Finansial

Notaris adalah: Wewenang, Kewajiban, dan Tarifnya

Kabrina Rian Ferdiani-

22 Nov 2021

Notaris adalah: Wewenang, Kewajiban, dan Tarifnya

Notaris adalah profesi yang bisa diambil oleh sarjana hukum setelah mengenyam pendidikan profesi. Pejabat ini memiliki banyak tugas seperti membuat akta untuk tanda pajak, kepemilikan properti, sampai kebenaran surat wasiat.

Akta notaris merupakan surat pernyataan mengenai ketentuan hukum yang dibuat, disaksikan, serta diresmikan oleh pejabat yang berwenang. Pejabat resmi yang memiliki hak untuk membuat dan mengesahkan akta notaris disebut notaris.


Apa itu Notaris?

Notaris adalah sebutan bagi pihak yang berprofesi sebagai pejabat umum yang berwenang untuk untuk membuat surat pernyataan otentik. Hal-hal yang menjadi kewenangan profesi notaris diatur dalam Undang-Undang mengenai Jabatan Notaris nomor 2 tahun 2014 yang merupakan perubahan dari UU nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Profesi notaris memiliki area kedudukan atau wilayah jabatan, yaitu satu provinsi yang menjadi tempatnya bekerja. Artinya, apabila Anda ingin membuat akta notaris mengenai kepemilikan properti rumah di Provinsi Jawa Barat, Anda tidak dapat membuatnya di Provinsi Jawa Tengah. Apabila properti rumah tersebut ada di kawasan Jawa Barat, maka pejabat notaris yang dapat mengeluarkan akta harus pejabat notaris di Provinsi Jawa Barat.

Produk utama yang dihasilkan oleh profesi notaris adalah akta notaris. Akta notaris sendiri merupakan surat yang menyatakan kelegalan tentang suatu hal, bisa berupa kepemilikan atas benda tertentu atau bisa juga berupa kebenaran peristiwa tertentu. Hukum yang mendasari akta notaris adalah HIR 165 dan KUHP pasal 1866.

Surat pernyataan resmi atau akta notaris adalah tanda legal yang dinilai sempurna. Hal ini yang membuat akta notaris tidak memerlukan pembuktian kebenaran lain. Meskipun begitu, akta notaris tetap dapat digagalkan selama ada bukti ketidakbenaran yang dapat dijelaskan.


Baca Juga: Surat Berharga Negara (SBN): Kelebihan dan Cara Membelinya


Berbagai Produk Profesi Notaris

Produk yang dihasilkan oleh profesi notaris adalah akta notaris atau surat pernyataan tentang kelegalan suatu hal. Namun, hal yang dibahas dalam akta notaris tersebut dapat bermacam-macam. Itu bisa dibedakan berdasarkan proses pembuatannya dan isi yang tertuang dalam akta notaris.

Berdasarkan proses pembuatannya, ada dua jenis akta yang secara resmi dihasilkan oleh profesi notaris. Pertama, akta relaas, akta pejabat, atau akta yang dikeluarkan langsung oleh notaris. Kedua, akta pihak atau akta partij atau akta yang dibuat oleh pihak tertentu yang disaksikan oleh pejabat notaris.

Sementara itu, berdasarkan isi yang tertuang dalamnya, beberapa contoh akta notaris adalah sebagai berikut:

  1. Kontrak kerja atau perjanjian profesional kerjasama
  2. Surat pengakuan utang, pelimpahan hak tanggungan, dan perjanjian kredit resmi
  3. Surat bukti pendirian CV dan perubahan mengenai CV
  4. Surat wasiat mengenai apapun
  5. Surat mengenai ketentuan hak waris
  6. Surat mengenai perjanjian jual-beli atau sewa-menyewa
  7. Surat mengenai kekuasaan untuk menjual sesuatu hal
  8. Surat resmi mengenai pendirian dan entitas tertentu, seperti PT, yayasan, dan lainnya

 

Wewenang Notaris

Pada dasarnya kewenangan utama dari profesi notaris adalah membuat surat pernyataan resmi atau akta yang berkekuatan hukum. Menilik undang-undang, dalam pasal 15 dalam nomor 2 tahun 2014 Undang-undang mengenai Jabatan Notaris, dijelaskan beberapa kewenangan profesi notaris. Beberapa hal yang dapat secara resmi dilakukan oleh notaris adalah sebagai berikut:

