Bisnis

Kenali Online Single Submission dan Manfaatnya bagi UMKM

Brigitta Winasis-

13 Jul 2021

Kenali Online Single Submission dan Manfaatnya bagi UMKM

Digitalisasi di berbagai sektor memungkinkan kemudahan banyak hal dilakukan secara daring. Termasuk di antaranya perizinan usaha.

Kini hadir Online Single Submission (OSS) yang diterbitkan lembaga khusus untuk membantu pelaku usaha. Apa itu OSS dan manfaatnya bagi UMKM? Ini penjelasannya.


Pengertian Online Single Submission

OSS adalah sistem perizinan yang sudah terdigitalisasi. Sistem ini memungkinkan integrasi perizinan di berbagai daerah dan pusat. Tujuannya yaitu mempermudah pelaku usaha dalam negeri.

Perpres No. 91 Tahun 2017 mengatur tentang Online Single Submission dalam Percepatan Pelaksanaan Berusaha. OSS diberikan kepada pelaku usaha yang memiliki karakteristik seperti di bawah ini:

1. Berbentuk badan usaha atau individu

2. Berbentuk UMKM maupun berskala besar

3. Sudah berdiri sebelum atau sesudah adanya OSS

4. Bermodal seluruhnya dari dalam luar negeri maupun dengan komposisi modal asing.


Baca juga: Syarat Mengajukan Receivable Financing bagi Pelaku Usaha


Manfaat

Dilansir dari laman resmi Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), ada sejumlah manfaat yang akan dirasakan pemilik usaha jika memiliki OSS.

1. Mengurus izin usaha menjadi lebih mudah. Izin usaha meliputi prasyarat melakukan usaha (lokasi, bangunan, dan lingkungan), izin usaha, dan izin operasional. Izin operasional dapat berlaku di pusat maupun daerah. Sebelumnya pemilik usaha harus memenuhi mekanisme dan komitmen sebagai syarat izin.

2. Memberi fasilitas kepada pelaku usaha agar dengan mudah terhubung dengan pemangku kepentingan (stakeholder). Tujuan lainnya yaitu agar pelaku usaha mendapat izin lebih mudah, aman, cepat, dan real time.

3. Memberi fasilitas pelaku usaha untuk melaporkan dan memecahkan persoalan izin di suatu tempat.

4. Memberi fasilitas pelaku usaha dalam menyimpan data pemberian izin dalam identitas nomor induk berusaha (NIB).


Prasyarat

Sebelum dapat mengakses OSS, ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi pemilik usaha. Berikut penjelasannya.

1. Mempunyai NIK (Nomor Induk Kependudukan). Nomor ini harus dimasukkan ketika pembuatan user-ID. Jika berbentuk badan usaha, maka NIK yang dimasukkan adalah NIK penanggung jawabnya.

2.  Pelaku UMKM perlu melakukan pengesahan badan usaha. UMKM berbentuk CV, PT, firma, yayasan, koperasi, dan persekutuan perdata perlu pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Pengesahan dapat diakses lewat AHU Online sebelum dapat mengakses OSS.

3. Menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha bagi pemilik usaha yang berbentuk badan hukum milik negara, perum, perumda, lembaga penyiaran, dan badan layanan umum.


Tata Cara Mengakses OSS

Berikut ini langkah-langkah membuat OSS baik bagi usaha baru maupun usaha yang sudah berdiri.

1. Membuat username atau ID.

2. Gunakan ID tersebut untuk masuk ke sistem.

3. Dapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan mengisi informasi data.

4. Izin usaha, izin komersial, dan/atau izin dasar, atau izin operasional diperlukan bagi usaha baru. Sementara itu untuk usaha yang sudah berdiri, lanjutkan proses pengajuan izin berusaha yang belum dimiliki.


Mengaktifkan Akun OSS

Cara aktivasi akun OSS bagi badan usaha dan perorangan berbeda. Berikut penjelasannya.

Badan Usaha

Pertama, daftarkan terlebih dulu di sistem OSS dengan melakukan NIK milik penanggung jawab usaha atau direktur utama. Lengkapi informasi lainnya di formulir registrasi.

Kemudian sistem OSS mengirimkan dua email ke perusahaan tersebut. Tujuannya untuk meregistrasi dan memverifikasi akun OSS. Email berisi verifikasi user-ID serta kata sandi sementara. User-ID dan kata sandi ini dipakai untuk masuk ke sistem OSS.

Individu

Pertama, daftarkan NIK pemilik usaha perorangan untuk mengakses OSS. Masukkan informasi lain yang diminta pada formulir registrasi.

