04 Sep 2019
Beberapa tahun ini perkembangan financial technology, P2P Lending semakin berkembang dengan pesat dalam perekonomian di Indonesia. Kehadiran mereka memberi semangat baru bagi penggiat ekonomi di sektor perindustrian kecil. Terutama dalam layanan permodalan yang menjadi salah satu solusi bagi para pelaku usaha.
Tingginya kebutuhan modal para pelaku usaha ini tidak semua dapat dilayani oleh bank. Sehingga, banyak pelaku usaha yang merasa kebingungan dari mana lagi mendapat suntikan dana. Seleksi yang ketat dan jumlah plafon yang diberikan adalah salah satu kendala yang sering ditemui ketika mengajukan pinjaman pada bank.
Peer to Peer Lending memberi kemudahan melalui layanannya yang terbarukan. Sistemnya dilakukan melalui online. Sehingga, perkembangan Peer to Peer Lending sangat signifikan karena dibantu oleh kecanggihan teknologi yang ada saat ini.
Baca juga: Tips Memilih Investasi P2P Lending Agar Untung
Peer to Peer Lending telah diatur di Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2016 yang berisi mengenai Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI). Di dalamnya terdapat target pemerintah untuk meningkatkan inklusi keuangan yang difokuskan terhadap masyarakat berpendapatan rendah, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), serta masyarakat lintas kelompok.
Kinerja fintech Peer to Peer Lending akan selalu diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga ini bertugas untuk mengawasi aktivitas yang terjadi dalam sektor keuangan, baik itu yang berhubungan dengan perbankan, pasar modal, layanan keuangan non-perbankan, dan lainnya.
Peran P2P Lending dalam dunia permodalan UMKM memunculkan gairah perindustrian yang lebih baik di berbagai daerah. Fintech menjadi jembatan yang menghubungkan antara pemilik modal (investor) dengan pencari dana.
Kerjasama ini akan menjadi hubungan simbiosis mutualisme dalam bidang perekonomian. Kedua belah pihak akan mendapat keuntungan dengan memanfaatkan sarana teknologi informasi. Investor dan pencari dana akan sama-sama mendapatkan simulasi perhitungan keuntungan melalui aplikasi yang diakses secara online.
Sebelum Peer to Peer Lending muncul, semua permodalan usaha hanya dapat diperoleh melalui perbankan. Namun, tidak semua jenis usaha dapat memenuhi persyaratan yang ditentukan, terutama industri kecil. Hanya perusahaan besar yang telah memenuhi kualifikasi akan memperoleh pinjaman.
Para pengaju pinjaman harus datang dan mengisi aplikasi langsung ke kantor bank yang dituju. Kelengkapan berkas berupa hardcopy juga harus disiapkan terlebih dahulu. Ditambah pihak bank biasanya akan meminta jaminan terhadap pinjaman yang diajukan.
Proses verifikasi data serta informasi akun kadang harus menunggu waktu cukup lama. Sehingga, banyak pelaku usaha yang harus mengistirahatkan kegiatannya karena menunggu proses ini.
Kehadiran P2P menjadi alternatif bagi industri kecil yang tidak dapat meminjam modal di bank. Syarat yang diberikan oleh P2P cukup mudah, yaitu dengan mengaksesnya melalui online. Para investor maupun pencari dana dapat berinteraksi aktif untuk mengakses data sebagai bahan untuk dipelajari bersama.
Perbedaan yang cukup mencolok dari kedua layanan pinjaman dana ini adalah dari pertemuan dua pelaku transaksi. P2P Lending memberi keleluasaan pada para investor untuk memilih dan menanamkan dananya terhadap perusahaan yang ada dalam fintech.
Transaksi yang terjadi dilandasi oleh kesepakatan antara pihak investor dengan pencari dana. Baik dari segi besaran bunga maupun masa pengembalian. Semua transaksi dalam fintech ini berada dalam pengawasan OJK, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Baca juga: Investasi Reksa Dana VS Investasi P2P, Mana yang Paling Oke?
Booming-nya P2P lending dalam dunia permodalan tidak lepas dari kemudahan prosesnya. Secara garis besar, cara kerjanya adalah seperti ini:
Bagi pencari dana, wajib mengisi data dengan lengkap di aplikasi yang telah disediakan. Kelengkapan dokumen dapat dikirim berupa laporan keuangan, surat izin perusahaan, atau lampiran dokumen lainnya dapat diunggah, dan dapat dicek oleh calon investor.
Pihak P2P akan melakukan verifikasi terhadap data yang diberikan agar pada saat investor melakukan pengecekan, semua data dapat diakses sepenuhnya.
Investor berhak memeriksa data perusahaan yang akan dibantu pendanaannya. Akses ini didapat melalui aplikasi yang telah diisi oleh pemilik usaha. Jika mereka setuju, maka proses pencairan dana akan segera dikucurkan sesuai dengan perjanjian.
Ketika pengajuan pinjaman disetujui oleh investor, maka proses selanjutnya adalah pihak P2P akan menyampaikan informasi ini melalui SMS atau email. Selanjutnya transaksi dimulai dengan mentransfer dana ke rekening.
Dana pinjaman yang ditambah dengan bunga wajib disetorkan dengan ketentuan yang sudah disepakati. Jangka waktu pengembalian biasanya dilakukan dengan dua cara, yaitu dicicil atau pengembalian langsung dalam tempo waktu yang telah disepakati.
Terdapat beberapa faktor mengapa P2P Lending memiliki peran yang signifikan untuk meningkatkan ekonomi di Indonesia.
Bagi pencari dana maupun investor harus memperhatikan hal-hal berikut sebelum memilih layanan fintech P2P.
Melihat uraian di atas, maka dapat disimpulkan jika peran P2P Lending bagi perekonomian negara cukup besar, terutama dalam sektor perindustrian mikro.
Baca juga: Tips Memilih Peer to Peer Lending (P2P) yang Terpercaya