Finansial

Meminimalkan Risiko Investasi di P2P Lending

Paskalia-

14 May 2019

Meminimalkan Risiko Investasi di P2P Lending

Setiap investasi pasti memiliki keuntungan dan risiko masing-masing, sesuai dengan asas high risk, high return. Artinya semakin besar risiko, maka semakin besar keuntungannya. Salah satu contoh mudah adalah investasi valuta asing. Investor tabungan valas mungkin menjual valasnya dengan harga jual yang lebih kecil dibandingkan harga beli. Hal itu dapat terjadi kondisi ekonomi negara yang mata uangnya kita simpan memburuk. Misalnya, investor membuka tabungan valuta asing berupa dolar AS.

Pada saat membuka tabungan tersebut, nilai tukar dolar AS terhadap rupiah mencapai Rp14.500,00. Beberapa bulan kemudian, kondisi ekonomi Amerika Serikat memburuk, sehingga nilai tukar dolar AS terhadap rupiah melemah ke angka Rp14.227,00. Maka ada selisih sekitar Rp223,00 per dolar AS. Jika investor menjual tabungan valasnya ke rupiah maka investor akan menderita kerugian senilai Rp223,00.

Selain itu, contoh risiko investasi yang bisa menderita kerugian adalah investasi saham yakni risiko Capital Loss. Pemegang saham dapat menjual saham di bawah harga beli karena kondisi perusahaan dinilai kurang menguntungkan atau menimbulkan kerugian. Nah, selain kedua jenis investasi tersebut ada instrumen investasi kekinian yang bisa Anda coba yakni peer to peer lending (P2P lending).


Baca juga: Hindari Fintech Ilegal Dengan Pahami Ciri-Cirinya


Apakah 100 persen aman dan tanpa risiko? Tentu saja tidak. Ingat asas yang dipegang dalam berinvestasi, high risk high return. P2P lending merupakan platform layanan jasa keuangan yang membantu mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerimaan pinjaman. Nah, dalam sistem P2P ini membuat pemberi dana pinjaman atau investor dapat menanamkan dananya ke pihak penerima pinjaman.

Investasi ini juga memiliki potensi kerugian. Bagaimanapun investasi berbasis digital tersebut memiliki imbal hasil cukup tinggi dengan kisaran 12 hingga 25 persen per tahun. Meski demikian, kalangan milenial yang ingin menanamkan dananya ke sana tidak perlu khawatir. Ada beberapa cara guna meminimalisir risiko kerugian investasi di P2P lending.


Risiko Investasi P2P Lending

Sebelum mulai berinvestasi, pahami dulu risikonya. Ada beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan, seperti yang dijelaskan berikut ini.


1. Tidak Bisa Tarik Dana Sesuka Hati

Cara kerja investasi ini sama dengan investasi lainnya, yakni memiliki masa minimal tenor. Selama masih dalam masa tenor yang disepakati maka investor belum bisa menarik dana mereka.


2. Risiko Telat Pembayaran

Dalam investasi peer to peer lending, kita menanamkan dana kredit bagi pihak peminjam dana. UMKM selaku peminjam dana  bisa saja telat dalam mengembalikan pokok pinjaman maupun bunga.

Ada banyak faktor yang membuat mereka terlambat membayar pinjaman, seperti usaha yang tidak berjalan lancar atau klien mereka juga terlambat membayarkan uang ke UMKM. Sehingga, dana hasil investasi kita baru akan dikembalikan setelah peminjam membayar pinjamannya. Jika peminjam telat mengembalikan pinjamannya otomatis kita juga telah mendapatkan dana hasil investasi.


Baca juga: Bantu Ekonomi Indonesia Lewat P2P Lending, Yuk!


3. Risiko Gagal Bayar

Kemungkinan terburuk yang bisa terjadi adalah gagal bayar. Artinya, UMKM sebagai peminjam dana gagal dalam membayarkan pinjaman mereka kepada kita. Jika ini terjadi, tentunya kita tidak mendapatkan pengembalian dana investasi kita.


