Fitur dan Promo

Panduan Mengunggah NPWP Melalui Situs Web Modal Rakyat

Kabrina Rian Ferdiani-

28 Apr 2022

Panduan Mengunggah NPWP Melalui Situs Web Modal Rakyat

Halo Rekan Mora!

Sehubungan dengan perkembangan peraturan dalam bidang perpajakan mengenai teknologi finansial dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 69/PMK.03/2022 mengenai Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial, dengan ini kami informasikan bahwa efektif per tanggal 1 Mei 2022, setiap imbal hasil pendanaan yang Anda peroleh akan dipotong pajak penghasilan dengan ketentuan jenis dan tarif pajak sebagai berikut:

  • PPh 23 - 15% bagi pendana yang berdomisili di wilayah Indonesia dan memiliki NPWP
  • PPh 23 - 30% bagi pendana yang berdomisili di wilayah Indonesia dan tidak memiliki NPWP
  • PPh 26 - 20% bagi pendana yang berdomisili di luar wilayah Indonesia
  • PPh 26 - dengan tarif sesuai ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda bagi pendana yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, dengan melampirkan formulir DGT 1 dan/atau certificate of residence/domicile dari negara domisili Pendana.

Jika Anda belum pernah mengunggah informasi NPWP, silakan mengikuti langkah-langkah berikut untuk melakukan pembaruan data NPWP:

Yuk, ikuti langkah-langkah berikut ini.


Mengunggah Informasi NPWP Melalui Halaman Profil

1. Login ke akun Modal Rakyat

Silakan login ke akun Modal Rakyat Anda melalui halaman https://p2p.modalrakyat.id/login. Isikan alamat email dan password Anda.


2. Klik “Menu” kemudian klik “Akun”

Langkah ini akan membawa Anda masuk ke halaman Profil Akun Modal Rakyat.


3. Klik “Lihat Selengkapnya”

Selanjutnya Anda akan diarahkan ke halaman untuk mengunggah NPWP.


4. Isikan kata sandi Anda kemudian klik “Lanjutkan”


5. Klik menu “Perbarui Akun” kemudian klik “Unggah NPWP”


6. Unggah Foto NPWP

Pastikan foto NPWP Anda jelas, tidak buram, dan semua tulisan dapat terbaca.


Sistem kami akan otomatis membaca data NPWP Anda menggunakan teknologi OCR. Tetaplah berada di halaman tersebut hingga proses pemindaian selesai.


7. NPWP Anda berhasil diunggah

Jika NPWP berhasil diunggah dan dibaca oleh sistem kami, akan muncul tampilan seperti di bawah ini.


8. Data NPWP Anda akan muncul di halaman profil

Informasi NPWP Anda akan otomatis muncul di halaman Profil Akun Modal Rakyat.



Mengunggah Informasi NPWP Melalui Banner di Dashboard

1. Login ke akun Modal Rakyat

Silakan login ke akun Modal Rakyat Anda melalui halaman https://p2p.modalrakyat.id/login. Isikan alamat email dan password Anda.


2. Klik banner notifikasi di halaman dashboard

Anda akan diarahkan langsung ke halaman untuk mengunggah NPWP.


3. Unggah Foto NPWP

Pastikan foto NPWP Anda jelas, tidak buram, dan semua tulisan dapat terbaca.


Sistem kami akan otomatis membaca data NPWP Anda menggunakan teknologi OCR. Tetaplah berada di halaman tersebut hingga proses pemindaian selesai.


4. NPWP Anda berhasil diunggah

Jika NPWP berhasil diunggah dan dibaca oleh sistem kami, akan muncul tampilan seperti di bawah ini.


5. Data NPWP Anda akan muncul di halaman profil

Informasi NPWP Anda akan otomatis muncul di halaman Profil Akun Modal Rakyat.


Apabila Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, silakan menghubungi customer service kami di (021) 5091-4792, melalui WhatsApp +62 811 108 0669 atau email di cs@modalrakyat.id.



Frequently Asked Questions

1. Bagaimana skema pemotongan pajak imbal hasil P2P Lending? Apakah akan dipotong dari pendapatan imbal hasil bersih atau kotor?

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 69/PMK.03/2022, pajak akan dipotong dari imbal hasil kotor yang diterima oleh Pendana. 


2. Bagaimana sistem pelaporan bukti potong kepada Pendana?

Sistem pelaporan bukti potong kepada Pendana akan segera kami informasikan lebih lanjut di kemudian hari.


3. Jika Pendana tidak memiliki NPWP, apakah bisa menggunakan NPWP milik keluarga untuk pelaporan pajak?

Khusus untuk Pendana yang tidak memiliki NPWP hanya diperkenankan menggunakan NPWP pasangan suami/istri selama dapat menunjukkan bukti status pasangan suami/istri sah. Pendana yang belum memiliki NPWP tidak diperkenankan menggunakan NPWP milik anggota keluarga yang lain. Subjek pajak yang sudah dewasa dan menerima penghasilan harus membuat NPWP-nya sendiri.


4. Apabila saya termasuk yang diperkenankan menggunakan NPWP suami/istri, apa ada dokumen pendukung yg harus disertakan?

Dokumen pendukung yang diperlukan adalah Kartu Keluarga untuk memvalidasi hubungan keluarga Pendana dengan pemilik NPWP yang digunakan. Silakan kirim NPWP suami/istri yang akan digunakan dan Kartu Keluarga ke email cs@modalrakyat.id.


5. Jika Pendana yang sebelumnya berstatus WNI kini berubah status jadi WNA, apakah akan tetap mengikuti pajak WNI atau berubah ke pajak untuk WNA? 

Pendana dengan status WNA perlu melakukan update profil. Pajak yang dikenakan mengikuti tarif Wajib Pajak Luar Negeri yaitu 20%.

Artikel Terkait
image image
Artikel Baru