08 Sep 2021
NPWP adalah hal penting yang Anda perlukan dalam rangka melaksanakan kewajiban sebagai warga negara yang baik, yakni membayar pajak. NPWP diberikan sebagai tanda identitas Wajib Pajak.
Namun sudahkah Anda mengenal apa itu NPWP? Berikut penjelasannya.
Baca juga: Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah dan Bedanya dengan Non-PKP
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah tanda identitas Wajib Pajak. Fungsi utamanya adalah memastikan kedisiplinan dalam pembayaran pajak serta mengawasi pengelolaan pajak dari Wajib Pajak.
Fungsi lainnya adalah memantau administrasi pajak dari Wajib Pajak. Seluruh dokumen terkait perpajakan mencantumkan NPWP yang bersangkutan.
Satu Wajib Pajak hanya memiliki satu NPWP. Dalam nomor NPWP terdapat 15 digit angka. Sebanyak 9 digit di awal adalah kode wajib pajak. Kemudian 6 digit terakhir adalah kode administrasi.
Berikut penjelasan lebih rinci tentang 15 digit kode NPWP.
a. Dua digit (XX) yang pertama adalah identitas Wajib Pajak. Contohnya 01-03 yaitu Wajib Pajak Badan.
b. Enam digit (YYY.YYY) setelahnya adalah nomor registrasi dari KPP yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
c. Satu digit (Z) adalah kode pengaman untuk memastikan tidak ada pemalsuan NPWP.
d. Tiga digit (XXX) adalah kode KPP tempat Anda terdaftar.
e. Tiga digit (YYY) adalah status Wajib Pajak (Tunggal 000, Pusat 001, atau Cabang 002).
Ada dua klasifikasi NPWP, yakni Pribadi dan Badan. Berikut penjelasannya.
Jenis NPWP ini dimiliki individu yang mempunyai pemasukan dan berada di Indonesia. Daftar NPWP Pribadi terdiri dari:
a. Berpenghasilan dari pekerjaan
b. Berpenghasilan dari pekerjaan bebas
c. Berpenghasilan dari usaha.
Jenis NPWP ini dimiliki badan, lembaga, organisasi, atau usaha yang menghasilkan pemasukan. Ada dua jenis perusahaan yang terdaftar dalam NPWP Badan.
a. Badan pemerintah
b. Badan swasta.
NPWP memiliki banyak manfaat, tidak hanya untuk urusan perpajakan semata. Berikut penjelasannya.
NPWP membantu mempermudah berbagai urusan administrasi, misalnya di bank. Sejumlah instansi perbankan mewajibkan Anda memiliki NPWP sebagai syarat utama atau syarat pendukung untuk pengurusan administrasi. Misalnya untuk kredit bank, membuat RDN, membuat SIUP, rekening efek, membuat paspor, dan rekening bank.
Manfaat lainnya dari NPWP tentu saja berkaitan dengan urusan perpajakan. Jika tidak mempunyai NPWP, Anda tidak dapat membuat berbagai dokumen pajak. Contohnya adalah untuk membuat restitusi pajak, mengajukan agar pembayaran pajak dikurangi, mengetahui tarif pajak, dan lain sebagainya.
Dengan memiliki NPWP, Wajib Pajak dapat terhindar dari sanksi hukum. Wajib Pajak yang tidak mempunyai NPWP dapat terkena sanksi pidana sesuai pasal yang ada.
Ada beberapa kriteria orang pribadi maupun badan usaha yang membutuhkan NPWP. Berikut penjelasannya.
Pihak perorangan yang memilih mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP Pribadi.
Adanya kehendak tertulis dari kesepakatan pemisahan pendapatan harta.
Badan atau perusahaan ini memiliki kewajiban dalam pembayaran, pemotongan, dan pemungutan pajak.
Badan atau perusahaan ini memiliki kewajiban dalam pemotongan dan pemungutan pajak.
Bendahara memiliki kewajiban dalam rangka pemotongan dan pemungutan pajak.
