Finansial

Peer-to-Peer Lending Syariah, Pinjaman Halal Tanpa Riba

Brigitta Winasis-

01 Jun 2021

Peer-to-Peer Lending Syariah, Pinjaman Halal Tanpa Riba

Masyarakat kini semakin melek dengan berbagai produk syariah, tak terkecuali layanan keuangan. Kini hadir pula layanan peer-to-peer lending syariah untuk memfasilitasi masyarakat muslim yang hendak berinvestasi maupun meminjam uang.

Ada beberapa perbedaan antara peer-to-peer (P2P) lending biasa dengan yang berbasis syariah. Perbedaan terletak pada cara pendanaan dan pembagian keuntungan.

Namun dalam aspek lainnya, pendanaan ini tidak jauh berbeda dengan P2P lending konvensional. Fintech ini tetap menjadi sarana layanan pinjam-meminjam dana menggunakan teknologi.


Baca juga: Peer-to-Peer Lending Indonesia: Investasi untuk Anak Muda


Untuk mengenalnya lebih jauh, simak penjelasan berikut ini.


Apa Itu P2P Lending?

P2P lending adalah layanan financial technology (fintech) yang membantu pertemuan antara pemberi pinjaman dengan penerima. Masing-masing pihak dapat berupa individu maupun perusahaan. Kedua belah pihak akan sama-sama diuntungkan dalam layanan ini.

Pemberi pinjaman (lender) akan memilih usaha yang hendak ia danai. Umumnya pemilik usaha yang terdaftar dalam P2P lending adalah mereka yang berskala usaha kecil, menengah, dan mikro (UMKM).

Selanjutnya, saat jatuh tempo, lender akan menerima pengembalian dana disertai bunga. Hal inilah yang menjadi keuntungan bagi pendana.

Di sisi lain, peminjam dapat mengajukan permintaan pendanaan sesuai kebutuhan. Ia akan diminta mengumpulkan sejumlah berkas sebagai persyaratan. Lalu peminjam diwajibkan mengembalikan dana tersebut beserta bunganya saat jatuh tempo.

Sistem ini menjadi alternatif peminjaman dibandingkan lembaga keuangan konvensional, misalnya bank, koperasi, dan lembaga kredit. P2P lending dianggap lebih mudah dan praktis.

Sistem ini juga mendukung perkembangan UMKM di Indonesia. Pasalnya hambatan umum dalam melakukan sebuah usaha adalah modal yang kurang. Kehadiran P2P lending membantu hal tersebut.

Peer-to-peer lending juga membuat perkembangan bursa investasi di Indonesia. Pasalnya kini kaum muda sudah melek dengan investasi dan finansial. Mereka dapat mempelajari profil perusahaan dan belajar menjadi investor.


Baca juga: Ibu Rumah Tangga Juga Harus Pendanaan di Peer-To-Peer Lending


Perbedaan Peer-to-Peer Lending Syariah dengan Konvensional

Produk syariah di berbagai sektor sudah muncul, termasuk dalam hal pendanaan alternatif P2P lending. Ada beberapa perbedaan yang mendasari layanan keuangan syariah ini.

P2P lending konvensional di Indonesia hanya diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun dalam P2P lending syariah diatur dalam fatwa yang dikeluarkan DSN MUI Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.


Akad dalam P2P Lending Syariah

Dalam hal peraturan, P2P lending syariah diatur oleh beberapa fatwa. Dalam prakteknya, terdapat enam akad.


a. Ba'i

Akad jual beli ini terjadi karena berpindahnya kepemilikan barang atau jasa yang dipertukarkan dengan uang.


b. Ijarah

Ijarah adalah akad perpindahan hak guna atas barang atau jasa. Pertukaran dilakukan dengan upah. Perpindahan ini dilakukan dalam waktu tertentu.


c. Mudharabah

Akad ini berbentuk kerja sama pemilik modal (shahibu al-maal) terhadap pemilik bisnis ('amil atau mudharib). Keduanya sama-sama mendapat keuntungan yang dibagi. Keuntungan tersebut dibagi berdasarkan kesepakatan nisbah.

Jika terjadi kerugian, pemilik modal yang menanggungnya.


d. Musyarakah

Musyarakah yaitu hubungan kerja sama yang melibatkan dua pihak atau lebih terhadap usaha. Kedua belah pihak mengerahkan dana modal (ra's al-mal).

Persyaratannya keuntungan dibagi dua sesuai nisbah yang disepakati secara seimbang. Sementara itu kerugian juga ditanggung secara seimbang pihak-pihak yang bersangkutan.


e. Wakalah bi al ujrah

Akad ini berarti pemberi kuasa (muwakkil) mendelegasikan kuasa ke penerima kuasa (wakil) untuk melakukan suatu tindakan hukum yang dapat diwakilkan. Akad ini disertai imbalan upah.


f. Qardh

Akad ini mengatur pinjaman dari pihak pemberi pinjaman kepada penerima pinjaman. Syaratnya adalah penerima pinjaman mengembalikan uang sesuai waktu yang disepakati.


Selain itu, kegiatan operasionalnya berbeda dengan P2P lending biasa. P2P lending syariah berlandaskan syariah pembagian untung dan rugi.

Risiko peminjaman tidak hanya dibebankan kepada peminjam, tetapi pemberi pinjaman juga. Keuntungan yang ditawarkan bervariasi, bergantung pada bagaimana peminjam mengelola dananya. Selain itu, pada peminjaman ini tidak ada suku bunga.

