30 Aug 2021
Logo halal atau sertifikasi halal MUI adalah label yang memberitahu konsumen bahwa produk yang digunakan adalah produk yang halal untuk dikonsumsi karena telah lolos uji. Produk halal tersebut mengartikan bahwa bahan dan proses produksi telah sesuai dengan syariat agama Islam.
Logo halal atau sertifikasi halal MUI dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diatur Undang-Undang nomor 3 tahun 2014. Undang-Undang Jaminan Produk (UU JPH) tersebut menyatakan bahwa semua produk yang beredar di Indonesia, kecuali produk haram, wajib memiliki sertifikasi halal.
Adanya logo halal dari MUI bukan hanya semata-mata memenuhi syarat administratif sebagai produk yang aman dikonsumsi bagi umat muslim. Melekatnya logo halal akan memberi beberapa keuntungan, yaitu sebagai berikut.
Di Indonesia, logo halal bahkan dapat berfungsi sebagai unique selling point. Dengan jaminan halal, target konsumen yang menjurus kepada masyarakat muslim akan lebih terfokus. Di sisi lain, makanan halal tidak melanggar syariat agama lain sehingga bisa digunakan oleh masyarakat non muslim.
Ketika sebuah produk memiliki logo halal, maka dapat dipahami bahwa produk tersebut telah melengkapi syarat-syarat tertentu untuk diedarkan kepada masyarakat. Setidaknya, produk tersebut telah memiliki izin dari Badan POM yang menjamin keamanan untuk dikonsumsi.
Di Indonesia hanya ada satu logo halal, yaitu logo halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Di tingkat global, MUI adalah salah satu dari 45 lembaga sertifikasi halal yang diakui dunia. Oleh karena itu, produk yang memiliki logo halal MUI akan lebih mudah masuk ke negara lain terutama yang di dalamnya terdapat komunitas muslim besar.
Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Penting bagi pelaku usaha untuk mengetahui syarat mendapatkan sertifikat halal.
MUI menerapkan dokumen syarat yang bernama HAS 23000 sebagai kriteria pengajuan sertifikasi halal. Di dalam dokumen tersebut terdapat 11 kriteria yang harus dipenuhi suatu produk untuk mendapatkan logo halal MUI. Nah, berikut ini adalah 11 kriterianya.
Produsen harus memiliki komitmen secara tertulis untuk memproduksi barang yang bernilai halal. Bentuk tertulis dari komitmen tersebut harus disebarkan kepada pihak-pihak berwenang, yang akan mengurusi produk dan mengurusi logo halal.
Setiap produsen yang berkomitmen untuk memproduksi produk halal secara berkelanjutan harus menyediakan sumber daya pekerja yang mampu merencanakan, mengimplementasi, mengevaluasi, dan membenahi sistem produksi. Bukti tertulis pembentukan dan laporan tanggung jawab tim manajemen ini harus berbentuk konkret.
Untuk memperoleh kompetensi sumber daya yang diinginkan, maka setiap produsen harus memastikan bahwa sumber dayanya mendapatkan pelatihan yang sesuai. Perusahaan harus menyediakan setidaknya pelatihan internal 1 tahun sekali dan pelatihan eksternal 2 tahun sekali.
Ada dua jenis bahan yang harus dipahami, yaitu Bahan Kritis dan Bahan Tidak Kritis. Apabila produsen menggunakan bahan golongan Bahan Kritis, maka harus menyediakan sertifikat pendukung yang sesuai dengan peraturan pemerintah. Sementara itu, apabila bahan yang digunakan merupakan bahan yang tergolong tidak kritis, maka bahan akan masuk ke daftar Bahan Positif Halal.
Fasilitas produksi yang dimaksud adalah seperti gedung, mesin pengolah, dan peralatan produksi. Setiap jenis usaha memiliki kriteria fasilitas produksi masing-masing. Hal ini juga berkaitan dengan peraturan pemerintah.
Produk yang didaftarkan bisa merupakan produk retail dan non retail atau produk akhir dan produk intermediate. Produk yang akan lolos logo halal MUI umumnya memiliki karakteristik tidak berbau dan tidak berasa seperti produk haram. Bentuk produk, baik kemasan maupun label, tidak mengandung unsur porno, erotis, dan vulgar.
Aktivitas kritis adalah tindakan yang berpotensi mempengaruhi kehalalan produk yang dihasilkan. Beberapa aktivitas kritis yang umum terjadi adalah seperti:
1. Menggunakan bahan baku tambahan pada produk bersertifikat halal
2. Melakukan pembelian bahan tertentu
3. Pengembangan atau formulasi produk yang memunculkan modifikasi
4. Perlakuan pemeriksaan bahan
5. Cara produksi tertentu
6. Pembersihan fasilitas produksi dengan bahan dan cara tertentu
7. Melakukan penyimpanan bahan atau produk dengan cara tertentu
8. Pemindahan bahan dan produk melalui transportasi tertentu
Perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal harus mampu mengetahui bahan dan alat yang digunakan. Secara tertulis, perusahaan harus menunjukkan bahwa produknya berasal dari bahan dan diolah dengan fasilitas yang sesuai dengan LPPOM MUI.
Perusahaan harus memiliki bukti konkret untuk menangani produk yang tidak layak edar. Penanganan tersebut dapat berupa pemberian keterangan downgrade atau pemusnahan.
Setiap perusahaan yang menjadi produsen harus melakukan audit internal dan memberi bukti prosedurnya secara tertulis. Apabila dalam audit tersebut ditemukan kekeliruan, maka perusahaan harus segera mengidentifikasi penyebab masalah dan melakukan perbaikan. Harus ada target waktu yang jelas dalam melakukan perbaikan tersebut.
