12 Oct 2021
Menjadi lender online peer-to-peer lending semakin diminati masyarakat, terutama kaum muda. Fakta menunjukkan fintech P2P lending semakin dibanjiri pendana, baik dari institusi maupun super lender.
Menurut statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tingkat lender institusi meningkat di semua jenis per Juni 2021. Dengan total outstanding industri mencapai Rp22,89 triliun, lender retail (individu) dalam negeri sebesar Rp5,27 triliun dan luar negeri Rp221,93 miliar. Sisanya, Rp17,4 triliun berasal dari lender institusi.
Sementara itu, per Juni 2021 saja total rekening lender sudah menyentuh angka 8,96 juta entitas dengan total pendanaan mencapai Rp14,7 triliun. Jumlah ini meningkat pesat dari Januari 2021, di mana jumlah rekeningnya baru mencapai 6,55 juta entitas dengan total pendanaan Rp9,1 triliun.
Baca juga: 6 Tips Memilih Investasi P2P Terpercaya (Update 2021)
Keberadaan P2P lending kini mempermudah pemilik UMKM dalam memperoleh pembiayaan. Di lain sisi, P2P lending menjadi sarana masyarakat luas untuk menjadi pendana dan membantu mengembangkan UMKM.
Lender di P2P lending dibagi menjadi tiga, yakni individu, badan usaha, atau badan hukum. Hal ini diatur dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016.
Lender terdiri dari:
1. individu WNI
2. individu WNA
3. badan hukum dalam/luar negeri
4. badan usaha dalam/luar negeri
5. lembaga internasional.
Adapun syarat-syarat lainnya bagi lender adalah sebagai berikut.
Hal ini dibuktikan dengan adanya dokumen kependudukan pada saat melakukan registrasi di perusahaan penyelenggara fintech P2P lending.
Apabila dari pendapatan Anda per bulannya masih dapat disisihkan untuk dikembangkan, sebaiknya manfaatkan dana tersebut. Pastikan dana yang hendak dikembangkan adalah uang dingin.
Selain itu, pastikan bahwa dana yang Anda salurkan tersebut bukan dari pos pengeluaran bulanan maupun dana darurat. Hal ini dilakukan untuk mencegah jika sewaktu-waktu Anda membutuhkan uang cepat.
Sebagai lender, Anda wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebabnya keuntungan yang Anda peroleh dari mendanai di P2P lending akan dikenakan pajak, sehingga harus dilaporkan.
Sebelum memutuskan untuk mengembangkan dana melalui P2P lending, ada baiknya Anda mempelajari risikonya terlebih dahulu. Pastikan Anda siap menerima segala potensi yang dapat terjadi.
Lalu bagaimana caranya memberikan pinjaman secara online di perusahaan fintech P2P lending? Berikut penjelasannya.
Mulanya, lender wajib meregistrasikan diri ke platform P2P lending yang dipilih. Lender tentu harus sudah memenuhi persyaratan yang dijelaskan di atas.
Setelah registrasi diri dikonfirmasi, lender dapat melihat profil borrower. Anda sebagai lender bisa menyeleksi dengan melihat riwayat pendapatan, keuangan, dan tujuan peminjaman.
Apabila tujuan peminjaman untuk alasan produktif, misalnya membuka usaha, lender dapat melihat bentuk usaha, domisili, kategori, deskripsi, dan data penting lainnya. Data-data ini sudah disediakan di marketplace P2P lending.
Kemudian lender dapat memilih borrower. Tentunya sesuai preferensi dan tujuan masing-masing.
P2P lending lalu akan membuka penggalangan dana. Jika sudah mencukupi, dana tersebut akan disalurkan kepada borrower.
Ketika borrower mengembalikan pinjaman disertai bunganya, dari sini lender memperoleh keuntungan.
Baca juga: Mengapa Fintech P2P Lending Lebih Populer Dibandingkan Bank?
Jika sudah memantapkan diri dan menyisihkan dana untuk mendanai di P2P lending, Anda mungkin mencari tips mengembangkan aset di fintech tersebut. Berikut penjelasan tips yang dapat Anda lakukan.
Selama beberapa tahun terakhir, berbagai fintech lending bermunculan. Namun tak semuanya legal yang ditandai dengan izin dari OJK.
Sebagai lender pemula, tips paling sederhana adalah memilih platform yang terbukti legal. Berhati-hatilah saat memilih perusahaan tempat Anda hendak mendanai nantinya.
Sebagai lender, tujuan utama Anda tentu adalah memperoleh return. Anda harus fokus pada tujuan ini. Jangan mengabaikan risiko dalam pendanaan yang Anda lakukan.
Sebagai tahap awal, pelajarilah risiko investasi sebelum akhirnya memulainya. Anda bisa melakukan hal ini dengan mempelajari prospektus secara terperinci. Jika ada yang tidak dipahami, sebaiknya tanyakan di awal kepada perusahaan P2P lending yang Anda tuju.