Tujuan pembiayaan hanya diizinkan untuk tujuan sesuai asas syariah. Misalnya modal usaha.

Otoritas yang mengawasi P2P lending syariah juga berbeda. Pada P2P lending konvensional, kedua pihak diawasi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (API) dan OJK. Sementara itu P2P lending syariah diatur Asosiasi Fintech Syariah Indonesia, DSN MUI, dan OJK.

Dalam jajarannya, terdapat perwakilan MUI yang berperan menasihati operasional agar sejalan dengan asas syariah.


Ciri-ciri P2P Lending Syariah

Selain memiliki beberapa akad dan pengaturannya berbeda, ada beberapa keunikan yang terdapat dalam P2P lending syariah. Simak penjelasannya.


Menghindari Produk Tertentu

Platform layanan P2P lending syariah menghindari pendanaan terhadap usaha tertentu. Hal ini dilakukan untuk melindungi investor agar tidak melanggar syariat.

Produk yang cenderung dihindari adalah yang mengandung ketidakpastian, misalnya bisnis judi. Produk bisnis yang berdampak negatif juga dilarang, misalnya obat-obatan terlarang dan miras.

Proses filter ini dilakukan oleh penyedia jasa layanan fintech ketika peminjam mengajukan dana modal. Setelah diajukan, permohonan modal itu diperiksa. Jika melanggar ketentuan atau tidak memenuhi syarat lainnya, akan dikembalikan.


Proses Pengembalian

Proses pengembalian P2P lending syariah ini berbeda dengan yang konvensional. Tidak ada bunga dalam peminjaman ini.

Hal ini membuat perusahaan mengembangkan modal tanpa merasa terbebani bunga ketika meminjam sejumlah uang. Selain itu, hal ini dilakukan agar tidak melakukan riba.

Sebagai bentuk apresiasi atas peminjaman yang dilakukan, setidaknya pengembalian dilakukan atas pinjaman pokok. Namun adanya akad di awal yang memungkinkan peminjam memberi tambahan tertentu sesuai keuntungan yang didapat.

Maka dari itu, sebagai peminjam dan pemberi pinjaman, masing-masing harus dengan teliti membaca akad. Jangan sampai nantinya pemberi pinjaman justru kecewa karena tidak sesuai ekspektasi.


Sistem Pengelolaan Keuangan

Sesuai namanya, sistem pengelolaan keuangan tentu berbasis prinsip syariah. Kedua belah pihak tidak boleh merugi, sehingga ada pengawas baru yang didatangkan. Pengawas ini berbentuk badan pengawas syariah yang menjaga adanya tindakan melanggar syariat.

Bentuk perlindungannya antara lain dengan menjamin transaksi tanpa adanya tambahan atau potongan. Hal ini dilakukan agar transaksi tetap halal tanpa riba dan gharrar (sesuatu yang tak jelas).


Keuntungan dan Kelemahan Peer-to-Peer Lending Syariah

Ada sejumlah keuntungan jika Anda memilih sistem P2P lending syariah. Yang utama tentu prinsipnya halal dan tanpa riba, tanpa tambahan tak jelas, dan tanpa bunga bagi peminjam.

Pertama bagi investor atau pemberi pinjaman, Anda akan mendapat manfaat. Pertama tentu saja manfaat pengembalian dana pokok. Kedua manfaat non material, yakni Anda berperan aktif mengembangkan ekonomi.

Namun sayangnya produk keuangan syariah belum banyak dikenal masyarakat. Penyebabnya adalah kurangnya sosialisasi dan payung hukum yang menaungi produk keuangan syariah. Walaupun begitu, Anda tak perlu khawatir, produk keuangan ini sudah diawasi secara resmi oleh sejumlah lembaga seperti yang dijelaskan di atas.

Sejumlah investor masih harus berhati-hati dalam melakukan P2P lending syariah. Untuk meminimalkan risiko, digunakan transaksi underlying dalam bentuk menyita jaminan jika ada kecurangan yang ditemui.

Selain itu, fintech syariah masih kalah pamor dalam P2P lending. Data OJK menunjukkan akumulasi pinjaman P2P lending konvensional berkembang 113,05 persen yoy menjadi Rp128,7 triliun pada September 2020. Berbeda halnya dengan P2P lending syariah yang akumulasi pinjamannya baru senilai Rp1,2 triliun.

Ada sejumlah faktor yang menyebabkan P2P lending syariah belum banyak diminati. Contohnya, dari 156 fintech di Indonesia, baru 11 yang menyediakan layanan dengan konsep syariah. Sisanya menggunakan konsep konvensional.

P2P lending syariah dianggap lebih banyak menyasar sektor produktif, sehingga proses seleksi serta verifikasinya lebih lama. Berbeda halnya dengan P2P lending konvensional yang prosesnya relatif lebih cepat dengan nominal kecil.


Apabila Anda masih khawatir dengan P2P lending syariah, Anda dapat menginvestasikan dana Anda ke P2P lending konvensional seperti Modal Rakyat. Di sini Anda dapat membantu perkembangan ekonomi melalui pertumbuhan UMKM.

Modal Rakyat sudah diawasi dan berizin OJK, sehingga uang Anda akan dijamin keamanannya. Selanjutnya, proses yang mudah dan cepat membuat Anda tidak perlu repot. Anda dapat berinvestasi mulai dari Rp25 ribu saja.

Artikel Terkait
image image
Artikel Baru