Baca juga: Jangan Lupa, Inilah Persyaratan Bayar Pajak Motor Tahunan
Apa syarat administratif untuk membuat NPWP? Berikut persyaratannya berdasarkan tiap-tiap kategori.
a. Fotokopi e-KTP untuk WNI
b. Fotokopi KITAS, KITAP, atau paspor untuk WNA
c. Surat keterangan kerja.
a. Fotokopi e-KTP pribadi
b. Fotokopi NPWP suami
c. Fotokopi KK
d. Fotokopi surat tanda bekerja dari tempat kerja
e. Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
a. Fotokopi akta pendirian atau pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak dalam negeri
b. Fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus
c. Fotokopi surat izin usaha dan/atau kegiatan yang dikeluarkan instansi berwenang
a. Fotokopi e-KTP salah satu pengurus
b. Surat keterangan tempat tinggal dari RT
a. Fotokopi Perjanjian Kerja Sama / Akta Pendirian
b. Fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota kerja sama operasi (joint operation) yang diharuskan mempunyai NPWP
c. Fotokopi Kartu NPWP orang pribadi salah satu pengurus
d. Fotokopi surat izin usaha dan/atau kegiatan yang dikeluarkan instansi berwenang.
a. Fotokopi surat penunjukan sebagai Bendahara
b. Fotokopi KTP
Kini pemerintah menyediakan dua metode dalam pembuatan NPWP, yakni secara online dan offline. Keduanya sama saja, hanya prosedurnya yang berbeda.
Ditjen Pajak menyediakan pendaftaran NPWP online untuk mempermudah Anda yang sibuk dengan pekerjaan. Anda dapat memanfaatkan fasilitas ini.
Pertama Anda perlu membuka halaman resmi dari Ditjen Pajak, yakni https://ereg.pajak.go.id.
Anda perlu membuat akun baru dengan cara pilih DAFTAR. Isi alamat email aktif, kata sandi, selanjutnya klik tanda SAVE.
Cek email karena akan ada email masuk dalam proses pembuatan akun. Klik tautan untuk mengaktivasi akun.
Selanjutnya Anda bisa login ke akun yang sudah diaktivasi dengan mengisi bagian email dan kata sandi.
Anda akan mendapati formulir yang harus diisi sesuai informasi yang ada, seperti nama, alamat, pekerjaan kantor pajak pilihan Anda (pilih yang terdekat dengan domisili), dan seterusnya. Pastikan data yang diisi sesuai aslinya, agar Anda tidak menanggung konsekuensinya.
Setelah semua data lengkap, periksa kembali apakah ada data yang salah atau tidak. Lalu klik KIRIM. Anda selanjutnya akan memperoleh tanda seperti surat yang menunjukkan Anda sudah terdaftar untuk sementara.
Cetaklah formulir dan surat yang menunjukkan Anda sudah terdaftar sementara. Anda bisa mencetaknya dua kali untuk berjaga-jaga. Kemudian tanda tangani kedua formulir.
Scan formulir dan surat keterangan, lalu unggah melalui akun pajak Anda.
Anda dapat mengirimkan formulir dan surat keterangan ke kantor pajak yang sudah terpilih. Anda juga bisa membawanya langsung.
Anda bisa mengunggah atau mengirim formulir pendaftaran paling lama 14 hari setelah mengajukan. Anda dapat memantau proses pengajuannya secara online di akun Anda.
Anda akan menerima pemberitahuan apakah pengajuan Anda diterima atau ditolak. Jika diterima, kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat yang Anda masukkan sebelumnya. Jika ditolak, Anda akan mendapat pemberitahuan bahwa ada data yang perlu dilengkapi.
Untuk membaca lebih lengkap tentang cara mendaftar NPWP secara online, klik di sini.
Jika Anda ingin membuat NPWP secara manual, Ditjen Pajak juga menyediakan pelayanannya. Berikut caranya.
Pertama, Anda harus mendatangi KPP terdekat dari domisili Anda.
