11 May 2022
Dalam instrumen pengelolaan uang, dikenal istilah penanaman modal. Bahkan, semakin ke sini penanaman modal adalah istilah yang semakin akrab bagi masyarakat. Namun, sebenarnya apakah penanaman modal itu?
Penanaman modal adalah tindakan pelimpahan dana dengan tujuan melakukan usaha dan mencari keuntungan. Hal ini dapat dilakukan oleh entitas individu atau badan usaha dari dalam negeri maupun luar negeri.
Aktivitas penanaman modal yang dilakukan di dalam negara Indonesia oleh pihak dari dalam Indonesia dengan modal dalam negeri disebut sebagai penanaman modal dalam negeri. Sementara itu, jika penanaman modal dilakukan oleh pihak asing yang sebagian atau seluruh modalnya berasal dari pihak asing disebut sebagai penanaman modal asing.
Penanaman modal, termasuk penanaman modal asing di Indonesia, sama-sama memberikan keuntungan di Indonesia. Oleh karena itu, penanam modal asing memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan penanaman modal dalam negeri.
Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Capital (Modal)? Ini Penjelasannya
Pihak yang menjadi penanam modal dapat berbentuk entitas badan usaha atau sebagai perseorangan. Dalam praktiknya, penanam modal memberikan modal atau aset kepada penyelenggara usaha. Bentuknya dapat berupa uang tunai atau bentuk lain yang memiliki nilai ekonomis.
Meskipun bisa dilakukan oleh entitas mana pun, tetapi penanam modal lazimnya bukan merupakan lembaga keuangan. Pinjaman yang dilakukan oleh lembaga keuangan tidak termasuk sebagai penanaman modal, melainkan kredit investasi.
Terkait dengan legalitas kewarganegaraan, penanam modal juga dikelompokkan menjadi penanam modal asing dan penanam modal dalam negeri. Entitas yang memiliki kewarganegaraan Indonesia disebut sebagai penanam modal dalam negeri, sementara entitas yang berasal dari luar Indonesia disebut sebagai penanam modal asing.
Dalam melakukan pengelolaan uang, penanam modal memiliki hak yang diperoleh dari pemerintah. Beberapa hak tersebut di antaranya adalah sebagai berikut:
Sementara itu, penanam modal juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Beberapa kewajiban tersebut di antaranya adalah sebagai berikut:
Penanaman modal dilaksanakan untuk tujuan keuntungan dari kedua belah pihak, yaitu pihak penggerak usaha dan pihak donatur dana. Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 255 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Bab 2 Pasal 3 Ayat 2, tujuan dari dilaksanakannya penanaman modal adalah seperti berikut:
Sebagai penanam modal, sebuah entitas tidak hanya berpeluang untuk mendapatkan keuntungan tetapi juga memiliki berbagai tanggung jawab. Beberapa tanggung jawab yang harus dijalankan adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Kenali Jenis Modal Usaha dan Cara Mendapatkannya
Pemantauan aktivitas penanaman modal dilaksanakan melalui beberapa langkah, seperti pengumpulan data, verifikasi data, dan evaluasi data yang berasal dari laporan oleh perusahaan. Pihak yang menangani ini adalah seperti BKPM. BPMPTSP tingkat kabupaten atau kota, BPMPTSP tingkat provinsi, dan Badan Pengusahaan KPBPB.
Dalam proses pemantauan dan pengawasan pelaksanaan penanaman modal, dilakukan beberapa tata cara pembinaan yang meliputi:
Selain melakukan pembinaan, dilakukan juga pengawasan penanaman modal. Pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan proyek yang sebelumnya didahului dengan tindakan sebagai berikut:
Sebagai warga negara Indonesia, Anda dapat mengelola dana untuk kebutuhan bisnis di Indonesia. Salah satu medium yang dapat digunakan adalah fintech Modal Rakyat.
Modal Rakyat merupakan platform P2P Lending yang menghubungkan pemilik dana dengan pelaku usaha dalam negeri kelas UMKM. Pelaku usaha akan mendapatkan bantuan dana untuk mengembangkan bisnisnya, sementara pendana akan mendapatkan keuntungan dari profit bisnis tersebut.
Tidak harus dengan modal besar, Anda dapat menjadi pendana dengan modal awal Rp25.000. Selanjutnya, Anda dapat menambahkan sedikit demi sedikit modal tersebut. Dengan dana yang dapat Anda sesuaikan dengan kemampuan, imbal untung yang dapat diperoleh adalah sebesar 18% per tahun.
Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap tentang menjadi pendana di Modal Rakyat, klik link berikut ini: menjadi perdana modal kecil di Modal Rakyat.