Kajian ulang manajemen oleh perusahaan harus dilakukan minimal sekali setahun. Kajian ulang manajemen yang dimiliki oleh perusahaan ini harus tertuang dalam prosedur tertulis.
Pastikan untuk memenuhi beberapa kriteria di atas sebelum mendaftar sertifikat halal MUI. Setelah kriteria terpenuhi, Selanjutnya Anda daftar dapat mendaftar secara online. Berikut ini adalah langkah dan prosedurnya.
1. Memulai pendaftaran melalui e-lppommui.org
2. Setelah masuk ke laman pendaftaran, silahkan isi data seperti data pendaftaran, status pengajuan (apakah baru atau perpanjangan), dan lainnya.
3. Melakukan pembayaran daftar dan akad sertifikasi halal melalui bendaharalppom@halalmui.org.
4. Memberikan dokumen persyaratan seperti dokumen sistem jaminan halal, penjelasan alur proses produksi, data produk dan bahan, dan lainnya.
5. Sampai tahap ini, pendaftaran sudah selesai. Anda hanya perlu menunggu dokumen tersebut diperiksa.
6. Setelah dokumen selesai diperiksa dan disetujui, sertifikat halal MUI dapat diunduh di laman yang sama.
Baca Juga: Keuntungan Memilih Pinjaman Online Bunga Kecil untuk Bisnis
Biaya untuk mendapatkan logo halal MUI atau sertifikat halal MUI berbeda-beda di setiap industri dan produk. Agar lebih presisi, Anda bisa menanyakan langsung mengenai ini dengan cara mengirim email pada bendaharalppom@halalmui.org. Dalam email tersebut, sertakan data seperti jumlah produk, jenis produk, dan lokasi diproduksi.
Biaya yang dikeluarkan juga belum termasuk jika perusahaan memiliki anak merek atau cabang outlet yang mencantumkan label halal. Sebagai gambaran, biaya pengajuan sertifikat halal rata-rata adalah sebagai berikut:
1. Perusahaan industri besar yang memiliki lebih dari 20 karyawan membutuhkan biaya sekitar Rp2.000.000 sampai Rp3.500.000.
2. Perusahaan industri kecil yang memiliki karyawan 10 sampai 20 orang umumnya akan membutuhkan biaya sekitar Rp1.500.000 sampai Rp2.000.000.
3. Perusahaan dalam industri rumahan yang memiliki karyawan kurang dari 20 orang umumnya akan membutuhkan biaya sertifikasi halal sebesar Rp1.000.000.
Waktu yang dibutuhkan untuk proses sertifikasi halal MUI rata-rata adalah 75 hari, terhitung sejak berkas dikirimkan oleh pemohon dan dinyatakan diterima. Waktu bisa saja lebih panjang jika pemohon merupakan perusahaan dari luar negeri, yaitu rata-rata 90 hari.
Ketika sertifikasi atau logo halal MUI telah didapatkan, Anda bisa menggunakan sertifikasi tersebut selama 2 tahun. Selanjutnya, sertifikasi tersebut dapat diperpanjang. Pastikan untuk melakukan perpanjangan sejak tiga bulan sebelum sertifikasi dinyatakan kadaluarsa.
Selain karena tidak memperpanjang sertifikasi, ada beberapa hal yang dapat menyebabkan kenapa sebuah produk tidak lagi dapat menggunakan logo halal MUI. Beberapa alasan yang menjadi penyebab kenapa logo halal dicabut adalah sebagai berikut.
1. Perusahaan atau klien tidak melakukan re-sertifikasi.
2. Perusahaan gagal melakukan perbaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan ketika sertifikasi dibekukan.
3. Perusahaan dinyatakan bangkrut atau pailit.
Ketika sertifikasi dicabut, maka Kepala Bidang Sistem Jaminan Halal akan mengirim surat pemberitahuan. Masa nonaktif sertifikasi tersebut berlaku sejak tanggal pemberitahuan.
Baca Juga: Usaha Sampingan Modal Internet, Kantong Aman Hidup Lebih Nyaman
Sebagai konsumen, Anda bisa mencari tahu Apakah produk yang dikonsumsi merupakan produk dengan sertifikasi halal MUI atau bukan. Anda bisa cek sertifikasi halal suatu produk secara online melalui cara berikut ini.
Silakan masuk ke halalmui.org, masukkan nama produk di kolom pencarian dan lihat produk dengan keterangan produsen yang sesuai.
Anda bisa mengunduh aplikasi Halal MUI di smartphone Android dan iOS. Melalui aplikasi ini, Anda dapat mengetahui nama produk, produsen, status sertifikat, nomor sertifikat, dan lainnya hanya dengan memindai gambar menggunakan kamera smartphone.
Anda bisa melakukan panggilan ke nomor 14056 untuk menanyakan apakah suatu produk memiliki sertifikat halal.
Agar perusahaan berstatus legal, ada beberapa sertifikasi yang wajib dipenuhi. Harus diketahui juga bahwa pengajuan sertifikasi tersebut memerlukan pembiayaan, baik pembiayaan untuk proses sertifikasi dan biaya kriteria pemenuhan kriteria. Untungnya, pembiayaan usaha kini bisa didapatkan dari Modal Rakyat.
Modal Rakyat adalah P2P Lending yang mengusung semangat gotong royong untuk memediasi pemilik usaha dengan sumber dana yang tepat. Pemilik usaha yang membutuhkan dana akan dipertemukan dengan penyumbang dana dengan cara yang aman. Untuk mengetahui lebih banyak mengenai Modal Rakyat, klik link ini.