Bawalah semua dokumen fotokopi yang diminta beserta formulir pendaftaran Wajib Pajak. Anda juga dapat membawa dokumen asli seandainya dibutuhkan. Sebagai catatan, jika alamat domisili Anda berbeda dengan KTP, Anda perlu mempersiapkan Surat Keterangan Domisili dari kelurahan.
Selanjutnya Anda akan diminta menandatangani dokumen dan formulir pendaftaran.
Langkah selanjutnya adalah menyerahkan dokumen-dokumen yang sudah ditandatangani ke petugas.
Petugas akan memberikan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak untuk memperoleh Kartu NPWP.
Anda juga dapat membuat NPWP lewat kantor pos atau jasa ekspedisi. Berikut caranya.
1. Datang ke kantor pos atau jasa ekspedisi.
2. Mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi dokumen yang ditentukan.
3. Kirim dokumen yang sudah lengkap.
Baca juga: Syarat Bayar Pajak Mobil Tahunan dan 5 Tahun
Kini mengecek tagihan NPWP pribadi dapat dilakukan secara daring. Dalam membayar tagihan pajak, Anda mengenal Surat Tagihan Pajak (STP). Surat ini mencantumkan tagihan dan denda sebagai sanksi jika Anda terlambat membayar.
Ada dua jenis tagihan NPWP, yakni pribadi atau instansi. Berikut penjelasannya.
Anda yang menjadi pegawai akan memperoleh potongan pajak secara otomatis dari tempat Anda bekerja. Anda tidak perlu mengeluarkan dana untuk Pajak Penghasilan (PPh) pegawai. Anda hanya perlu melaporkan pajak tahunan melalui STP dari Ditjen Pajak.
Untuk pemilik usaha atau wiraswasta, PPh yang ditetapkan adalah 0,5 persen dari omset, sesuai PP 23 Tahun 2018. Anda tidak akan memperoleh tagihan pajak, sebabnya Anda sendiri yang menghitung jumlah pajak Anda. Pajak ini wajib dibayar sebelum tanggal 15 pada bulan setelahnya.
Sementara itu laporan STP karyawan dilakukan setiap tahun. Untuk mengetahui lebih lanjut cara cek NPWP secara online, klik di sini.
Mempunyai NPWP sangat penting, baik Anda sebagai karyawan maupun pemilik usaha. Berikut penjelasan tentang pentingnya mempunyai NPWP.
Jika Anda mempunyai NPWP, jumlah pajak yang dibayarkan lebih sedikit dibandingkan jika tidak punya. Pasalnya Wajib Pajak yang tidak mempunyai NPWP akan dikenakan pajak 20 persen dari jumlah pajak yang dibayarkan.
Apabila Anda ingin berinvestasi di reksa dana atau saham, NPWP menjadi salah satu syarat wajib. Mengapa demikian. NPWP dapat meminimalkan risiko uang yang dihasilkan menjadi sarana money laundry atau mendanai kegiatan terorisme yang dilarang.
Keikutsertaan dalam lelang pemerintah mewajibkan Anda memiliki NPWP. Sejumlah proyek pemerintah di berbagai daerah mewajibkan peserta lelang memiliki NPWP. Tujuannya agar semakin banyak Wajib Pajak yang turut serta.
Anda kini bisa mendukung perekonomian Indonesia dengan menjadi pendana UMKM yang sudah terverifikasi. Caranya adalah dengan mendaftarkan diri sebagai pendana di P2P lending Modal Rakyat.
Layanan ini sudah berizin OJK, sehingga aset Anda dijamin keamanannya. Imbal hasil yang ditawarkan mencapai 18 persen per tahun.
Selanjutnya, minimal pendanaan yang bisa dilakukan rendah. Anda bisa mendanai mulai dari Rp25.000 saja.
Likuiditas yang ditawarkan juga tinggi. Anda bisa memilih durasi pendanaan, misalnya mulai dari satu bulan saja.