03 Aug 2021
Merger, konsolidasi, dan akuisisi adalah tiga kegiatan yang termasuk sering Anda jumpai di dunia bisnis. Ketiga istilah itu berkaitan dengan kerja sama dan kepemilikan usaha karena pada dasarnya sebuah perusahaan tidak bisa berdiri tanpa kerja sama dengan pihak lain.
Mungkin beberapa dari Anda juga mengira merger, konsolidasi, dan akuisisi adalah istilah yang sama. Padahal ketiganya punya perbedaan yang signifikan. Oleh karena itu di sini Anda akan mengetahui lebih jelas mengenai merger, konsolidasi, dan akuisisi adalah dan perbedaannya,
Baca juga: Memahami Merger adalah: Pengertian, Manfaat, dan Jenisnya
Merger adalah bergabungnya dua perusahaan yang awalnya terpisah dan menjalani usaha dengan salah satu nama usaha pendahulunya.
Bergabungnya dua perusahaan jadi satu itu tidak mudah. Membutuhkan pembiasaan terlebih dulu terutama untuk para pekerja yang ada di dalamnya. Kedua perusahaan itu tentu memiliki budaya yang berbeda dalam soal pekerjaan. Di sinilah mereka harus melakukan berbagai kesepakatan.
Lalu, bagaimana merger ini dilakukan? Caranya adalah dengan bertukar kepemilikan saham oleh masing-masing pemilik perusahaan. Atau bisa juga dengan saling bertukar modal dengan uang tunai secara langsung.
Konsolidasi adalah bergabungnya dua perusahaan atau lebih demi membentuk perusahaan yang baru, tapi perusahaan awal akan dibubarkan. Pembubarannya pun tanpa melibatkan proses likuidasi.
Dengan begitu, perusahaan yang bergabung itu akan membuat badan usaha baru yang dianggap sah oleh negara. Tidak mengherankan jika proses konsolidasi ini cenderung lebih lama karena harus mengurus banyak administrasi.
Harta dan utang masing-masing perusahaan akan digabungkan dan dicatat di perusahaan baru. Aset perusahaan itu tentunya akan tambah banyak dengan konsolidasi. Begitu juga dengan utang yang menjadi tanggung jawab bersama perusahaan baru.
Pengertian akuisisi adalah kepemilikan usaha suatu perusahaan yang diambil oleh perusahaan lain dengan membeli saham perusahaan tersebut. Namun, perusahaan yang diambil kepemilikannya itu tetap menjadi badan hukum yang sah dan tetap melaksanakan bisnisnya sendiri sebagai anak perusahaan.
Akuisisi adalah cara yang diambil oleh beberapa perusahaan untuk melakukan ekspansi. Daripada mendirikan perusahaan baru yang membutuhkan waktu dan uang lebih besar, perusahaan akhirnya melakukan akuisisi dengan perusahaan yang sudah ada.
Dengan begitu, perusahaan akan lebih mudah memasuki pasar baru tanpa harus membangun unit usaha baru dari nol. Alasannya karena perusahaan yang baru diakuisisinya itu sudah memiliki berbagai macam aset yang dibutuhkan.
Intinya tujuan akuisisi adalah biasanya untuk memperluas sektor bisnis perusahaan atau melakukan diversifikasi usaha.
Bedanya merger, konsolidasi, dan akuisisi adalah dilihat dari dari cara kerjanya. Dari cara kerja itulah kita akan mudah memahami ciri khasnya masing-masing.
Dapat kita simpulkan bahwa merger merupakan bergabungnya beberapa perusahaan jadi satu, konsolidasi adalah meleburnya beberapa perusahaan jadi perusahaan yang baru, sedangkan akuisisi adalah perusahaan mengambil alih perusahaan lain untuk menjadi perusahaan yang lebih besar.
Contoh dari merger, konsolidasi, dan akuisisi adalah akan dijelaskan sebagai berikut.
Ada tiga perusahaan merger. Sebut saja perusahaan itu dengan perusahaan K, perusahaan L, dan perusahaan M. Setelah melakukan perjanjian merger, perusahaan yang baru itu pun menggunakan nama perusahaan K.
