11 Sep 2019
Peer to Peer (P2P) Lending menjadi sebuah istilah yang cukup tenar seiring dengan perkembangan teknologi dalam dunia perekonomian. P2P Lending merupakan layanan yang mempertemukan antara pemberi pinjaman (lender atau investor) dan pencari pinjaman (borrower) dengan media online.
Media ini memberi kemudahan pada para pencari investor terutama pengusaha UMKM yang membutuhkan permodalan. Proses yang langsung dan birokrasi yang cukup sederhana, dianggap sebagai solusi cepat untuk membantu jalannya usaha.
Layanan Peer to Peer Lending ini menggunakan financial technology (fintech) yang beragam di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga semua mekanisme kerjanya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca juga: Pinjaman Modal Online dengan Proses yang Cepat
Banyaknya jenis P2P Lending yang beredar lebih mengacu pada target sasaran. Misalnya, P2P untuk membantu para petani, pengrajin, perempuan, dan lain sebagainya. Pada intinya, P2P Lending ini terdiri atas 2 jenis, yaitu:
Di Indonesia lebih banyak ditemui jenis P2P ini. Dana yang digulirkan oleh investor digunakan untuk modal dalam sebuah kegiatan perusahaan atau bisnis. Keunggulan model ini diantaranya:
Selain keunggulan, jenis ini juga memiliki kekurangan. Pertama, likuiditasnya berjalan dengan lambat, sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama untuk menggulirkan dana dalam kegiatan usaha. Kedua, sulit diversifikasi karena banyak informasi yang harus diproses sehingga akan dirasakan cukup sulit bagi pemula.
Model ini memberlakukan sistem dana dari semua investor untuk mendanai pinjaman perorangan atau jumlah banyak sekaligus. Model ekonomi konsumtif menggunakan sistem yang dapat menganalisis risiko pinjaman secara otomatis. Keunggulan dari model ini adalah:
Sedangkan kekurangan dari model ini, investor tidak mengetahui subjek dan objek yang diberikan dana. Selain itu, model ini menjadi jalan investor mendukung konsumsi yang tidak sehat.
Baca juga: 7 Langkah Jadi Womenpreneur yang Sukses
Seperti telah dikatakan, bahwa kegiatan P2P Lending ini dilakukan melalui teknologi online. Sehingga, semua basis data akan di input dan distribusikan melalui fintech dan bisa diakses oleh investor maupun peminjam. Maka dari itu, kedua pihak ini berperan aktif dalam sistem kerjanya.
Sebagai pihak yang mengajukan dana, peminjam harus memberikan data yang lengkap dan akurat sebagai bahan pertimbangan untuk para investor. Kelengkapan administrasi berupa dokumen identitas, bukti legalitas perusahaan, laporan keuangan serta dokumen pendukung lainnya harus disertakan.
Jika investor tertarik dengan portofolio yang diajukan, peminjam akan diberikan dana dengan suku bunga yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan. Jika tidak diterima, peminjam harus melengkapi dokumen atau memperbaiki hal yang menyebabkan ditolaknya pengajuan.
Investor memiliki wewenang untuk mengakses dan mempelajari data-data dari peminjam. Semua informasi terkait data personal maupun perusahaan seperti biodata, riwayat keuangan, pendapatan, tujuan dan besaran pinjaman dapat dijadikan bahan pertimbangan yang relevan untuk mengucurkan dana.
Jika investor tertarik untuk berinvestasi, maka dapat langsung memasukan deposit kepada peminjam. Selanjutnya menunggu proses pengembalian dengan cara yang telah disepakati bersama, apakah dicicil atau pengembalian utuh dengan pemberian tempo. Investor akan mendapat keuntungan berupa bunga yang akan ditentukan oleh suku bunga pinjaman yang diinvestasikan.
Perguliran dana melalui fintech P2P Lending di Indonesia semakin berkembang dengan pesat. Ini terbukti dari semakin banyaknya ajuan modal UKM melalui berbagai fintech. Tak hanya itu, kebangkitan UKM pun dapat menjadi indikator bahwa permodalan yang dilakukan melalui fintech berpengaruh besar terhadap proses produksi.
Pertumbuhan UKM di seluruh pelosok daerah menjadi salah satu ciri pertumbuhan industri dan ekonomi di Indonesia berkembang dengan cukup baik. Para pelaku industri kecil ini memanfaatkan kecanggihan teknologi dalam semua sektor aktivitasnya. Termasuk dalam pencarian dana.
Fintech P2P Lending tanpa agunan ini jelas memberi angin segar bagi para pemilik usaha kecil. Cara yang sederhana dan cepat dianggap memberi keuntungan untuk sistem pendanaan. Kucuran pun investasi dapat segera diputarkan kembali dalam kegiatan usaha.
Kehadiran fintech P2P Lending di Indonesia, berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. OJK merupakan lembaga di bawah pemerintah yang punya otoritas untuk mengawasi dan mengatur seluruh kegiatan sektor jasa keuangan di Indonesia.
Melalui perannya itu, OJK berwenang untuk menutup fintech yang melanggar atau tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Apalagi jika keberadaan fintech ini malah memberikan dampak negatif terhadap perkembangan UKM.
Kemudahan yang diberikan harus tetap diiringi dengan sikap hati-hati memilih fintech lending. Berikut adalah cara yang dapat dilakukan untuk memilih fintech, baik sebagai investor maupun peminjam dana.
Peran Peer to Peer Lending bagi UMKM memberikan dampak positif terhadap perekonomian dan perindustrian. Terutama pertumbuhan terhadap perindustrian mikro di berbagai daerah. Kemudahan teknologi, memberi pencerahan terhadap kesulitan permodalan dalam kegiatan industri.
Baca juga: Usaha Kuliner: 3 Kiat Sukses Memulai dan Mengembangkannya