Kemudian sistem OSS mengirimkan dua email ke usaha milik individu tersebut. Tujuannya untuk meregistrasi dan memverifikasi akun OSS. Email berisi verifikasi user-ID serta kata sandi sementara. User-ID dan kata sandi ini dipakai untuk masuk ke sistem OSS.


Baca juga: Kupas Tuntas Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah


Memperoleh NIB dan Dokumen Lainnya

NIB dapat disebut sebagai identitas pelaku usaha. NIB diterbitkan oleh Lembaga OSS seusai pemilik usaha mendaftarkan diri. Pelaku usaha wajib memiliki NIB untuk mengurus izin usaha lainnya lewat OSS, baik usaha yang sudah ada maupun baru berdiri.

Angka Pengenal Impor (API), Akses Kepabeanan, dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) memerlukan NIB.

Dokumen lain yang diperoleh saat mendaftarkan NIB yaitu:

a. NPWP Badan Usaha atau Individu (jika belum memiliki)

b. Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

c. Bukti Peserta BPJS, baik Kesehatan maupun Ketenagakerjaan

d. Notifikasi kelayakan untuk mendapat fasilitas fiskal

e. Izin Usaha, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).


Langkah Mendapat NIB

Berikut langkah-langkah memperoleh NIB bagi usaha.

1. Masuk pada sistem OSS.

2. Melengkapi data yang diminta, yakni pemegang saham, data perusahaan, nilai investasi, kepemilikan modal, dan rencana penggunaan tenaga kerja (termasuk TKA). Jika menggunakan TKA, maka pemilik usaha setuju terhadap pernyataan penunjukan tenaga kerja pendamping dan akan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan atau surat pernyataan.

3. Menuliskan informasi data bidang usaha sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) selain 2 digit AHU. Lengkapi juga informasi uraian bidang usaha.

4. Memberikan tanda checklist sebagai tanda setuju atas pernyataan terkait kebenaran dan keabsahan data atau disclaimer.

5. Memperoleh NIB dan dokumen lain.

Pelaku usaha melalui sistem OSS dapat mengganti data, asalkan bukan termasuk data yang ada di dalam anggaran dasar perubahan. Perubahan data bisa dilakukan seusai pendaftaran atau registrasi OSS selesai.

Setelah pelaku UMKM memenuhi komitmen, izin tersebut akan berlaku secara efektif. Pelaku usaha juga harus membayar biaya perizinan seperti PNBP, retribusi, dan lain-lain sesuai aturan yang ada.


Baca juga: 10 Alasan untuk Membuka Usaha yang Menguntungkan


Manfaat Menggunakan OSS

Melalui keberadaan OSS, pelaku usaha tidak lagi harus mendatangi kementerian, lembaga, atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada pemda untuk mengurus izin. Apalagi proses tersebut bisa berbelit-belit dan rumit.

Berikut keuntungan dengan hadirnya OSS.

Dipandu Petugas

Dalam mengisi formulir data yang diunggah secara daring, pemilik usaha akan dipandu petugas. Sebelumnya petugas akan mengecek akta notaris perusahaan.

Bahkan apabila pemohon adalah pemilik usaha besar, cukup duduk dan menunggu arahan petugas tanpa perlu repot-repot. Petugas yang akan membantu mengisi data.

Membutuhkan Waktu Singkat

Pemohon tidak perlu datang berulang kali atau memerlukan berhari-hari untuk mengurus izin usaha. Proses perizinan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) memerlukan waktu sekitar satu jam.

Dapat Dipantau

Pemohon dapat memantau langsung karena OSS ini sudah terintegrasi secara daring. Pemohon dapat mengetahui proses pengajuan izin mereka sudah di tahap apa. Jika proses terhenti di satu instansi, pemohon dapat menyampaikannya kepada satgas di kementerian atau lembaga terkait untuk melakukan evaluasi.


Kembangkan Bisnis Anda dengan Dana Tambahan dari P2P Lending Modal Rakyat

Anda ingin memulai atau mengembangkan bisnis tetapi memerlukan modal tambahan? Anda bisa mendapatkannya melalui P2P lending Modal Rakyat.

Layanan P2P lending ini sudah berizin OJK, sehingga dijamin keamanannya. Bunga yang ditawarkan relatif kompetitif dibandingkan alternatif pinjaman lain. Pinjaman Anda dapat disetujui dengan cepat, yakni dalam lima hari kerja, jika sudah memenuhi syarat. Proses pengajuannya pun secara online dan dapat dilakukan hanya dengan 15 menit.

Artikel Terkait
image image
Artikel Baru