Hal ini terjadi karena perusahaan K yang melakukan pembelian saham lebih besar di perusahaan L dan M. Lalu, perusahaan K juga yang bersedia bertanggung jawab untuk membayar utang-utang yang dimiliki oleh perusahaan L dan M.
Contoh perusahaan merger di Indonesia adalah Bank CIMB Niaga yang merger dengan perusahaan Bank Lippo, lalu akhirnya memilih melanjutkan usaha dengan nama Bank CIMB Niaga. Hal itu karena Bank CIMB Niaga yang lebih banyak memiliki saham Bank Lippo.
Sejak merger, kita sudah tidak pernah mendengar nama Bank Lippo lagi karena sudah berganti dengan nama Bank CIMB Niaga.
Contoh konsolidasi misalnya adalah perusahaan K, perusahaan L, dan perusahaan M yang ingin melakukan konsolidasi. Mereka pun rapat dan akhirnya sepakat bahwa perusahaan mereka bernama perusahaan N. Jadi, mereka menggunakan nama baru untuk perusahaannya.
Di sini tidak ada proses pengambilalihan karena masing-masing perusahaan K, L, dan M sudah dinyatakan bubar. Namun, perusahaan tidak sampai dinyatakan bangkrut.
Perusahaan yang melakukan konsolidasi juga ada di Indonesia. Dulu terjadi pada tahun 1998. Empat bank yang mengalami krisis keuangan karena krisis moneter pada saat itu melakukan konsolidasi untuk penyelamatan. Keempat bank itu adalah Bank Bapindo, Bank Ekspor Impor, Bank BDN, dan Bank Bumi Daya.
Keempat bank itu kemudian dinyatakan bubar dan menggunakan nama baru yang kita kenal hingga sekarang dengan nama Bank Mandiri.
Akuisisi adalah praktik kerja sama antara perusahaan yang sering juga terjadi di Indonesia. Misalnya, ada perusahaan K, perusahaan L, dan perusahaan M. Perusahaan K membeli sebagian saham perusahaan L dan perusahaan M.
Namun, perusahaan L dan perusahaan M tetap berjalan seperti biasa, tanpa harus mengubah nama dan mengubah bisnisnya.
Contoh perusahaan di Indonesia yang melakukan akuisisi adalah Danone, perusahaan yang mengakuisisi Aqua. Kita sekarang tahu bahwa perusahaan induk Aqua adalah Danone, tapi Aqua tetap menjalankan bisnis dengan menggunakan namanya.
Contoh akuisisi yang lain adalah Coca Cola yang membeli sebagian saham Pizza Hut. Kerja sama tersebut pun tidak membuat Pizza Hut namanya berubah atau mengubah bisnisnya. Namun, kita tahu bahwa Pizza Hut pun menjual produk Coca Cola di restoran-restorannya.
Baca juga: Panduan Lengkap Memahami Apa itu Bisnis Model Canvas
Seperti itulah penjelasan mengenai pengertian, perbedaan, dan contoh dari merger, konsolidasi, dan akuisisi adalah. Kita sudah paham bahwa Merger, konsolidasi, dan akuisisi adalah kegiatan yang punya kelebihan dan kekurangan.
Biasanya perusahaan memilih mempraktikkan kegiatan itu sesuai dengan kebutuhan mereka. Semoga informasinya bermanfaat.
Pelaku UMKM yang ingin meningkatkan kinerja bisnisnya, tapi terkendala modal, dapat mengajukan pinjaman di Modal Rakyat. P2P Lending Modal Rakyat akan mempertemukan Anda dengan pendana yang bersedia meminjamkan dana untuk Anda. Anda dapat mengajukan pinjaman di Rp500 ribu sampai Rp2 miliar.
Tidak perlu mencemaskan besaran bunga karena bunga yang dibebankan pada Anda akan disesuaikan dengan risiko usaha. Proses pengajuan pinjaman termasuk mudah karena bisa dilakukan secara online, oleh karena itu prosesnya cenderung cepat. Modal Rakyat juga sudah memperoleh izin dari OJK, jadi aman dan terpercaya.
Anda bisa memulai pengajuan pinjaman dengan berkunjung ke tautan ini.