Perusahaan P2P lending haruslah terbuka terhadap para penggunanya. Jika tidak, bisa jadi tanda perusahaan tersebut abal-abal.
Periksa bagaimana performa dan kinerja perusahaan selama ini. Sebagai pendana, penting bagi Anda memilih perusahaan yang transparan terkait bisnis. Keterbukaan perusahaan menjadi tanda perusahaan tersebut tidak mengkhawatirkan jika diawasi.
Anda perlu mendapatkan informasi terkait profil perusahaan, keuntungan, mitigasi risiko, dan lain-lain.
Riwayat perusahaan dalam berbisnis adalah hal penting yang harus Anda pertimbangkan. Anda tentu tidak ingin tergabung dalam perusahaan yang tidak profesional dan memiliki riwayat bisnis yang tidak meyakinkan.
Pelajarilah laporan keuangan perusahaan untuk mengecek riwayatnya. Hal ini dapat membantu Anda mengambil keputusan, termasuk mempertimbangkan potensi keuntungan Anda.
Tingkat keberhasilan (TKB) menjadi salah satu indikator yang dipertimbangkan investor sebelum mengucurkan dana, termasuk dalam P2P lending. Dalam P2P lending, TKB menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan pendanaan.
Contohnya terkait bagaimana P2P lending mampu menyediakan fasilitas penyelesaian kewajiban pinjam-meminjam, khususnya dalam jangka waktu 90 hari sejak jatuh tempo harus sudah ada penyelesaian dari borrower.
Semua orang tentu ingin memperoleh keuntungan saat mengembangkan asetnya, termasuk Anda. Namun jika Anda dihadapkan pada perusahaan pendanaan yang menawarkan keuntungan terlalu berlebihan, hal ini justru menjadi tanda tanya.
Perusahaan yang sehat akan menawarkan keuntungan yang masuk akal. Mengapa? Hal tersebut menunjukkan bisnis yang dijalankan terus berkesinambungan dan dapat diharapkan dalam kurun waktu panjang.
Semakin luas raihan perusahaan, maka semakin tinggi potensi mencapai lebih banyak pelanggan. Hal ini menunjukkan potensi ekspansi bisnis di kemudian hari.
Pilihlah perusahaan dengan jangkauan pasar yang luas. Sebab potensinya untuk berkembang di masa yang akan datang lebih tinggi. Hal ini tentu akan menguntungkan bagi Anda.
Saat mendaftarkan diri di perusahaan pendanaan, tentu Anda akan diwajibkan memenuhi berbagai persyaratan. Perhatikan apakah persyaratan yang diminta tersebut masih wajar atau tidak, terutama yang berkaitan dengan data pribadi.
Jika perlu, Anda bisa mengeceknya ke peraturan yang sudah ditetapkan OJK. Hal ini penting agar keamanan data pribadi Anda tetap terjaga dan tidak disalahgunakan.
Borrower pada P2P lending tidak hanya terbatas pada keperluan konsumtif. Namun juga keperluan produktif, seperti petani dan pelaku UMKM. Anda dapat memilih sesuai produk pendanaan yang ditawarkan perusahaan P2P lending yang Anda tuju, baik untuk borrower konsumtif maupun borrower produktif.
Pendanaan di P2P lending tidak terlepas dari risiko. Risiko tertinggi yaitu uang pendana tidak kembali karena peminjam gagal bayar. Maka dari itu, pilih perusahaan P2P lending yang menyediakan mitigasi risiko yang baik.
Salah satu mitigasi risiko yang biasanya ditawarkan perusahaan P2P lending adalah asuransi kredit. Mayoritas perusahaan P2P lending yang berada di naungan OJK sudah bekerja sama dengan perusahaan asuransi.
Baca juga: P2P Lending Indonesia: Sejarah dan Peran di Inklusi Keuangan
Salah satu P2P lending di Indonesia yang sudah memiliki tanda izin dari OJK adalah Modal Rakyat. Dengan begitu, aset Anda dijamin keamanannya. Imbal hasil yang ditawarkan mencapai 18 persen per tahun.
Likuiditas yang ditawarkan juga tinggi. Anda bisa memilih durasi pendanaan, misalnya mulai dari satu bulan saja.
P2P lending adalah platform online yang mempertemukan pendana dengan peminjam dana. Pendana disebut juga dengan lender, sedangkan peminjam dana disebut juga borrower.
Lender adalah pihak yang mendanai atau meminjamkan dana kepada borrower di peer-to-peer (P2P) lending.
Lender di P2P lending dibagi menjadi tiga, yakni individu, badan usaha, atau badan hukum. Hal ini diatur dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016.
Lender di peer-to-peer (P2P) lending memperoleh keuntungan dari return atau bunga saat dana pinjamannya dikembalikan. Return yang ditawarkan rata-rata mencapai 20 persen per tahun.