  1. Profesi notaris berwenang memberikan surat pernyataan mengenai kepemilikan pertanahan
  2. Profesi notaris berkuasa untuk membuat surat pernyataan mengenai risalah lelang
  3. Seorang notaris juga berwenang memberikan penyuluhan hukum seputar pembuatan akta
  4. Notaris dapat mengesahkan kepastian tanggal dan tanda tangan pada surat bertanda tangan dengan cara mendaftar dalam buku khusus
  5. Notaris berwenang melakukan pembukuan surat bertanda tangan dengan cara mendaftarkan pada buku khusus
  6. Notaris berwenang membuat salinan sebuah ata asli bertanda tangan dengan keterangan
  7. Profesi notaris dapat mengesahkan dan menyatakan kecocokan fotokopi dengan surat asli


Baca Juga: 7 Ide Passive Income yang Bisa Anda Coba Tahun 2021


Kewajiban Notaris

Sebagai jabatan umum yang memiliki perlindungan hukum, profesi notaris memiliki beberapa kewajiban yang harus dilakukan dalam menjalankan profesinya. Beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang pejabat notaris adalah sebagai berikut:

  1. Seorang notaris harus berlaku jujur, amanah, tidak berpihak atau mandiri, dan secara kompeten menjaga serta melindungi kepentingan pihak yang dilayani
  2. Notaris tidak hanya membuat akta yang diserahkan kepada pihak yang dilayani, tetapi juga wajib membuat minuta akta untuk disimpan sesuai protokol pejabat notaris
  3. Seorang notaris wajib untuk menjaga kerahasiaan tentang isi atau hal apapun mengenai akta yang dibuat oleh pihak menghadap. Kewajiban ini diperkuat oleh sumpah dan janji jabatan, serta hanya dapat digugurkan oleh undang-undang yang menyatakan hal lain
  4. Berbagai akta yang dikeluarkan oleh notaris harus dibukukan dengan jilid perbulan tidak melebihi dari 50 akta. Hal-hal yang menunjukkan jumlah minuta akta dan keterangan waktu harus tertera pada sampul
  5. Mengenai akta wasiat atau daftar nihil, notaris wajib mengirimkannya kepada pusat daftar wasiat yang dinaungi oleh kementerian. Pengiriman akta ini dapat dilakukan selama 5 hari pertama di setiap bulannya.


Biaya Jasa Notaris

Profesi notaris merupakan profesi umum yang tidak melakukan pelayanan secara gratis. Ada biaya yang harus dikenakan pada pengajuan akta. Biaya ini akan bergantung pada jumlah transaksi yang dilakukan serta didasari pada fungsi sosial dari setiap akta yang dikeluarkan.

Penggunaan jasa notaris yang menangani masalah dengan nilai transaksi di bawah Rp 100 juta akan dikenai biaya 2,5%, transaksi Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar dikenai 1,5%, dan transaksi lebih dari Rp 1 miliar dikenai 1%. Sementara itu, apabila didasarkan pada fungsi sosial sebuah akta notaris, maka biaya jasa pembuatannya tidak akan lebih dari Rp5 juta.


Baca Juga: 4 Investasi Jangka Panjang yang Cocok untuk Pengusaha Muda


Pendanaan di P2P Lending Modal Rakyat dan Dapatkan Keuntungan hingga 18% per tahun

Ayo bantu pemilik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mendapatkan modal usaha dan raih keuntungannya.

Dengan modal mulai Rp25.000 saja Anda sudah bisa memberikan akses pinjaman modal bisnis untuk UMKM di Indonesia melalui P2P Lending Modal Rakyat. Selain itu, Anda bisa mendapatkan imbal hasil hingga 18% per tahun.

Gunakan kode promo BLOG25 dan mendapatkan saldo gratis Rp25.000 untuk mulai mendanai. Follow Instagram Modal Rakyat di @modalrakyatid untuk mendapatkan update terbaru dari kami.


Pertanyaan Umum

1. Apa saja tugas notaris?

Notaris bertugas membuat akta yang memiliki kekuatan hukum, pengesahan kecocokan antara dokumen asli dan fotokopi, dan juga membukukan surat-surat.

2. Berapa gaji seorang notaris?

Besarnya gaji notaris dilihat dari segi nilai ekonomis dan sosiologis setiap akta yang dibuatnya. Dari sisi ekonomis, notaris mendapatkan honorarium 1- 2,5% dari nilai objek. Dari segi sosiologi, honorarium notaris paling besar adalah Rp5 juta.

3. Apakah notaris termasuk pegawai negeri?

Notaris termasuk pejabat umum yang bukan merupakan pejabat negara. Karena itu, notaris tidak termasuk pegawai negeri.

Artikel Terkait
image image
Artikel Baru