2 miliar.
Tidak perlu mencemaskan besaran bunga karena bunga yang dibebankan pada Anda akan disesuaikan dengan risiko usaha. Proses pengajuan pinjaman termasuk mudah karena bisa dilakukan secara online, oleh karena itu prosesnya cenderung cepat. Modal Rakyat juga sudah memperoleh izin dari OJK, jadi aman dan terpercaya.
Anda bisa memulai pengajuan pinjaman dengan berkunjung ke tautan ini.