Cara Meminimalkan Risiko

Walaupun memiliki sejumlah risiko, ada sejumlah cara untuk menghindari kemungkinan terburuk. Cara itu dapat dimulai dari memilih platform terpercaya hingga berinvestasi di beberapa peminjam dana sekaligus.


1. Pilih Platform yang Terdaftar

Ini adalah langkah dasar yang harus dilakukan saat memilih berinvestasi dalam bentuk apapun, dalam hal ini layanan P2P lending yang sudah terdaftar di OJK. Banyak kasus orang tertipu investasi bodong karena asal memilih platform lantaran teriming-iming oleh imbal hasil yang tinggi. Padahal, ternyata platform tersebut belum memiliki izin dari OJK.

Hingga kini, ada 99 perusahaan penyedia peer to peer lending yang sudah resmi tercatat di OJK per Februari 2019. Jumlah tersebut bertambah dibandingkan per 21 Desember 2018 yang sebanyak 88 fintech dalam platform yang sama.


2. Dana Proteksi

Pilih platform P2P lending yang memiliki dana proteksi. Dana proteksi adalah dana yang bisa dikembalikan ketika peminjam gagal membayar modal yang diinvestasikan. Biasanya ketentuan dana proteksi tercantum dalam terms and agreement terkait syarat, keuntungan, proses kerja investasi, serta risiko jika dana yang ditanamkan tidak dikembalikan peminjam.

Nah, dengan dana proteksi maka uang yang kita pinjamkan akan dikembalikan walaupun hanya pinjaman pokok tanpa bunga. Namun perlu diingat beberapa platform P2P lainnya memiliki kebijakan yang berbeda-beda. Jadi, cermat dalam memahami kerja dan aturan akan mengurangi risiko dalam berinvestasi.

Selain itu, beberapa layanan P2P sudah bekerja sama dengan asuransi untuk menjamin keamanan dana yang ditempatkan. Misalnya Modal Rakyat telah menggunakan agunan fidusia sebagai bentuk proteksi dan hak tagih yang dapat dieksekusi secara legal jika terjadi gagal bayar.


3. Diversifikasi Pembiayaan

Risiko gagal bayar bisa diminimalkan dengan menyebar dana investasi ke lebih dari satu proyek yang akan didanai. Masing-masing peminjam memiliki risiko yang berbeda dan dinilai melalui credit rating-nya. Meminimalkan risiko bisa dilakukan dengan menyebar investasi ke peminjam dengan credit rating berbeda.

Misalnya, Rp500 ribu ditanamkan ke UMKM yang memiliki credit rating A, lalu Rp400 ribu untuk UMKM dengan credit rating B, serta Rp300 ribu ke UMKM yang memiliki credit rating C. Cara ini dapat dipilih meskipun investasi di UMKM dengan credit rating C terkesan memiliki imbal hasil lebih tinggi dibandingkan UMKM dengan credit rating A dan B.

Nah, kita juga harus cermat dalam melihat kemampuan pembayaran pinjaman UMKM. Di platform P2P lending biasanya tertulis detail jenis usahanya, laporan keuangan serta riwayat pinjaman di platform tersebut.


4. Perhatikan Angka NPL dari Platform P2P Lending

Kita juga harus mencari tahu angka NPL (Non Performing Loan) atau angka kredit macet di platform P2P lending yang dipilih. Semakin kecil angka NPL, artinya semakin sehat kualitas kredit yang diberikan oleh platform tersebut.  Angka NPL ini juga menggambarkan  kualitas proses seleksi dari calon peminjam di platform tersebut.

Berdasarkan catatan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), rasio kredit macet fintech P2P lending berada di angka 3,18 persen per Februari 2019. Selain itu rasio pinjaman tidak lancar sebesar 3,17 persen. Rasio pinjaman tidak lancar menunjukkan peminjam menunggak pembayaran selama 30 sampai 90 hari. Jika tunggakan pembayaran peminjam lebih dari 90 hari, disebut rasio kredit macet.


Artikel Terkait
image image
Artikel Baru