25 Jul 2019
Anda yang punya argumen bahwa saham dan P2P Lending adalah dua hal yang sama, sepertinya Anda perlu membaca perbedaan P2P Lending dengan saham yang akan dipaparkan secara jelas dan rinci pada artikel ini. Untuk mengetahuinya, maka Anda perlu membaca artikel ini sampai selesai.
Ternyata ada banyak sekali perbedaan P2P Lending dengan saham. Anda bisa mengetahuinya dengan jelas dari segi definisi. Untuk itu, kita akan paparkan secara rinci definisi dari dua hal tersebut. Kita akan mulai dari definisi saham terlebih dahulu.
Baca Juga: Era Baru P2P Lending di Depan Mata, Are You Ready?
Saham adalah sebuah surat berharga yang menandakan kepemilikan sebuah usaha atau perusahaan bagi mereka yang membelinya. Itu artinya jika Anda membeli saham sebuah perusahaan, Anda pun bisa dikatakan sebagai orang yang memiliki perusahaan tersebut. Anda juga akan mendapatkan keuntungan perusahaan yang nantinya bisa dicairkan pada periode pembukuan perusahaan tersebut.
Banyak perusahaan yang membuka penawaran saham, hanya saja untuk pemula biasanya saham yang disarankan dari perusahaan yang harganya tidak terlalu mahal atau saham lapis kedua. Atau saham yang harganya stabil, yang biasanya ada di daftar LQ45 karena tergolong lebih aman untuk berinvestasi.
Secara definisi, peer to peer lending dapat diartikan sebagai produk dari layanan jasa keuangan yang mempertemukan kedua pihak antara pemberi pinjaman atau investor dengan penerima pinjaman.
Pertemuan ini berlangsung di sebuah situs atau aplikasi untuk keperluan transaksi pinjam meminjam uang. Dengan kata lain kegiatan ini dilakukan secara online. Pada umumnya, pinjaman berbentuk online ini dimanfaatkan oleh para peminjam untuk membantu kondisi keuangan mereka. Misalnya, kebutuhan pendidikan modal usaha hingga kebutuhan dana darurat.
Para pengguna peer to peer lending, tidak perlu khawatir dengan adanya fintech lending yang ilegal karena bisa dibedakan dengan yang legal. Fintech legal pasti keberadaannya diakui oleh negara melalui Otoritas Jasa Keuangan dan sudah terdaftar secara resmi di sana.
Perusahaan tersebut juga pastinya telah memenuhi standar persyaratan mengenai aturan dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh OJK. Menurut data valid dari OJK, seluruh aktivitas yang dilakukan oleh fintech lending yang legal akan selalu diawasi oleh pihak OJK.
Selanjutnya kita akan bahas perbedaan P2P Lending dengan saham dari segi prosedur. Dua Kita akan mulai membahasnya secara rinci dengan memaparkan prosedur saham terlebih dahulu.
Keuntungan saham bergantung dari pergerakan harga saham atau nilai jual sebuah perusahaan yang bisa berubah-ubah sewaktu-waktu karena aset, keuntungan, modal, atau, sentimen pasar. Keuntungan saham bisa didapat dengan dua cara di bawah ini.
Dividen adalah keuntungan saham yang berasal dari laba yang didapat perusahaan itu sendiri yang nantinya dibagikan dengan pemegang saham. Pembiayaan ini juga tetap sesuai aturan berdasarkan ketentuan yang sudah disepakati di Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS. Tiga hal yang perlu diketahui untuk Anda yang ingin menjadi investor saham mengenai penghitungan dividen saham yaitu laba bersih, dividen payout ratio, dan jumlah saham yang beredar.
Adalah hal yang sangat lumrah jika banyak investor saham yang lebih suka dengan saham dengan keuntungan dari capital gain karena keuntungannya didapat dari naiknya nilai saham sebuah perusahaan. Hal ini tentulah membuat investor saham bisa mempunyai hasil dengan cepat.
Agar lebih tahu tentang perbedaan P2P Lending dengan saham, Anda perlu tahu jenis-jenis saham. Saham juga bisa dibedakan berdasarkan hak tagih. Contohnya seperti berikut ini.
Investor common stock investor bisa menerima dividen jika perusahaan sudah mendapat keuntungan. Sebaliknya, jika perusahaan mengalami kondisi yang buruk maka investor tidak memperoleh dividen. Jika sewaktu-waktu perusahaan gulung tikar, investor akan menerima haknya, tapi itu pun hanya sisa dari aset perusahaan setelah melunasi utang pada pihak-pihak terkait.
Baca Juga: Tips Memilih Peer to Peer Lending (P2P) yang Terpercaya
Pada Preferred Stock ini, pemegang saham mendapat hak istimewa dan pembayaran dividen akan dibagikan terlebih dahulu dibandingkan dengan pemegang jenis saham biasa. Jika perusahaan mengalami bangkrut, maka pemegang saham akan mendapatkan haknya setelah sisa aset perusahaan atau besarnya sesuai dengan yang telah disepakati sebelumnya.
Saham dengan jenis ini pada umumnya diharuskan bagi setiap pemegang saham untuk menuliskan namanya supaya lebih mudah dipindahtangankan ke investor lain. Peraturannya, pemegang saham punya hak hadir dalam rapat umum pemegang saham.
Setiap pemilik saham jenis ini haruslah nulis kan namanya dengan sangat jelas. Proses pemindahan tangan pada jenis saham ini agak rumit karena harus melalui prosedur yang telah ditentukan sebelumnya.
Perbedaan P2P Lending dengan saham di sini cukup jelas. Keuntungan awal fintech lending hanya 5,75%, tapi kemudian melejit hingga mencapai 10%, bahkan ada yang menyentuh persentase 35% untuk kurun waktu per tahunnya. Inilah yang membuat P2P Lending termasuk menggiurkan. Supaya investasi tetap berjalan dengan aman dan lancar, maka para investor dan peminjam disarankan untuk mempertimbangkan risiko terlebih dahulu.
Seperti inilah aspek yang perlu diketahui investor sebelum memasuki platform P2P Lending.
Anda yang ingin menginvestasikan uangnya untuk memperoleh keuntungan yang lebih banyak di kemudian hari, fintech lending memberikan kesempatan untuk setiap orang, baik dari kalangan milenial maupun di usia lanjut untuk melakukan pendanaan dengan modal yang sangat minim, yaitu sekitar Rp100.000 saja. Namun, nilai minimum itu hanyalah sebatas patokan saja, kembali disesuaikan pada kemampuan diri sendiri.
Pada umumnya sebagian besar perusahaan fintech lending telah menyusun strategi dengan matang sebelum terjun ke dunia P2P Lending. Dengan begitu para investor tidak perlu khawatir akan terjadinya kerugian. Di sini perbedaan P2P Lending dengan saham pasti sudah cukup Anda mengerti.
Nah, seperti itulah informasi mengenai perbedaan P2P Lending dengan saham yang menjadi topik pembahasan utama pada artikel ini. Semoga informasinya bermanfaat.
Baca lebih banyak artikel di Blog Modal Rakyat